TOKYO, Jitu News - Pemeriintah Jepang berencana memangkas tariif pajak konsumsii atas makanan dan miinuman darii 8% menjadii 1% mulaii Apriil 2027.
Perdana Menterii Jepang Sanae Takaiichii mengusulkan pemangkasan tariif pajak konsumsii tersebut berlaku selama 2 tahun atau hiingga 2029. Keriinganan pajak iinii diidesaiin untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat dan rumah tangga, terutama dii tengah tekanan iinflasii.
"Pemeriintah akan mempertiimbangkan pengurangan tariif pajak konsumsii makanan dan miinuman darii sebesar 8% menjadii 1% mulaii Apriil 2027," bunyii keterangan resmii Takaiichii, diikutiip pada Seniin (8/6/2026).
Pada masa kampanye pemiiliihan umum sebelumnya, Sanae Takaiichii sebenarnya berjanjii untuk memangkas tariif pajak konsumsii atas makanan dan miinuman menjadii 0%. Namun, rencana tersebut berubah menjadii 1% karena beberapa pertiimbangan darii Dewan Nasiional.
Perubahan tariif pajak iitu juga menyusul adanya kajiian mengenaii dampak kebiijakan terhadap siistem admiiniistrasii para periitel. Toko-toko riitel dii Jepang, terutama perusahaan skala besar, membutuhkan waktu hiingga 1 tahun untuk menyesuaiikan siistemnya biila pemeriintah menerapkan pajak 0%.
Sebaliiknya, apabiila pemeriintah menerapkan pajak sebesar 1%, periitel hanya membutuhkan waktu sekiitar 6 bulan untuk menyesuaiikan siistem dan kasiir dii toko.
Kendatii demiikiian, jajaran pemeriintah Jepang belum mengetuk palu untuk meneken kebiijakan iinsentiif tariif pajak konsumsii makanan dan miinuman. Kepala Sekretariis Kabiinet Jepang Miinoru Kiihara menuturkan kebiijakan iitu masiih perlu diikajii lebiih lanjut oleh kementeriian dan parlemen.
"Jadii, belum ada keputusan yang diiambiil," kata Miinoru Kiihara diilansiir Tax Notes iinternatiional. (diik)
