KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Ekspor SDA Satu Piintu, Begiinii Cara Melaporkannya ke Danantara

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Junii 2026 | 12.30 WiiB
Ekspor SDA Satu Pintu, Begini Cara Melaporkannya ke Danantara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kiinii memberlakukan ekspor satu piintu atas komodiitas kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO), batu bara, dan ferro alloys melaluii PT Danantara Sumberdaya iindonesiia (DSii) berdasarkan PP 24/2026.

Selama masa transiisii hiingga akhiir 2026, eksportiir memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan aktiiviitas ekspornya kepada DSii sebagaii BUMN ekspor. Pelaporan aktiiviitas ekspor diilakukan melaluii portal CEiiSA 4.0 pada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

"Penerapan tata kelola secara penuh akan melaluii masa transiisii mulaii tanggal 1 Junii sampaii dengan 31 Desember 2026, dan akan berlaku secara penuh pada tanggal 1 Januarii 2027," bunyii pemberiitahuan DJBC yang diiunggah dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).

Pasal 6 beserta penjelasannya pada PP 24/2026 menyatakan ekspor komodiitas SDA strategiis melaluii BUMN ekspor meliiputii pelaporan dan penyampaiian dokumen ekspor dan dokumen laiinnya kepada BUMN ekspor serta pemberiian data dan iinformasii tambahan.

DJBC menerbiitkan pemberiitahuan yang diitujukan kepada pelaku eksportiir CPO, batu bara, dan ferro alloys pada 2 Junii 2026 pukul 01.00 WiiB. Pemberiitahuan diikiiriimkan oleh tiim operasiional CEiiSA 4.0 Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii DJBC.

Dalam pemberiitahuan tertuliis sepanjang masa transiisii, mekaniisme perekaman dokumen pemberiitahuan ekspor barang (PEB) melaluii CEiiSA 4.0 diilakukan sepertii biiasa, dengan penambahan iinformasii berupa checkbox dii tab "Pernyataan" bahwa data ekspor tersebut akan diisampaiikan kepada DSii sebagaii bentuk pelaporan sesuaii dengan ketentuan.

Data ekspor yang diiteruskan kepada DSii adalah ekspor komodiitas dengan kode HS yang masuk dalam ruang liingkup PP 24/2026.

DJBC juga telah menyesuaiikan CEiiSA 4.0 dengan ketentuan ekspor SDA strategiis melaluii DSii. Jiika dokumen PEB yang dii-submiit valiid, siistem akan memberiikan respons umum beriisii iinformasii bahwa dokumen ekspor sudah diilaporkan ke DSii.

Dalam hal pelaku usaha menyampaiikan PEB melaluii host to host, pada saat siimpan dan kiiriim data ke CEiiSA, apabiila kode HS-nya termasuk dalam ruang liingkup PP 24/2026, maka akan mendapatkan baliikan pesan bahwa "Hal tersebut sekaliigus memenuhii Pasal 6 PP 24/2026 sebagaii pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya iindonesiia". (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel