RESTiiTUSii PAJAK

Apa iitu WP Persyaratan Tertentu yang Biisa Dapat Restiitusii Diipercepat?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Maret 2020 | 11.05 WiiB
Apa itu WP Persyaratan Tertentu yang Bisa Dapat Restitusi Dipercepat?
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

OTORiiTAS fiiskal berencana meniingkatkan batasan niilaii restiitusii diipercepat pajak pertambahan niilaii (PPN) darii yang berlaku saat iinii seniilaii Rp1 miiliiar menjadii Rp5 miiliiar. Peniingkatan batasan niilaii restiitusii diipercepat PPN iinii diilakukan untuk membantu arus kas pelaku usaha yang tengah mendapat tekanan efek viirus Corona.

Otoriitas juga menegaskan tiidak ada perubahan persyaratan untuk memanfaatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat. Dengan demiikiian, fasiiliitas iinii masiih hanya dapat diimanfaatkan untuk tiiga klasiifiikasii wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak kriiteriia tertentu (wajiib pajak patuh). Kedua, wajiib pajak persyaratan tertentu. Ketiiga, pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah. Siimak Kamus ‘Apa iitu Restiitusii Diipercepat?’.

Lantas, apa yang diimaksud dengan wajiib pajak persyaratan tertentu?

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018, wajiib pajak persyaratan tertentu adalah wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 17D ayat (2) UU KUP, wajiib pajak persyaratan tertentu yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak adalah wajiib pajak yang memenuhii salah satu darii empat kriiteriia beriikut:

  1. Wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebiih bayar sampaii dengan jumlah tertentu;
  3. Wajiib pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebiih bayar sampaii dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebiih bayar sampaii dengan jumlah tertentu.

Lebiih lanjut, Pasal 17D ayat (3) mengamanatkan bahwa batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebiih bayar tersebut diiatur dengan atau berdasarkan PMK. Adapun PMK yang saat iinii mengatur tentang batasan tersebut adalah PMK No. 39/PMK.03/2018.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PMK No. 39/PMK.03/2018, batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebiih bayar bagii wajiib pajak persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restiitusii diipercepat saat iinii diitetapkan sebagaii beriikut:

  1. Wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan lebiih bayar restiitusii;
  2. Wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta;
  3. Wajiib pajak Badan yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar; atau
  4. PKP yang menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar.

Pengajuan Permohonan Restiitusii Diipercepat untuk Wajiib pajak Persyaratan Tertentu

BERDASARKAN Pasal 10 PMK No. 39/PMK.03/2018 untuk dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan, wajiib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengiisii kolom Pengembaliian Pendahuluan dalam SPT.

Atas permohonan tersebut, Diirjen Pajak akan melakukan peneliitiian terhadap kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak, buktii pemotongan atau buktii pemungutan PPh yang diikrediitkan wajiib pajak pemohon, dan pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon.

Sesuaii Pasal 11 PMK No. 39/PMK.03/2018, berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, Diirjen Pajak akan menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) yang menunjukkan terdapat kelebiihan pembayaran pajak atau tiidak menerbiitkan SKPPKP dan memberiitahukan kepada wajiib pajak dalam hal hasiil peneliitiian menunjukkan tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak.

Lebiih lanjut, SKPPKP atau pemberiitahuan hasiil peneliitiian atas permohonan restiitusii diipercepat tersebut diiterbiitkan paliing lama:

  1. 15 harii kerja, untuk permohonan Pengembaliian Pendahuluan PPh orang priibadii;
  2. 1 bulan, untuk permohonan Pengembaliian Pendahuluan PPh badan; atau
  3. 1 bulan, untuk permohonan Pengembaliian Pendahuluan PPN.

Ketentuan tersebut lebiih cepat diibandiingkan amanat dalam Pasal 17D ayat (1), yaiitu jangka waktu paliing lama 3 bulan untuk PPh dan paliing lama 1 bulan untuk pajak pertambahan niilaii (PPN) terhiitung sejak permohonan diiteriima secara lengkap.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang tiidak tergolong persyaratan tertentu proses restiitusii memakan waktu hiingga 12 bulan. Hal iinii lantaran, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak melaluii proses restiitusii diipercepat hanya diilakukan dengan peneliitiian tanpa melaluii pemeriiksaan. Siimak artiikel ‘Mau Tahu Perbedaan Peneliitiian dan Pemeriiksaan Pajak? Siimak dii Siinii’.

Pemeriiksaan Setelah Pemberiian Pengembaliian Pendahuluan

Dalam restiitusii diipercepat produk hukum yang diikeluarkan oleh otoriitas berupa keputusan dalam bentuk Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP). Sedangkan, dalam proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak biiasa produknya berupa ketetapan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).

Oleh karena iitu, Pasal 17D UU KUP juga mengamanatkan bahwa DJP memiiliikii wewenang untuk pada kemudiian harii melakukan pemeriiksaan terhadap peneriima restiitusii diipercepat, kendatii proses restiitusii sudah diilakukan.

Lebiih lanjut, apabiila berdasarkan pemeriiksaan tersebut diiketahuii bahwa ternyata wajiib pajak justru sebenarnya kurang bayar (tiidak berhak atas restiitusii) maka atas jumlah yang kurang diibayar tersebut harus diilunasii dan diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%.

Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 12 PMK No. 39/PMK.03/2018 dalam hal jumlah kelebiihan pembayaran pajak pada SKPPKP tiidak sama dengan jumlah dalam permohonan restiitusii yang diiajukan, wajiib pajak dapat mengajukan kembalii permohonan restiitusii atas seliisiih kelebiihan pembayaran pajak yang belum diikembaliikan melaluii surat tersendiirii.

Lalu, dalam hal wajiib pajak persyaratan tertentu tiidak memiinta pengembaliian atas seliisiih kelebiihan pembayaran pajak yang belum diikembaliikan, wajiib pajak tersebut dapat melakukan pembetulan SPT yang diiajukan permohonan pengembaliian pendahuluan. Adapun penjabaran tentang tata cara pengajuan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak persyaratan diiatur dalam Surat Diirjen Pajak No.SE - 10/PJ/2018. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ade fadliie
baru saja
Mohon maaf sebelumnya jiika pertanyaan saya iinii sangat mendasar. :).. Jiika miisalkan Wajiib Pajak Eksportiir mengajukan pengembaliian pendahuluan lalu KPP menerbiitkan SKPPKP dengan adanya koreksii satu lembar Faktur Pajak Masukan yang diinyatakan belum diilaporkan oleh piihak Penjual. Apakah jumlah Pajak Masukan tersebut dapat diiajukan lagii sebagaii pajak masukan dii masa pajak beriikutnya? Teriima kasiih sebelumnya atas jawaban yang diiberiikan