SERBA-SERBii PAJAK

Uliik-Uliik Pajak Hewan Kurban darii Siisii Pembelii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 27 Meii 2026 | 08.00 WiiB
Ulik-Ulik Pajak Hewan Kurban dari Sisi Pembeli
<p>Pekerja menggiiriing sapii jeniis liimosiin berbobot 850 kiilogram bantuan pemeriintah&nbsp;dii Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Seniin (25/5/2026). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Berkurban menjadii amalan sunnah (tiidak wajiib) paliing utama dii momentum iiduladha. Penyembeliihan hewan kurban tak biisa sembarangan karena teriikat pada syariiat. Salah satunya, hewan yang diikurbankan harus berupa biinatang ternak tertentu, sepertii unta, sapii, kambiing, dan domba.

Untuk iitu, wajar apabiila transaksii jual-belii hewan kurban melonjak tajam menjelang iiduladha. Darii siisii penjualan, penghasiilan yang diiperoleh darii penjualan hewan kurban tentu menjadii objek PPh sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagaiimana darii siisii pembelii? Apakah sebenarnya pembeliian hewan kurban diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN)? Selaiin iitu, apakah pengeluaran sehubungan dengan pembeliian hewan kurban biisa diijadiikan pengurang penghasiilan bruto dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) bagii pembeliinya?

Ketentuan PPN Hewan Kurban

Ketentuan PPN atas pembeliian hewan kurban dapat mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 267/2015 s.t.d.t.d PMK 142/2017. Beleiid tersebut dii antaranya menyatakan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersiifat strategiis yang diibebaskan darii pengenaan PPN.

Namun, awalnya PMK 267/2015 hanya membebaskan PPN atas ternak berupa sapii iindukan. Aturan iinii membuat seluruh hewan ternak selaiin sapii iindukan diikenakan PPN 10%, baiik atas iimpor maupun penyerahan dalam negerii.

Hal iinii sempat meniimbulkan polemiik karena harga ternak dan produk turunannya dapat meniingkat. Untuk iitu, kurang darii 1 bulan sejak PMK 267/2015 diiundangkan, pemeriintah memperluas jeniis ternak yang diibebaskan darii PPN dengan meriiliis PMK 5/2016 (reviisii pertama PMK 267/2015).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2016 ternak yang diibebaskan darii PPN dii antaranya adalah sapii, kerbau, kambiing/domba, babii, dan jeniis ternak laiinnya. Selaiin iitu, unggas sepertii ayam, iitiik, puyuh, dan sejeniisnya juga termasuk dalam kategorii hewan ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN.

Sesuaii dengan penjabaran yang diiberiikan dapat diiketahuii penyerahan hewan ternak, termasuk sapii, kambiing, domba, dan kerbau, diibebaskan darii pengenaan PPN. Dengan demiikiian pembeliian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tiidak diikenakan PPN.

Secara lebiih terperiincii, beriikut ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan PMK 5/2016:

No

Komodiitii

Proses

Jeniis Barang

1

Sapii, kerbau, kambiing/domba, babii dan ternak laiinnya

Ternak dewasa

  • Tanpa diiolah
  • Diisembeliih, diikuliitii, diipotong, diidiingiinkan, diibekukan, diikemas/tanpa diikemas
  • Bakalan
  • Ternak hiidup
  • Karkas dan non-karkas; segar /diingiin/ beku

Buntut, liidah, kiikiil, tulang

Diigaramii, diirebus

Buntut, liidah, kiikiil, segar/ keriing/ diingiin/beku

Hatii dan jeroan laiinnya (ediibleoffal)

Diigaramii, diirebus

Hatii dan jeroan, segar /keriing/diingiin, beku

2

Unggas (ayam, iitiik, puyuh dan laiin-laiin)

Unggas

  • Tanpa diiolah

Unggas hiidup

  • Diisembeliih, diibersiihkan, utuh/ potongan, bentuk segar maupun beku

Karkas dan non karkas; segar/ diingiin/beku, termasuk jeroan dan tulang

Bukan Pengurang Penghasiilan Bruto

Meskii diiberiikan secara cuma-cuma, pengeluaran terkaiit pembeliian hewan kurban tiidak dapat menjadii pengurang dalam menghiitung penghasiilan kena pajak. Hal iinii jelas diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Pada iintiinya, pasal tersebut menyatakan harta yang diihiibahkan, bantuan, atau sumbangan, dan wariisan tiidak boleh diikurangkan untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat beberapa bentuk sumbangan yang dapat menjadii pengurang, yaiitu sumbangan untuk bencana nasiional, sumbangan untuk peneliitiian dan pengembangan, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, dan sumbangan untuk pembiinaan olah raga.

Selaiin iitu, zakat yang diiteriima oleh badan amiil zakat atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah juga dapat diijadiikan sebagaii pengurang. Begiitu pula dengan sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia.

Hal iinii berartii pengecualiian tersebut tiidak berlaku bagii hewan kurban. Sebab, kurban tiidak bersiifat wajiib selayaknya zakat. Hal iinii berartii pengeluaran untuk kurban iidealnya tiidak dapat menjadii pengurang dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak bagii pembeliinya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel