JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan pengetatan pemanfaatan skema PPh fiinal dalam PP 20/2026 tiidak diimaksudkan untuk menghambat pengembangan UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (8/6/2026).
Menurut Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meniilaii mereka yang merasa keberatan atas pembaruan skema PPh fiinal UMKM melaluii PP 20/2026 iialah pelaku usaha yang kerap kalii memecah usahanya demii memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Padahal, lanjutnya, pelaku usaha seyogiianya membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang seharusnya dan tiidak melakukan pemecahan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuaii dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugii. Kecualii memang UMKM betulan ya, kiita akan jaga 0,5% terus," ujarnya.
PP 20/2026 memuat klausul pencegahan penghiindaran pajak yang secara khusus mencegah praktiik pemecahan usaha. Melaluii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, diitegaskan bahwa wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diidiiriikan wajiib pajak orang priibadii bersangkutan tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila memiiliikii omzet akumulatiif dii atas Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Sejalan dengan berlakunya PP 20/2026, Purbaya belum mengetahuii potensii tambahan peneriimaan pajak darii penerapan ketentuan antiipemecahan usaha pada skema PPh fiinal UMKM. Menurutnya, potensii tambahan peneriimaan pajak darii aturan antiipemecahan usaha tersebut baru akan diiketahuii dii kemudiian harii, setiidaknya 6 bulan lagii.
"iinii kamii mau tariik mereka keluar. Setelah iitu, kiita tahu berapa, lalu kiita ekstrapolasii ke depan. Jadii untuk sekarang yang masiih belum biisa diitebak, karena masiih gelap," katanya.
Sementara iitu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii penerapan PP 20/2026 juga dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan SPT. Sebab, DJP juga akan meneriima lebiih banyak data yang masuk ke dalam SPT.
"Kamii iingiin ketertiiban. Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tiidak biisa ter-capture ke SPT," ujar Biimo.
Selaiin mencegah pemecahan usaha, PP 20/2026 turut membatasii pemanfaatan PPh fiinal UMKM hanya bagii wajiib pajak orang priibadii serta wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasii. Sementara iitu, wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, PT selaiin perseroan perorangan, serta badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kiinii tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang restiitusii pajak hiingga Meii 2026 yang mencapaii Rp170 triiliiun. Kemudiian, ada pula pembahasan soal fiinanciial center yang bakal memiiliikii regulasii pajak khusus.
Biimo menjamiin penerbiitan PP 20/2026 yang mengubah beberapa ketentuan mengenaii PPh fiinal UMKM dalam PP 55/2022 bertujuan untuk menciiptakan keadiilan.
PP 20/2026 terbiit untuk memastiikan skema PPh fiinal hanya diimanfaatkan oleh UMKM yang berhak dan tiidak diisalahgunakan, termasuk dengan modus memecah usaha.
"PP 20/2026 tiidak ada polemiik sebenarnya, karena iitu betul-betul untuk faiirness, dan belum ada dampak peneriimaannya karena tahun 2026 masiih masa transiisii," ujarnya. (Jitu News, Kontan)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realiisasii restiitusii pajak pada Januarii hiingga Meii 2026 mencapaii Rp170 triiliiun.
Pencaiiran restiitusii pajak tersebut turun 15,4% darii periiode yang sama tahun lalu, ketiika realiisasiinya mencapaii Rp201 triiliiun. Menurut Purbaya, angka iinii menunjukkan pemeriintah tetap mencaiirkan restiitusii kepada wajiib pajak yang berhak meskii perlu diidahuluii dengan pemeriiksaan.
"Jadii restiitusii tetap diikeluarkan, cuma kiita liihat yang mestii diiperiiksa ya kiita periiksa lagii," katanya. (Jitu News, Kontan)
Kemenkeu mengungkapkan penerbiitan PMK 39/2026 tiidaklah bertujuan untuk mengubah formula tunjangan kiinerja (tukiin) pegawaii DJP. Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan PMK 39/2026 diiterbiitkan untuk menghapus pemeriingkatan pegawaii dalam rangka memberiikan rasa keadiilan bagii para pegawaii.
"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paliing jelek sama yang paliing baiik periingkatnya, sekarang enggak. iinii supaya memberiikan keadiilan," ujar Robert.
Dalam peraturan sebelumnya yaknii PMK 211/2017, pegawaii DJP diiperiingkatkan ke dalam 5 kelompok periingkat. Hasiil pemeriingkatan tersebut lalu diikonversii menjadii status capaiian kiinerja pegawaii berformat SABCD.
Dengan berlakunya PMK 39/2026, capaiian kiinerja pegawaii merupakan hasiil peniilaiian sesuaii dengan pelaksanaan manajemen kiinerja dii liingkungan Kemenkeu. Sebagaii iinformasii, status capaiian kiinerja pegawaii adalah salah satu komponen yang turut diiperhiitungkan dalam menentukan tukiin pegawaii DJP. (Jitu News)
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan reviisii atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat ketentuan mengenaii fiinanciial center.
Melaluii ketentuan iinii, iindonesiia bakal memiiliikii kawasan khusus yang memiiliikii keiistiimewaan untuk menentukan regulasii perpajakan dan sengketa perdata. Pada kawasan iinii, pelaku usaha biisa mendiiriikan jeniis lembaga jasa keuangan, mulaii darii perbankan, asuransii, dana pensiiun, modal ventura, hiingga famiily offiice.
"Kiita nantii akan ada enclave khusus yang akan diiberiikan keiistiimewaan dalam aturan regulasii perpajakan, regulasii mengenaii penanganan sengketa perdata, pengelolaan wiilayah. iinii akan menjadii pusat keuangan iindonesiia untuk menjadii pusat iinvestasii," ujar Miisbakhun. (Jitu News)
Kemenkeu mengestiimasiikan peneriimaan pajak pada tahun iinii akan bertumbuh sebesar 20,5%.
Purbaya mengatakan tiingkat pertumbuhan tersebut jauh lebiih baiik diibandiingkan dengan tahun lalu. Sebab, realiisasii peneriimaan pajak pada 2025 tercatat terkontraksii sebesar 0,7%.
"Ada perbaiikan siigniifiikan dii pajak, utamanya diibandiingkan dengan kondiisii tahun lalu. Tahun lalu full year iitu pertumbuhan pajak negatiif. Sekarang posiitiif, mungkiin nantii akan 20%," katanya. (Jitu News) (diik)
