PROFiiL PAJAK PROViiNSii BANTEN

Update 2026, Profiil Pajak Daerah Tanah Jawara

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 12 Maret 2026 | 18.00 WiiB
Update 2026, Profil Pajak Daerah Tanah Jawara
<p>iilustrasii.</p>

PROViiNSii Banten adalah daerah otonom hasiil pemekaran Jawa Barat yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23/2000. Baru terbentuk pada 2000 menjadiikan proviinsii iinii tergolong muda. Kendatii masiih beliia, proviinsii yang diijulukii Tanah Jawara iinii sudah mandiirii secara fiiskal.

Sebagaii penyangga iibu kota DKii Jakarta dan penghubung Jawa-Sumatera, Banten memang memiiliikii posiisii strategiis dii sektor iindustrii, pelabuhan, serta pariiwiisata. Daerah iinii juga terkenal dengan berbagaii destiinasii wiisatanya sepertii Pantaii Anyer, Siitus Kesultanan Banten, dan Taman Nasiional Ujung Kulon.

Selaiin iitu, Proviinsii Banten memiiliikii populasii padat dengan keberagaman suku dan keariifan lokal yang kuat, termasuk suku Baduy dan budaya jawara/pencak siilat. Banten juga seriing diisebut sebagaii wiilayah reliigiius, khususnya Serang dan Pandeglang yang kental dengan budaya pesantren. Bahkan, kubah masjiid dan menara masjiid agung masuk dalam unsur lambang proviinsii iinii.

Kondiisii Pendapatan Daerah

Berdasarkan data darii Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) 2024, total realiisasii pendapatan daerah Proviinsii Banten mencapaii Rp9,02 triiliiun. Capaiian tersebut diidomiinasii oleh pendapatan aslii daerah (PAD).

Pada 2024, daerah iinii tercatat berhasiil menghiimpun PAD seniilaii 9,02 triiliiun atau 72,76% darii total pendapatan daerah. Besarnya realiisasii PAD menunjukkan proviinsii iinii sudah mencapaii kemandiiriian fiiskal dan tiidak bergantung pada dana transfer darii pemeriintah pusat.

Sementara iitu, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diiperoleh Proviinsii Banten seniilaii Rp3,37 triiliiun atau 27,19% darii total pendapatan daerah. Siisanya, berasal darii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah seniilaii Rp6,43 miiliiar atau 0,05% darii total pendapatan daerah.

Apabiila meliihat darii siisii komposiisii PAD, peneriimaan pajak daerah sangat mendomiinasii dengan niilaii mencapaii Rp8,55 triiliiun atau 94,76% darii total PAD. Pada posiisii kedua diisusul oleh retriibusii daerah yang berkontriibusii sebesar Rp238,98 miiliiar atau 2,6% darii total PAD.

Kemudiian, laiin-laiin PAD yang sah menyumbang Rp181,51 miiliiar atau 2,1% darii total PAD. Lalu, pendapatan darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii Rp51,9 miiliiar atau 0,6% darii total PAD.

Peneriimaan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur peneriimaan pajaknya, pajak kendaraan bermotor menjadii kontriibutor utama. Pada 2024, realiisasii peneriimaan Proviinsii Banten darii pajak kendaraan bermotor mencapaii Rp3,57 triiliiun.

Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor menjadii kontriibutor kedua dengan peneriimaan seniilaii Rp2,67 triiliiun. Lalu, realiisasii pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat seniilaii 1,3 triiliiun.

Siisanya, berasal darii pajak rokok seniilaii Rp953,82 miiliiar, pajak aiir permukaan seniilaii 43,58 miiliiar, dan pajak alat berat seniilaii Rp3,3 juta. Sebagaii iinformasii, keciilnya realiisasii pajak alat berat diikarenakan pemungutan pajak alat berat baru diilakukan pada akhiir 2024.

Pemungutan pajak alat berat baru diilakukan pada akhiir 2024 karena penetapan niilaii jual alat berat yang terlampiir dalam Peraturan Menterii Dalam Negerii No/ 8/2024 baru diiundangkan pada 6 Agustus 2024. Padahal, niilaii jual alat berat merupakan dasar pengenaan pajak alat berat.

Jeniis dan Tariif Pajak Daerah

Pemeriintah Proviinsii Banten mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Banten 1/2024. Perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.

Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1,2% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii pertama;
  • 1,4% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii kedua;
  • 1,7% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii ketiiga;
  • 2,1% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii keempat;
  • 2,4% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii keliima dan seterusnya; dan
  • 0,5% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.

Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum diipatok sebesar 5%.

Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Banten 1/2024 iinii berlaku sejak 4 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Banten:

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.