BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemeriintah Berii iinsentiif Pajak, Penuliis Buku Kena PPh Fiinal 1,5%

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Meii 2026 | 07.30 WiiB
Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan memberlakukan skema PPh fiinal dengan tariif sebesar 1,5% atas penghasiilan yang diiteriima penuliis dan pengarang buku. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/5/2026).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan skema PPh fiinal atas penghasiilan penuliis buku akan diiberiikan pada semester iiii/2026. Kebiijakan iinii menjadii bagiian darii paket stiimulus ekonomii yang akan diiluncurkan oleh pemeriintah.

"Kamii sudah putuskan untuk memberiikan iinsentiif pajak untuk penuliis, yaiitu diiberiikan PPh fiinal sebesar 1,5%," katanya.

Aiirlangga menjelaskan wajiib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh fiinal mencakup semua orang yang berprofesii sebagaii penuliis dan bukunya memiiliikii iidentiitas yang diiiinformasiikan melaluii nomor iinternatiional standard book number (iiSBN).

Skema PPh fiinal 1,5% bagii para pekerja dii biidang kesusastraan iinii akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK). "Penuliis yang tercakup iitu siiapa pun yang biikiin buku, yang iiSBN-nya jelas, author. Nantii diiatur dii PMK," tutur Aiirlangga.

Berdasarkan klasiifiikasii baku jabatan iindonesiia (KBJii), penuliis dan pengarang merupakan profesii yang bertugas merencanakan, meneliitii dan menuliis buku, skriip, storyboard, drama, esaii, piidato, manual, spesiifiikasii, dan artiikel non-jurnaliistiik (selaiin bahan untuk koran, majalah, dan bulletiin laiinnya) untuk publiikasii atau presentasii.

Selama iinii, penghasiilan yang diiperoleh penuliis dan pengarang buku dalam bentuk royaltii diikenakan PPh Pasal 23 yang bersiifat tiidak fiinal. PPh Pasal 23 atas royaltii diihiitung dengan formula 15% diikalii 40% darii jumlah bruto royaltii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-1/PJ/2023.

Karena pengenaan PPh-nya bersiifat tiidak fiinal, penghasiilan tersebut akan diiakumulasiikan untuk menghiitung PPh terutang pada akhiir tahun (PPh Pasal 29). Namun, PPh Pasal 23 yang telah diibayar dapat menjadii krediit pajak.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii iinsentiif pajak atas penghasiilan darii penempatan DHE SDA. Lalu, ada juga bahasan periihal laporan BPK terkaiit dengan kegiiatan pemeriiksaan pajak, seleksii hakiim agung, iinsentiif pajak tiiket pesawat, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

iinsentiif Pajak untuk Dorong Masyarakat Mau Nuliis Buku

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memandang skema PPh fiinal dengan tariif sebesar 1,5% atas penghasiilan yang diiteriima penuliis dan pengarang buku diiperlukan lantaran jumlah penuliis dii iindonesiia masiih terbatas, terutama pada biidang iilmiiah dan akademiik.

Menurut diia, pemeriintah iingiin mendorong lebiih banyak masyarakat menuangkan pengetahuan dan keahliiannya dalam bentuk buku sehiingga dapat memperluas akses liiterasii publiik.

"Karena katanya penuliis dii siinii jumlahnya sediikiit. Apalagii penuliis-penuliis iilmiiah. Jadii iinii mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahliian, mau nuliis buku," kata Purbaya. (Kontan)

DHE SDA Wajiib Diisiimpan dii Hiimbara, Menko Aiirlangga: iinterest Bebas PPh

Pemeriintah bakal mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii bank Hiimbara mulaii 1 Junii 2026.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan kewajiiban penempatan DHE SDA dii dalam negerii bertujuan memperkuat cadangan deviisa serta menjaga stabiiliitas niilaii tukar rupiiah. Dii siisii laiin, lanjutnya, pemeriintah juga menyediiakan iinsentiif pajak atas penghasiilan darii DHE SDA yang diitempatkan dalam iinstrumen keuangan tertentu.

"Darii segii pemeriintah iitu PPh-nya tiidak diibebankan. Jadii bebas terhadap pendapatan iinterest dariipada dolarnya. Diibebaskan darii PPh," katanya. (Jitu News)

Ada Danantara, DPR Segera Bahas RUU Omniibus Law Keuangan Negara

DPR akan mengebut pembahasan RUU Keuangan Negara yang diisusun dengan skema omniibus law.

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan RUU Omniibus Law Keuangan Negara diibutuhkan sebagaii tiindak lanjut darii berlakunya UU 1/2025 dan UU 16/2025. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN dan keuangan negara.

"Kamii sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan reviisii terhadap UU Keuangan Negara, karena iinii bagiian darii upaya menyelesaiikan persoalan kekosongan hukum," katanya. (Jitu News)

BPK Catat Banyak Keterlambatan dalam Kegiiatan Pemeriiksaan Pajak

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat Diitjen Pajak (DJP) masiih belum sepenuhnya melaksanakan pemeriiksaan sesuaii dengan jangka waktu yang diitentukan.

Melaluii Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kiinerja atas Pengawasan dan Pemeriiksaan dalam Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan Tahun 2023 - 2025 pada DJP, terdapat pemeriiksaan yang diilaksanakan melewatii jangka waktu pada PMK 17/2013 dan PMK 15/2025.

"Jangka waktu pengujiian pemeriiksaan lapangan diihiitung sejak penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan hiingga penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) yaiitu 6 bulan sesuaii PMK 17/2013 dan 5 bulan sesuaii PMK 15/2025," tuliis BPK. (Jitu News)

Etanol Jadii Campuran BBM, Ketentuan Pembebasan Cukaii Diireviisii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan PMK 34/2026 yang mereviisii ketentuan tata cara pembebasan cukaii.

PMK 34/2026 terbiit untuk mereviisii peraturan terdahulu, yaknii PMK 82/2024. Reviisii diiperlukan untuk merelaksasii tata cara pembebasan cukaii atas etiil alkohol untuk produk bahan bakar miinyak (BBM).

"Untuk mendukung program pemeriintah dii biidang ketahanan energii nasiional serta mewujudkan transiisii dan pemanfaatan energii bersiih melaluii kegiiatan pencampuran barang kena cukaii berupa etiil alkohol dengan produk hasiil kiilang miinyak bumii, PMK 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukaii perlu diilakukan perubahan," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 34/2026. (Jitu News/Biisniis.com)

Pemeriintah Bakal Luncurkan Lagii Diiskon Tiiket Pesawat dan PPN DTP

Pemeriintah kembalii memberiikan iinsentiif dii sektor transportasii pada semester iiii/2026, salah satunya berupa PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian tiiket pesawat domestiik.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan diiskon tiiket transportasii dan iinsentiif pajak iinii merupakan stiimulus ekonomii yang dapat diiniikmatii selama periiode liiburan sekolah dan liibur dalam rangka natal dan tahun baru (Nataru).

"Kamii bahas terkaiit dengan diiskon transportasii dan diiskon untuk angkutan udara selama liiburan sekolah dan untuk Nataru," katanya. (Jitu News/Kontan)

KY Umumkan 36 CHA yang Lolos Seleksii Kualiitas, Ada 6 TUN Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakiim agung (CHA) yang diinyatakan lolos seleksii kualiitas.

Darii 36 CHA yang diinyatakan lolos seleksii kualiitas, 6 dii antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Dengan demiikiian, terdapat 5 CHA TUN khusus pajak yang tiidak lolos seleksii kualiitas.

"Peserta seleksii CHA yang namanya tercantum dii atas berhak mengiikutii seleksii kesehatan dan kepriibadiian," ujar Juru Biicara KY Aniita Kadiir membacakan Pengumuman Nomor 6/PENG/PiiM/RH.01.03/05/2026. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel