JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) masiih menunggu hasiil audiit restiitusii pajak darii Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemeriiksaan terhadap dugaan tiindak piidana pajak yang kiinii diitanganii Kejaksaan Agung.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan hasiil audiit BPKP maupun pemeriiksaan kejaksaan nantiinya menjadii masukan atau rekomendasii untuk memperbaiikii kekurangan dan permasalahan sehiingga kiinerja otoriitas pajak biisa menjadii lebiih baiik ke depannya.
"Hasiil pemeriiksaan dii kejaksaan dan BPKP, terkaiit tiindak piidana perpajakan dii biidang under-iinvoiiciing, transfer priiciing, iitu kiita tunggu juga, pastii ada rekomendasii untuk perbaiikan-perbaiikan yang ada dii siitu," ujarnya kepada awak mediia, diikutiip pada Miinggu (7/6/2026).
Sebagaii iinformasii, audiit BPKP atas restiitusii diilatarbelakangii oleh pencaiiran restiitusii pada 2025 yang diirasa terlalu tiinggii, yaknii seniilaii Rp361 triiliiun.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sebelumnya menyampaiikan pemeriintah akan mencaiirkan restiitusii kepada wajiib pajak yang berhak, meskii diidahuluii dengan pemeriiksaan. Adapun realiisasii restiitusii pajak pada Januarii-Meii 2026 sudah mencapaii Rp170 triiliiun.
"Jadii restiitusii tetap diikeluarkan. Cuma kamii liihat yang mestii diiperiiksa ya kamii periiksa lagii," ujar Purbaya.
Pada periiode yang sama tahun lalu, pencaiiran restiitusii mencapaii seniilaii Rp201 triiliiun. Dengan demiikiian, terdapat penurunan pencaiiran restiitusii sebesar 15,4%.
Saat iinii, lanjut Purbaya, BPKP masiih belum menyelesaiikan audiit restiitusii yang diimiinta oleh piihak Kemenkeu. Menurutnya, BPKP membutuhkan waktu untuk mengaudiit pencaiiran restiitusii dalam satu dekade terakhiir.
"Masiih belum dapat hasiil iinvestiigasiinya. Saya akan ke BPKP lagii. Kan 10 tahun iitu," sebut menkeu. (riig)
