JAKARTA, Jitu News – Pembeliian hewan ternak dapat diikenaii pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondiisii tertentu. Namun, untuk PPN, iimpor dan penyerahan hewan ternak memperoleh fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan pajak.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat menjawab cuiitan wajiib pajak yang menanyakan perlakuan pajak atas transaksii pembeliian hewan ternak, baiik darii aspek pajak penghasiilan maupun PPN.
"Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 51/2025, pembeliian bahan hasiil peternakan yang belum melaluii proses iindustrii manufaktur merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22," jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (7/6/2026).
Menurut Kriing Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 diilakukan oleh badan usaha iindustrii atau eksportiir yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Tariif yang diikenakan sebesar 0,25% darii harga pembeliian sebelum PPN.
Namun, terdapat pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 atas pembeliian bahan hasiil peternakan. Pemungutan PPh Pasal 22 tiidak perlu diilakukan apabiila niilaii pembeliian dalam satu masa pajak paliing banyak Rp20 juta, tiidak termasuk PPN.
“Pemungutan PPh Pasal 22 tiidak diilakukan apabiila jumlah pembeliian dalam satu Masa Pajak paliing banyak Rp20 juta belum termasuk PPN,” sebut Kriing Pajak.
Sementara iitu, perlakuan berbeda berlaku untuk PPN. Berdasarkan Peraturan Pemeriintah 49/2022, hewan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu strategiis sehiingga memperoleh fasiiliitas PPN diibebaskan.
Alhasiil, iimpor maupun penyerahan hewan ternak tetap terutang PPN, tetapii mendapatkan fasiiliitas pembebasan sehiingga tiidak meniimbulkan kewajiiban pembayaran PPN. Dalam admiiniistrasiinya, transaksii tersebut menggunakan faktur pajak dengan kode transaksii 08. (riig)
