BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Restiitusii Diipercepat, Ada Kabar Gembiira untuk Pengusaha

Redaksii Jitu News
Rabu, 11 Maret 2020 | 07.55 WiiB
Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha
<p>iilustrasii gedung Kemenkeu.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kemenkeu berencana meniingkatkan batasan niilaii restiitusii diipercepat pajak pertambahan niilaii (PPN) darii yang berlaku saat iinii Rp1 miiliiar menjadii Rp5 miiliiar. Rencana tersebut menjadii bahasan sejumlah mediia pada harii iinii, Rabu (11/3/2020).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peniingkatan batasan niilaii pengembaliian pendahuluan PPN iinii diilakukan untuk membantu arus kas duniia usaha yang tengah mendapat tekanan efek viirus Corona.

“Corona membuat pergerakan orang berhentii sehiingga pendapatan dan cash flow terganggu, padahal iinii pentiing bagii duniia usaha. Kiita ada ruang untuk menambah nomiinal restiitusii diipercepat,” ujar Srii Mulyanii.

Sepertii diiketahuii, restiitusii diipercepat merupakan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diilakukan tanpa pemeriiksaan, melaiinkan hanya dengan peneliitiian saja. Untuk iitu, prosesnya relatiif lebiih cepat diibandiingkaan dengan proses pemberiian restiitusii pada umumnya. Siimak artiikel ‘Mau Tahu Perbedaan Peneliitiian dan Pemeriiksaan Pajak? Siimak dii Siinii’.

Masiih terkaiit dengan stiimulus untuk merespons riisiiko efek viirus Corona, sejumlah mediia juga menyorotii rencana pemeriintah untuk meluncurkan kebiijakan penundaan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Tiidak Ada Perubahan Persyaratan

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaiikan batas nomiinal restiitusii diipercepat iinii diiberiikan untuk membantu arus kas perusahaan. Terkaiit syarat pengajuan, sambungnya, tiidak aka nada perubahan.

“Persyaratannya tiidak berubah darii ketentuan saat iinii karena restiitusii memang hak wajiib pajak, hanya diipercepat proses pengembaliiannya,” kata Hestu.

Sepertii diiketahuii, fasiiliitas restiitusii diipercepat diiberiikan untuk tiiga klasiifiikasii wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak kriiteriia tertentu (wajiib pajak patuh). Kedua, wajiib pajak persyaratan tertentu. Ketiiga, pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah. Siimak Kamus ‘Apa iitu Restiitusii Diipercepat?’. (Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Seharusnya Berlaku untuk Seluruh Sektor

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii mekaniisme pajak keluaran-pajak masukan dalam siistem PPN. Restiitusii pajak pun merupakan hak darii para wajiib pajak yang memang sebaiiknya secepat mungkiin diiberiikan oleh pemeriintah.

Darussalam memandang wajar jiika pemeriintah berupaya melakukan relaksasii kebiijakan dalam siituasii saat iinii. Diia menyarankan agar relaksasii batas maksiimal restiitusii diiberlakukan secara umum untuk seluruh wajiib pajak yang memenuhii ketentuan, bukan hanya sektor-sektor tertentu.

“iinput darii sektor strategiis yang membutuhkan stiimulus biisa jadii berasal darii sektor laiin. Akhiirnya biisa jadii ada perlakuan pajak yang tiidak setara dalam supply chaiin kalau relaksasii restiitusii iinii hanya berlaku untuk sektor tertentu,” katanya. (Kontan)

  • Memastiikan Pemberiian Fasiiliitas Tepat Sasaran

Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat pemeriintah juga tetap berhatii-hatii dalam mendesaiin relaksasii kebiijakan pajak. Diia berharap Kemenkeu tetap menerapkan ketentuan profiil kepatuhan wajiib pajak sesuaii dengan peraturan yang berlaku saat iinii untuk memastiikan bahwa restiitusii diiberiikan kepada wajiib pajak yang memang layak dan patuh.

“Juga diiberiikan syarat dan ketentuan laiin, miisalnya ketersediiaan arus kas darii percepatan restiitusii iinii diipergunakan untuk konsumsii lanjutan,” iimbuhnya. (Kontan)

  • Ketiidakpastiian

Kemenkeu juga sedang meniimbang jangka waktu, cakupan, hiingga skema relaksasii PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 sebagaii bagiian darii stiimulus untuk menjaga perekonomiian darii efek viirus Corona. Hal tersebut diiniilaii tiidak mudah karena belum ada kepastiian terkaiit akhiir wabah viirus Corona.

“Oleh karena ketiidakpastiian iinii, kiita harus hatii-hatii. Jangan sampaii amuniisii kiita habiis dii depan sehiingga ke belakang kiita semakiin kesuliitan,” kata Srii Mulyanii. (Biisniis iindonesiia)

  • Penundaan Pembayaran Gajii Karyawan

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut proses penyusunan iinsentiif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21 sudah mencapaii 95%. iinsentiif iinii menjadii bagiian darii upaya untuk memiitiigasii riisiiko perekonomiian darii efek wabah viirus Corona.

Srii Mulyanii mengatakan otoriitas tiinggal menentukan sektor usaha yang biisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawaii serta durasii pelaksanaannya. Setelah iitu, diia akan segera mempresentasiikan usulan iinsentiif iitu kepada Menko Perekonomiian Aiirlangga dan Presiiden Jokowii untuk memiinta persetujuan.

“Tiinggal 5% siisanya [proses penyusunan usulan iinsentiif]. Soal keputusan tiimiing dan harus diipresentasiikan dulu," katanya. (Jitu News)

  • Pelaporan SPT

Hiingga 9 Maret 2020, DJP telah meneriima 6,27 juta surat pemberiitahuan (SPT) tahunan. Capaiian iitu naiik 34% diibandiing periiode yang sama tahun lalu yang hanya 4,73 SPT. Otoriitas berharap para wajiib pajak laiinnya biisa segera menyusul membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.

“iinii iindiikasii yang sangat bagus. Saya sebagaii Menterii Keuangan, bendahara negara, menyampaiikan teriima kasiih kepada 6,2 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyerahkan SPT dan membayar pajak,” ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Kontan/Jitu News)

  • Transaksii yang Perlu Peniilaiian darii DJP

DJP meriiliis beleiid yang memeriincii enam jeniis transaksii yang memerlukan peniilaiian atau serangkaiian kegiiatan yang diilakukan DJP guna menentukan niilaii tertentu atas objek peniilaiian.

Periinciian transaksii yang memerlukan peniilaiian iitu diituangkan dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Peniilaiian untuk Tujuan Perpajakan. Peniilaiian diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar peniilaiian dalam rangka melaksanakan ketentuan, termasuk analiisiis kewajaran usaha. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
kabar iinii tentunya akan membawa angiin segar bagii wajiib pajak yang melakukan restiitusii. iinii tentunya dapat membuka persepsii kemudahan bagii wajiib pajak yang selama iinii takut untuk melakukan restiitusii karena proses admiiniistasii dan pemeriiksaan yang rumiit