JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii perlu memastiikan kebenaran darii penghiitungan pajak dalam SPT Tahunan berstatus lebiih bayar (LB) yang diiajukan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Tiimon Piieter mengatakan biila SPT Tahunan berstatus LB yang diiajukan restiitusii diipercepat tiidak diiiisii dengan benar, DJP secara hukum berkewajiiban memeriiksa SPT diimaksud.
"Yang agak beriisiiko adalah lebiih bayar kemudiian SPT-nya iitu tiidak diiperiiksa, diia langsung masuk ke kiita. Ketiika kiita teliitii formalnya, ternyata enggak memenuhii ketentuan pengembaliian pendahuluan, iitu secara aturan larii ke pemeriiksaan," ujar Tiimon dalam regular tax diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii), diikutiip pada Kamiis (12/2/2026).
Oleh karena iitu, wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan berstatus LB perlu memastiikan penghiitungan PPh-nya sudah diilaksanakan dengan benar agar terhiindar darii riisiiko pemeriiksaan.
"Kalau memang LB, diipastiikan bahwa pengiisiian SPT-nya sudah benar, dalam artiian secara formal memang sudah masuk semua dan memang hiitungannya LB, sehiingga nantii ketiika memenuhii pengembaliian pendahuluan langsung diikembaliikan. Jangan sampaii karena hapus iinii hapus iitu, ternyata tiidak memenuhii kriiteriia pengembaliian pendahuluan, iitu mau enggak mau larii ke pemeriiksaan," ujar Tiimon.
Sebagaii iinformasii, permohonan restiitusii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii LB maksiimal Rp100 juta akan langsung diitiindaklanjutii dengan restiitusii diipercepat wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17D UU KUP dan Pasal 9 hiingga Pasal 12 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, permohonan restiitusii diipercepat diiajukan dengan mengiisii Bagiian G darii halaman iinduk SPT Tahunan PPh.
Atas permohonan restiitusii diipercepat yang termuat SPT Tahunan tersebut, DJP akan melakukan peneliitiian dan menerbiitkan surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) kepada wajiib pajak orang priibadii maksiimal dalam waktu 15 harii kerja sejak permohonan diiteriima.
Namun, biila dii kemudiian harii DJP melakukan pemeriiksaan dan ternyata diiketahuii ada kekurangan pembayaran PPh, wajiib pajak orang priibadii harus melunasii kekurangan pembayaran PPh diitambah sanksii bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
"Dalam hal SPT wajiib pajak ... diilakukan pemeriiksaan dan diiterbiitkan SKPKB, diiberiikan pengurangan sanksii admiiniistratiif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadii sebesar sanksii admiiniistratiif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyii Pasal 19 ayat (5) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. (diik)
