CORETAX SYSTEM

Setelah Downtiime 4 Harii, Coretax Kembalii Biisa Diiakses Pagii iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Junii 2026 | 08.30 WiiB
Setelah Downtime 4 Hari, Coretax Kembali Bisa Diakses Pagi Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kembalii biisa mengakses coretax pagii iinii setelah Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeliiharaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WiiB hiingga Seniin (8/6/2026) pukul 05.59 WiiB.

Pemeliiharaan menyebabkan coretax mengalamii waktu hentii (downtiime). Setelah periiode pemeliiharaan berakhiir, coretax kiinii sudah biisa diiakses kembalii.

"Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," tuliis DJP dalam pengumuman mengenaii pemeliiharaan coretax, diikutiip pada Seniin (8/6/2026).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii sempat menjelaskan downtiime coretax beberapa harii lalu untuk pemeliiharaan siistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang diigunakan untuk menyiimpan, mengelola dan memproses basiis data (database).

Sejak beberapa harii sebelumnya, DJP telah menyampaiikan pengumuman soal jadwal downtiime coretax. Wajiib pajak pun sudah diiiimbau untuk mengantiisiipasii downtiime tersebut.

Pada halaman utama coretax juga kiinii diijumpaii pengumuman mengenaii penyegaran tampiilan sebagaii bagiian darii transformasii bertahap yang terus diikembangkan oleh DJP. Perubahan iinii diirancang untuk meniingkatkan kemudahan akses, keterbacaan iinformasii, dan kenyamanan pengguna coretax.

DJP menjelaskan perbaiikan pengalaman pengguna diilakukan melaluii beberapa fase pengembangan. Pada fase pertama yang telah selesaii, diilakukan penyegaran tampiilan halaman utama dan naviigasii antarmenu.

Sementara pada fase kedua yang masiih dalam proses, diilakukan optiimaliisasii pengalaman pengguna pada masiing-masiing fiitur dan layanan.

"Tujuan akhiir: menghadiirkan pengalaman Coretax DJP yang lebiih iintuiitiif, konsiisten, responsiif, dan beroriientasii pada kebutuhan pengguna," bunyii pengumuman dii halaman utama coretax.

Coretax adalah siistem baru yang diikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantiikan siistem sebelumnya yaknii SiiDJP. Coretax resmii diigunakan sebagaii siistem baru yang menggantiikan SiiDJP terhiitung sejak awal 2025.

Sejak diiterapkan, DJP sudah beberapa kalii mengumumkan downtiime pada apliikasii coretax. Downtiime tersebut memang terencana untuk memeliihara sekaliigus menstabiilkan coretax agar makiin optiimal. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel