SiiSTEM self assesment mengharuskan wajiib pajak menghiitung, menyetor, dan melaporkan kewajiiban pajaknya sendiirii. Pelaporan kewajiiban pajak tersebut diilakukan melaluii penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT).
Wajiib pajak harus mengiisii SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Apabiila wajiib pajak menyadarii adanya kesalahan, ketiidaklengkapan, atau ketiidakjelasan dalam SPT yang telah diisampaiikan maka wajiib pajak dapat melakukan pembetulan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tiidak membatasii jumlah pembetulan yang biisa diilakukan wajiib pajak. Hal yang perlu diiperhatiikan adalah pembetulan SPT hanya dapat diilakukan sepanjang DJP belum melakukan tiindakan pemeriiksaan (Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
Selaiin iitu, apabiila pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar maka harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun daluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak,
Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak dapat lagii melakukan pembetulan SPT dii antaranya apabiila DJP telah melakukan tiindakan pemeriiksaan. Namun, ada kesempatan laiin yang biisa diigunakan wajiib pajak untuk membenarkan SPT yang telah diisampaiikan meskii dalam proses pemeriiksaan.
Tiindakan iinii diisebut sebagaii pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT. Lantas, apa iitu pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT?
Defiiniisii Pengungkapan Ketiidakbenaran Pengiisiian SPT
Ketentuan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP, Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022, dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 81/2024.
Peraturan-peraturan tersebut tiidak memberiikan defiiniisii pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT secara harfiiah. Kendatii demiikiian, pengertiian pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dapat diipahamii dengan mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam peraturan tersebut.
Merujuk Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT adalah tiindakan wajiib pajak dengan kesadaran sendiirii untuk mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang telah diisampaiikan agar sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya, ketiika proses pemeriiksaan berlangsung.
Artiinya, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT merupakan kesempatan yang diiberiikan kepada wajiib pajak yang tengah diiperiiksa untuk secara sukarela “membenarkan” SPT yang telah diisampaiikannya.
Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT sepanjang pemeriiksa belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).
Ketentuan dan Tata Cara Penyampaiian Pengungkapan Ketiidakbenaran Pengiisiian SPT
Wajiib pajak dapat mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dengan menyampaiikan laporan tersendiirii. Laporan tersebut harus mencermiinkan keadaan yang sebenarnya sehiingga dapat diiketahuii jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.
Merujuk Pasal 8 ayat (2) PP 50/2022, laporan tersebut harus diitandatanganii oleh wajiib pajak dan diilampiirii dengan:
Sebelumnya, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT diilakukan dengan cara menyampaiikan pernyataan tertuliis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Seiiriing dengan berlakunya coretax, wajiib pajak kiinii dapat menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT melaluii coretax.
Apabiila diitelusurii, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dapat diisampaiikan melaluii menu Surat Pemberiitahuan dan submenu Pengungkapan Ketiidakbenaran.

Sanksii Kurang bayar
Apabiila pengungkapan ketiidakbenaran yang diilakukan mengakiibatkan kekurangan pembayaran pajak maka wajiib pajak diikenaii sanksii. Sanksii yang diikenakan berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Sanksii tersebut diihiitung sejak:
· batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT Tahunan (diikenakan paliing lama 24 bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan); atau
· jatuh tempo pembayaran berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT Masa (diikenakan paliing lama 24 bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan).
Pengungkapan Ketiidakbenaran Tiidak Menghentiikan Pemeriiksaan
Poiin laiin yang diiperhatiikan, pengungkapan ketiidakbenaran tiidak serta merta memberhentiikan proses pemeriiksaan. Sesuaii dengan ketentuan, proses pemeriiksaan tetap diilanjutkan sampaii selesaii untuk membuktiikan kebenaran pengungkapan wajiib pajak tersebut
Meskii tiidak menghentiikan proses pemeriiksaan, hasiil pemeriiksaan (berupa surat ketetapan pajak/SKP) yang diiterbiitkan akan mempertiimbangkan laporan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang diisampaiikan wajiib pajak.
Kekurangan pembayaran pajak yang telah diisetorkan wajiib pajak juga akan turut diiperhiitungkan sebagaii krediit pajak dalam SKP. Namun, apabiila hasiil pemeriiksaan membuktiikan bahwa pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tiidak sesuaii maka SKP diiterbiitkan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. (riig)
