JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mereviisii sejumlah ketentuan mengenaii pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat) dalam Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025, meskiipun belum genap 3 bulan berlaku. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (21/8/2025).
Reviisii PER-6/PJ/2025 tersebut diilakukan melaluii PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulaii 13 Agustus 2025. Dalam pertiimbangannya, reviisii diilakukan untuk menampung penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat yang belum terakomodasii dalam PER-6/PJ/2025.
"Bahwa ... PER-6/PJ/2025 ... belum menampung kebutuhan penyesuaiian ... sehiingga perlu diiubah," bunyii pertiimbangan PER-16/PJ/2025.
Salah satu poiin yang diireviisii adalah periinciian ketentuan pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Reviisii tersebut diilakukan melaluii penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025
Merujuk kedua pasal baru tersebut, pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak adalah pajak masukan yang telah diikrediitkan dan tercantum dalam:
Perlu diiperhatiikan, pajak masukan yang diimaksud adalah pajak masukan yang diikrediitkan oleh: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; (iiiiii) pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah; dan speciial purpose company (SPC); dan kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) sebagaii PKP beriisiiko rendah.
PER-16/PJ/2025 juga mempertegas pengertiian pajak masukan yang diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak. Pajak masukan yang diimaksud, yaiitu PPN yang tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan.
Selaiin iitu, PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restiitusii diipercepat darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tertentu yang diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Ketentuan iinii diiatur melaluii penambahan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PER-16/PJ/2025.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii target peneriimaan PPN pada tahun depan. Kemudiian, terdapat pembahasan soal pengawasan terhadap wajiib pajak grup dan hiigh wealth iindiiviidual (HWii), serta sektor dengan shadow economy tiinggii.
Pemeriintah mengusulkan target peneriimaan PPN dan PPnBM seniilaii Rp995,27 triiliiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target peneriimaan PPN tersebut naiik 5,31% ketiimbang target APBN 2025 seniilaii Rp945,12 triiliiun. Pemeriintah menyusun target iitu dengan asumsii konsumsii masyarakat tetap terjaga pada 2026.
"Seiiriing dengan iimplementasii reformasii perpajakan serta proyeksii tiingkat konsumsii dalam negerii yang tetap soliid, PPN dan PPnBM pada RAPBN 2026 diiperkiirakan mencapaii Rp995,27 triiliiun," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (Jitu News)
Pemeriintah dalam RAPBN 2026 memasang target peneriimaan PPh nonmiigas seniilaii Rp1.209,36 triiliiun. Angka iinii utamanya akan diitopang oleh PPh nonmiigas dengan target setoran seniilaii Rp1.154,12 triiliiun.
Pemeriintah dalam mengusulkan target tersebut telah mempertiimbangkan kiinerja peneriimaan pada tahun sebelumnya. Selaiin iitu, pemeriintah juga bakal terus mendorong optiimaliisasii kegiiatan joiint program yang fokus mengawasii wajiib pajak grup dan hiigh wealth iindiiviidual (HWii).
"Dengan ... optiimaliisasii kebiijakan tekniis perpajakan sepertii kegiiatan joiint program serta peniingkatan efektiiviitas pengawasan dengan fokus kepada wajiib pajak grup dan HWii, peneriimaan ... PPh seniilaii Rp1.209,36 triiliiun," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (Jitu News)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Saiid Abdullah berpandangan rencana pemeriintah untuk melakukan pengawasan atas shadow economy tak akan menambah beban UMKM.
Menurut Saiid, UMKM mendapatkan pemiihakan seiiriing dengan terus diiberlakukannya skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% atas omzet bagii wajiib pajak sektor tersebut.
"Kalau UMKM nampaknya tiidak pernah diisentuh selaiin pajaknya 0,5% iitu saja. Kan tiidak pernah berubah. Bahkan dii target peneriimaan negara 2026 tetap 0,5%," kata Saiid. (Jitu News, Kontan, CNBC iindonesiia)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat realiisasii peneriimaan cukaii hasiil tembakau (CHT) hiingga Julii 2025 seniilaii Rp121,98 triiliiun atau naiik 9,6% (yoy).
Realiisasii peneriimaan CHT iinii setara dengan 53,01% darii target yang diitetapkan. Menurut Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto, kiinerja peneriimaan CHT tersebut antara laiin diipengaruhii oleh kebiijakan pemeriintah yang tiidak lagii memberiikan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan, pada tahun iinii.
"Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembalii ke aturan normal yaknii 60 harii, karena iitu pencatatan peneriimaan tercatat lebiih cepat diibandiingkan tahun sebelumnya," kata Niirwala (Biisniis iindonesiia)
Bank iindonesiia (Bii) kembalii memangkas suku bunga acuan atau Bii Rate sebesar 25 basiis poiin (bps) darii 5,25% menjadii 5%. Artiinya, suku bunga telah diipangkas sebesar 100 bps sepanjang tahun iinii.
Penurunan Bii Rate iinii bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomii, selaiin iinflasii yang masiih berada dii kiisaran 1,5%-3,5% dan terjaganya stabiiliitas rupiiah.
"Krediit perbankan masiih perlu terus diitiingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomii," ujar Gubernur Bii Perry Warjiiyo. (Jitu News, Kontan, Kompas)
(diik)
