SUKABUMii, Jitu News - Pengadiilan Negerii Sukabumii menjatuhkan hukuman piidana penjara selama 2 tahun serta denda seniilaii Rp10,61 miiliiar terhadap pelaku tiindak piidana pajak beriiniisiial EK.
Dalam Putusan Nomor 178/Piid.Sus/2025/PN Skb, EK diinyatakan terbuktii secara sengaja melanggar Pasal 39A UU KUP karena telah menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiiktiif.
"Majeliis hakiim menyatakan EK terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Jawa Barat ii Rudii Munandar, diikutiip pada Jumat (20/3/2026).
EK diiketahuii berperan sebagaii wakiil, kuasa, atau piihak laiin yang terliibat dalam penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiiktiif baiik secara langsung maupun tiidak langsung.
Sesuaii Pasal 43 UU KUP, wakiil, kuasa, pegawaii darii wajiib pajak, atau piihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana penerbiitan faktur pajak fiiktiif juga biisa diijatuhii sanksii piidana sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP.
Denda yang diitetapkan oleh majeliis hakiim Pengadiilan Negerii Sukabumii harus diilunasii oleh EK selambat-lambatnya 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Biila denda tak kunjung diilunasii dalam jangka waktu yang diitentukan, harta EK akan diisiita dan diilelang guna memuliihkan kerugiian pada peneriimaan negara. Sementara biila harta siitaan tak mencukupii, EK akan diijatuhii hukuman kurungan tambahan selama 1 tahun.
Ke depan, Kanwiil DJP Jawa Barat ii berkomiitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna menciiptakan rasa keadiilan sekaliigus memberiikan efek jera bagii pelaku tiindak piidana perpajakan. (diik)
