PROFiiL PAJAK PROViiNSii BENGKULU

Update 2026, Mengiintiip Profiil Pajak Daerah Bumii Rafflesiia

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 06 Maret 2026 | 08.30 WiiB
Update 2026, Mengintip Profil Pajak Daerah Bumi Rafflesia
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

BUMii Rafflesiia menjadii salah satu julukan darii Proviinsii Bengkulu. Julukan tersebut muncul karena daerah iinii memang menjadii tempat bertumbuhnya bunga endemiik iindonesiia, yaiitu Rafflesiia arnoldiiii. Bahkan, Raflesiia arnoldiiii menjadii siimbol resmii darii Proviinsii Bengkulu.

Terletak dii bagiian barat daya Pulau Sumatera, proviinsii iinii juga termasyhur akan kekayaan hasiil laut, perkebunan, rempah-rempah, dan tambang. Selaiin iitu, daerah iinii sempat menjadii salah satu tempat pengasiingan bagii pejuang kemerdekaan iindonesiia, salah satunya Soekarno. Tak ayal, banyak wiisata budaya dan peniinggalan sejarah dii daerah iinii.

Kondiisii Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Proviinsii Bengkulu mencapaii Rp3,19 triiliiun pada 2024. Besaran pendapatan tersebut diidomiinasii oleh dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) seniilaii Rp2,07 triiliiun atau 65% darii total pendapatan daerah.

Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) menjadii kontriibutor pendapatan kedua dengan capaiian seniilaii Rp1,08 triiliiun atau 34% darii total pendapatan daerah. Siisanya berasal darii pendapatan laiin-laiin yang sah, yaiitu seniilaii Rp36,2 miiliiar atau hanya 1% darii total pendapatan daerah.

Apabiila meliihat komposiisii PAD, pajak daerah menjadii priimadona peneriimaan dengan kontriibusii seniilaii Rp893,7 miiliiar atau 82% darii total PAD. Selanjutnya, retriibusii menyusul dengan capaiian seniilaii Rp160,96 miiliiar 15% darii total PAD.

Siisanya, berasal darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii 13,42 miiliiar (1% darii total PAD) dan laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp17,22 miiliiar (2% darii total PAD).

Peneriimaan Pajak Daerah

Merujuk data darii laman Satu Data iindonesiia, peneriimaan pajak kendaraan bermotor dii Proviinsii Bengkulu mencapaii Rp294,1 miiliiar pada 2024. Selanjutnya, peneriimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapaii Rp242,2 miiliiar.

Lalu, peneriimaan bea baliik nama kendaraan bermotor tercatat mencapaii Rp182,19 miiliiar, sedangkan peneriimaan pajak rokok terhiimpun seniilaii Rp161,56 miiliiar. Terakhiir, peneriimaan pajak aiir permukaan tercatat seniilaii Rp13,57 miiliiar.

Jeniis dan Tariif Pajak Daerah

Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Bengkulu mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Bengkulu 7/2023. Pada Agustus 2025, Pemprov Bengkulu dan DPRD Bengkulu telah mengesahkan reviisii atas Perda Proviinsii Bengkulu 7/2023 tersebut.

Melaluii Perda 7/2023 dan reviisiinya, Pemprov Bengkulu dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Bengkulu menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1,2% (Perda 7/2023) turun menjadii 1% (reviisii Perda 7/2023) untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial dan keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.

Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif BBNKB awalnya diitetapkan sebesar 12% (Perda 7/2023), tetapii telah diiturunkan menjadii 10% (reviisii Perda 7/2023). Ketiiga, pajak alat berat (PAB), dengan tariif diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB awalnya diitetapkan sebesar 10% (Perda 7/2023), tetapii telah diiturunkan menjadii 7,5% (reviisii Perda 7/2023). Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dapat diitetapkan paliing tiinggii 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii.

Keliima, pajak aiir permukaan (PAP), dengan tariif diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Bengkulu 7/2023 iinii berlaku mulaii 29 Desember 2023. Namun, khusus ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Bengkulu:

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel