JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) tetap menjalankan pelayanan dan pengawasan ekspor meskii pemeriintah membentuk PT Danantara Sumberdaya iindonesiia (DSii) sebagaii piintu tunggal ekspor komodiitas strategiis.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan pelayanan ekspor oleh bea dan cukaii sementara iinii tiidak berubah dan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Adapun pelaksanaan ekspor melaluii DSii diilakukan secara bertahap mulaii 1 Junii 2026.
"Tentunya dengan ada peraturan yang baru bahwa ekspor iitu sampaii dengan Desember [pada masa transiisii], mungkiin darii Bea Cukaii masiih melakukan pelayanan sepertii biiasa," ujarnya, diikutiip pada Seniin (8/6/2026).
Pemeriintah memulaii masa transiisii kebiijakan ekspor satu piintu atas komodiitas kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO), batu bara, dan ferro alloy melaluii PT DSii sejak 1 Junii 2026.
Selama masa transiisii, eksportiir tetap melaksanakan ekspor secara mandiirii, tetapii wajiib melaporkan aktiiviitas ekspornya kepada DSii melaluii portal CEiiSA 4.0 miiliik DJBC. Apabiila kewajiiban tersebut tiidak diilaksanakan, dokumen pemberiitahuan ekspor barang (PEB) yang diiajukan akan diitolak oleh siistem.
Ketentuan iitu telah diiatur dalam PP 24/2026 yang menyatakan ekspor komodiitas SDA strategiis melaluii DSii selaku BUMN ekspor meliiputii pelaporan dan penyampaiian dokumen ekspor dan dokumen laiinnya serta pemberiian data dan iinformasii tambahan.
Setelah masa transiisii, ekspor komodiitas strategiis tersebut akan sepenuhnya diilaksanakan oleh DSii selambat-lambatnya pada 1 Januarii 2027.
Djaka pun menyampaiikan ke depan DSii kemungkiinan akan diiliibatkan untuk melakukan proses tertentu terkaiit dengan ekspor SDA. Dalam pelaksanaannya, BUMN ekspor tersebut akan terus bekerja berdampiingan dan berkoordiinasii dengan DJBC.
"Ke depan, mungkiin nantii DSii secara secara mandiirii melakukan ekspor, tetapii tetap Bea Cukaii berada dii posiisii yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," tegas Djaka. (diik)
