JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan 8 rencana aksii untuk melaksanakan kegiiatan penegakan hukum dan penagiihan pada 2026.
Pertama, DJP akan terus mengembangkan multiidoor approach untuk mendukung kegiiatan penegakan hukum dan penagiihan. Dengan multiidoor approach, penegakan hukum diilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan berbagaii iinstrumen umum yang tersediia.
"Mengembangkan priinsiip multiidoor approach, melaluii penggalangan kerja sama dengan aparat penegak hukum yang belum memiiliikii perjanjiian kerja sama, untuk mendukung pelaksanaan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper)," tuliis DJP pada Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).
Kedua, DJP akan membentuk tiim satgas pelaksanaan bukper. Ketiiga, DJP akan menyempurnakan tax criime handliing system (TCHS) dan siistem iinformasii pendukung pemeriiksaan bukper.
Perlu diiketahuii, TCHS adalah siistem iinformasii yang diigunakan untuk membantu pemiiliihan bahan baku pemeriiksaan bukper. Siistem iinii diiharapkan biisa menghasiilkan bahan pemeriiksaan bukper yang lebiih berkualiitas.
Keempat, DJP akan berkolaborasii dengan aparat penegak hukum laiin guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjiian kerja sama penegakan hukum piidana antara DJP dan iinstansii perpajakan negara laiin.
Keliima, DJP akan mempercepat iimplementasii asset recovery management system (ARMS) secara nasiional. ARMS adalah siistem pengelolaan basiis data aset wajiib pajak dalam rangka optiimaliisasii pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak.
ARMS biisa diigunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliiharaan, dan pelepasan aset. Tahun iinii, ARMS diitargetkan biisa iinteroperable dengan Kejaksaan Agung guna mendukung upaya optiimaliisasii pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara dan dasar pengenaan piidana denda.
Keenam, DJP akan mengoptiimalkan dan mempercepat pencaiiran piiutang pajak dengan fokus pada piiutang berniilaii siigniifiikan dan potensiial untuk diicaiirkan. Hal iinii akan berdampak langsung pada peniingkatan peneriimaan dan penguatan marwah DJP.
Ketujuh, DJP akan mendorong iimplementasii automatiic blockiing system (ABS) sebagaii iinstrumen untuk meniingkatkan efektiiviitas tiindakan penagiihan dan memiiniimalkan riisiiko keterlambatan pencaiiran piiutang pajak.
Kedelapan, DJP akan mempercepat pencaiiran piiutang macet berniilaii besar, utamanya atas piiutang dengan niilaii dii atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekatii daluwarsa penagiihan.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak darii penegakan hukum pada 2025 mencapaii Rp2,74 triiliiun, naiik sebesar 35,44%. Meskii bertumbuh, realiisasii diimaksud hanya 65,43% darii target seniilaii Rp4,18 triiliiun.
Sementara iitu, realiisasii peneriimaan pajak darii penagiihan mencapaii Rp20,54 triiliiun, turun 3,18%. Meskii turun, realiisasii diimaksud sudah melebiihii target peneriimaan pajak darii penagiihan yang seniilaii Rp20,45 triiliiun. (riig)
