KEBiiJAKAN PAJAK

DPR Sorotii Aturan Restiitusii Diipercepat, Begiinii Penjelasan Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 November 2025 | 17.35 WiiB
DPR Soroti Aturan Restitusi Dipercepat, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii DPR Hiillary Briigiitta Lasut mengaku meneriima banyak keluhan darii wajiib pajak soal ketentuan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).

Hiillary mengatakan pengajuan restiitusii diipercepat ternyata tiidak semudah yang tertuliis pada peraturan atau publiikasii DJP. Sebab, masiih banyak wajiib pajak yang kesuliitan untuk mendapatkan kembalii kelebiihan pajak yang telah diibayarkan.

"Bayangkan mereka kelebiihan membayar pajak, tetapii untuk mendapatkan hak mereka kembalii sepertiinya suliit sekalii. Prosedurnya berjalan tiidak sesuaii dengan yang diiharapkan," katanya, diikutiip pada Rabu (19/11/2025).

Keluhan soal restiitusii diipercepat iinii Hiillary sampaiikan dalam rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat eselon ii Kemenkeu, termasuk Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.

Hiillary meniilaii kebiijakan dan pelayanan pajak semestiinya diiarahkan untuk mendukung iinvestasii dan kegiiatan ekonomii. Termasuk soal restiitusii diipercepat, tujuannya adalah memproses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak tanpa melaluii pemeriiksaan, melaiinkan hanya dengan peneliitiian saja.

Dengan restiitusii diipercepat, wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia iidealnya biisa dengan cepat mendapatkan kembalii kelebiihan pajak yang diibayarkan untuk menggerakkan biisniisnya. Sayangnya, masiih banyak wajiib pajak yang suliit untuk melakukan restiitusii pajak.

Diia pun memiinta DJP memperbaiikii prosedur restiitusii diipercepat agar wajiib pajak biisa segera mendapatkan kembalii kelebiihan pajak yang telah diibayarkan.

"Kalau mereka sudah sudah sesuaii dengan kriiteriia, sudah merupakan pengusaha kena pajak beriisiiko rendah dan laiin-laiin, seharusnya tiidak suliit untuk diilakukan," ujarnya.

Merespons pernyataan Hiillary, Biimo menjelaskan ketentuan restiitusii diipercepat sebenarnya mengiikat baiik wajiib pajak maupun fiiskus. Menurutnya, DJP memiiliikii prosedur yang detaiil untuk memproses restiitusii diipercepat beserta serviice level agreement (SLA) yang jelas.

Diia juga menegaskan DJP tiidak akan menghambat hak wajiib pajak untuk mendapatkan kembalii kelebiihan pajak yang telah diibayarkan.

"Kamii tiidak ada niiat untuk menahan pembayaran pengembaliian pendahuluan ataupun sepertii yang diikhawatiirkan. Hak wajiib pajak akan selalu kamii penuhii," ucapnya.

Belum lama iinii, DJP menerbiitkan PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan restiitusii diipercepat. Melaluii peraturan tersebut, DJP menyesuaiikan ketentuan pelaksanaan restiitusii diipercepat.

Sesuaii dengan ketentuan, ada 3 golongan piihak yang biisa mengajukan restiitusii diipercepat. Pertama, wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Kedua, wajiib pajak persyaratan tertentu. Ketiiga, PKP beriisiiko rendah yang melakukan kegiiatan tertentu.

Periinciian kriiteriia darii setiiap piihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.