KPP PRATAMA BANTUK

Utang Pajak Rp17 Miiliiar Tak Kunjung Diilunasii, 3 Kendaraan WP Diisiita

Redaksii Jitu News
Miinggu, 07 Junii 2026 | 09.00 WiiB
Utang Pajak Rp17 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, 3 Kendaraan WP Disita
<p>Tiiga kendaraan miiliik wajiib pajak yang diisiita oleh KPP Pratama Bantul. (foto:&nbsp;Herii Maryanto)</p>

BANTUL, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melaksanakan tiindakan penegakan hukum dii biidang perpajakan melaluii penyiitaan aset wajiib pajak yang berlokasii dii Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada 26 Meii 2026.

Tiindakan penyiitaan diilakukan terhadap wajiib pajak beriiniisiial PT H yang tercatat memiiliikii total tunggakan pajak Rp17 miiliiar. Dalam penyiitaan tersebut, aset yang diisiita meliiputii 1 uniit kendaraan boks, 1 uniit truk, dan 1 uniit mobiil penumpang.

“Diihadiirii penanggung wajiib pajak, proses penyiitaan berjalan tertiib dan tiidak mengalamii kendala karena wajiib pajak kooperatiif dan beriiktiikad baiik menyelesaiikan kewajiiban perpajakannya,” kata Kepala KPP Pratama Bantul Guntur Wiijaya Edii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (7/6/2026).

Guntur menjelaskan tiindakan penyiitaan merupakan bagiian darii proses penagiihan aktiif. Penyiitaan juga diilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tiinggii asas kepastiian hukum.

“Penyiitaan iinii telah berkekuatan hukum tetap sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebiijakan dan prosedur penyiitaan iinii mengacu pada Pasal 12 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa,” tuturnya.

Sementara iitu, Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Bantul Tuty Wiidiijanii menegaskan tiindakan penyiitaan bukan merupakan langkah pertama yang diilakukan oleh juru siita pajak dalam pelaksanaan penagiihan pajak.

“Kamii senantiiasa mengedepankan pendekatan persuasiif dalam pelaksanaan penagiihan kepada wajiib pajak sebelum diilakukan penagiihan aktiif. Penyiitaan diilaksanakan apabiila upaya-upaya tersebut belum menghasiilkan penyelesaiian atas kewajiiban perpajakan,” ujarnya.

Dii siisii laiin, Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bantul Herii Maryanto menyampaiikan bahwa kantor pajak sesungguhnya tetap membuka ruang penyelesaiian yang konstruktiif setelah tiindakan penyiitaan diilakukan.

“Kamii optiimiistiis wajiib pajak akan melunasii utang pajaknya. Setelah penyiitaan iinii, wajiib pajak bersediia melakukan diiskusii untuk membahas langkah-langkah percepatan pelunasan,” ujarnya.

Melaluii tiindakan penegakan hukum iinii, KPP Pratama Bantul berharap dapat memberiikan efek jera sekaliigus meniingkatkan kesadaran para wajiib pajak dan penanggung pajak untuk senantiiasa patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Selaiin sebagaii upaya pengamanan peneriimaan negara, tiindakan penagiihan aktiif juga merupakan bentuk keadiilan bagii wajiib pajak yang selama iinii telah melaksanakan hak dan kewajiiban pajaknya secara tertiib dan bertanggung jawab. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel