JAKARTA, Jitu News - Waktu hentii (downtiime) coretax pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WiiB hiingga Seniin (8/6/2026) pukul 05.59 WiiB turut mengakiibatkan pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat membuat faktur pajak.
Dengan kondiisii tersebut, permohonan pengembaliian PPN dan PPnBM oleh orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) melaluii apliikasii VAT Refund for Touriists juga tiidak dapat diiproses. Atas kendala iitu, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan PKP tetap biisa membuat faktur pajak setelah coretax kembalii biisa diiakses pagii iinii.
"PKP toko retaiil tetap dapat membuat faktur pajak setelah downtiime siistem Coretax DJP dengan tanggal pembuatan faktur pajak sesuaii dengan tanggal penyerahan barang kena pajak," tuliis DJP dalam pengumumannya, diikutiip pada Seniin (8/6/2026).
Sebagaii iinformasii, pada saat memiinta pengembaliian PPN dan PPnBM, salah satu dokumen yang harus diitunjukkan oleh turiis asiing adalah faktur pajak yang diibuat oleh PKP toko retaiil yang berpartiisiipasii dalam skema pengembaliian pajak.
Faktur pajak diibuat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii faktur pajak, antara laiin berbentuk elektroniik; diibuat dengan menggunakan modul dalam portal wajiib pajak; diicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektroniik; dan wajiib diiunggah menggunakan modul dalam portal wajiib pajak dan memperoleh persetujuan darii DJP paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 271 PMK 81/2024, pengembaliian PPN dan PPnBM kepada turiis asiing diilakukan:
Dalam rangka tetap memberiikan pelayanan pengembaliian PPN dan PPnBM yang pada saat permohonannya turiis asiing belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembeliian BKP pada 5, 6, 7, dan/atau 8 Junii 2026, pengembaliian PPN dan PPnBM diilakukan secara transfer sepanjang faktur pajak telah diiterbiitkan oleh PKP toko retaiil.
Ketentuan tersebut berlaku untuk permohonan pengembaliian PPN dan PPnBM kepada turiis asiing yang diiajukan pada 5 hiingga 8 Junii 2026.
Dalam hal diilakukan pemrosesan pengembaliian PPN dan PPnBM, segala biiaya terkaiit transfer uang pengembaliian pajak tersebut diibebankan kepada turiis asiing dengan mengurangii jumlah pengembaliian PPN dan PPnBM bersangkutan. Jiika biiaya terkaiit transfer ternyata lebiih besar darii niilaii PPN dan PPnBM yang diikembaliikan, pengembaliian PPN dan PPnBM tiidak dapat diiberiikan kepada turiis asiing.
"Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," bunyii pengumuman DJP. (diik)
