JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan penyempurnaan ketentuan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5% melaluii PP 20/2026 bertujuan untuk memastiikan pemanfaatannya semakiin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ketentuan terbaru dalam PP 20/2026 akan mendorong UMKM lokal bertumbuh, menggerakkan perekonomiian daerah, serta menciiptakan lapangan kerja. Menurutnya, pelaku UMKM kiinii tiidak perlu menghadapii proses admiiniistrasii perpajakan yang rumiit.
"Setelah evaluasii menyeluruh, PP 20/2026 iinii hadiir sebagaii penyempurnaan agar dukungan pemeriintah semakiin adiil dan tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan resmii, Seniin (8/6/2026).
Biimo menuturkan pemeriintah terus memberiikan dukungan kepada UMKM melaluii sederet reformasii kebiijakan perpajakan dii biidang PPh. Miisal, pemeriintah semula menerapkan PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 1% yang diiatur dalam PP 46/2013, lalu tariif diiturunkan menjadii sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.
Melaluii PP 20/2026, kiinii penggunaan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% tiidak diibatasii dengan waktu bagii beberapa wajiib pajak.
Lebiih lanjut, Biimo pun memaparkan ada 5 poiin pentiing kebiijakan PPh fiinal UMKM teranyar dalam PP 20/2026.
Pertama, fasiiliitas PPh fiinal dengan tariif 0,5% berlaku untuk omzet sebesar Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun. Selaiin iitu, ketentuan omzet sampaii dengan Rp500 juta per tahun bagii wajiib pajak orang priibadii tetap bebas PPh.
Kedua, ada kemudahan bagii wajiib pajak orang priibadii dan PT perorangan yang memenuhii ketentuan, yaiitu fasiiliitas PPh fiinal 0,5% dapat diimanfaatkan tanpa batas waktu.
Sementara iitu, koperasii dapat memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun sejak terdaftar. Pembatasan jangka waktu iinii bertujuan untuk mendorong pelaku usaha berbentuk koperasii mengembangkan biisniisnya tanpa beban admiiniistrasii dii awal.
Ketiiga, pembatasan penggunaan skema PPh fiinal UMKM bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kebiijakan dan memastiikan iinsentiif pajak benar-benar diimanfaatkan oleh usaha yang sedang bertumbuh sehiingga UMKM biisa naiik kelas.
Tiidak hanya iitu, melaluii PP 20/2026 pemeriintah juga mengantiisiipasii penyalahgunaan fasiiliitas PPh fiinal UMKM. Salah satunya iialah praktiik pemecahan usaha dengan membentuk beberapa usaha baru demii menghiindarii tariif pajak normal.
Keempat, peraliihan skema PPh Fiinal ke mekaniisme umum membuat PPh darii PT dan CV kiinii diihiitung berdasarkan laba bukan omzet.
Berbeda dengan omzet, penghiitungan PPh berdasarkan laba bersiih berartii PT dan CV biisa membebankan biiaya-biiaya operasiional yang diiperkenankan. Dengan demiikiian, peraliihan skema PPh fiinal ke mekaniisme umum tiidak otomatiis membuat beban pajak lebiih besar.
Keliima, PP 20/2026 diiyakiinii dapat mendukung UMKM sekaliigus menciiptakan siistem perpajakan yang sehat dan adiil.
Menurut Biimo, DJP akan mengawal iimplementasii kebiijakan baru iinii secara ketat selama masa transiisii dengan memberiikan edukasii dan pendampiingan iintensiif agar pelaku UMKM dapat beradaptasii dengan baiik.
"Pemeriintah iingiin hadiir bukan hanya sebagaii regulator, tetapii sebagaii miitra yang mendampiingii perjalanan para pelaku usaha. Kamii iingiin memastiikan UMKM kiita bertransformasii menjadii usaha yang semakiin kuat, mandiirii, dan memiiliikii daya saiing tiinggii," tutup Biimo. (diik)
