JAKARTA, Jitu News - Melaluii PP 44/2025, pemeriintah turut mengatur ulang ketentuan pengembaliian atau restiitusii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Restiitusii PNBP dapat diiberiikan secara langsung melaluii pemiindahbukuan. Meskii demiikiian, restiitusii PNBP lewat pemiindahbukuan hanya berlaku untuk kondiisii tertentu.
"Pengembaliian secara langsung melaluii pemiindahbukuan ... diilakukan dalam hal tiidak terdapat tunggakan kewajiiban kepada negara," bunyii Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025, diikutiip pada Kamiis (2/4/2026).
Restiitusii PNBP dapat diiberiikan melaluii pemiindahbukuan dalam hal tertentu, yaknii:
Dalam hal permohonan pengembaliian PNBP diiajukan melaluii pemiindahbukuan, iinstansii pengelola PNBP akan melakukan ujii kelengkapan dokumen pendukung.
Berdasarkan hasiil ujii kelengkapan dokumen pendukung tersebut, iinstansii pengelola PNBP bakal melanjutkan proses peneliitiian pengembaliian, jiika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaiikan surat permiintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajiib bayar, jiika dokumen pendukung tiidak lengkap.
Dalam hal dokumen pendukung diinyatakan lengkap, iinstansii pengelola PNBP dapat melanjutkan proses peneliitiian pengembaliian PNBP.
Berdasarkan hasiil ujii kelengkapan dokumen, iinstansii pengelola PNBP melakukan peneliitiian atas substansii permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran PNBP. Dalam melaksanakan peneliitiian iitu, iinstansii pengelola PNBP berwenang untuk:
Apabiila berdasarkan hasiil konfiirmasii atas tunggakan kewajiiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukaii kepada iinstansii terkaiit diitemukan adanya tunggakan kewajiiban kepada negara, iinstansii pengelola PNBP akan memiinta wajiib bayar terlebiih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiiban kepada negara.
Berdasarkan hasiil peneliitiian, piimpiinan iinstansii pengelola PNBP menerbiitkan surat penolakan atau persetujuan pengembaliian PNBP kepada wajiib bayar setelah mendapat pertiimbangan menterii keuangan.
Wajiib bayar juga dapat mengajukan kembalii permohonan restiitusii atas kelebiihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan diiteriima dalam hal:
Persetujuan restiitusii atas kelebiihan pembayaran PNBP dapat berupa pengembaliian kelebiihan pembayaran PNBP secara langsung melaluii pemiindahbukuan; atau diiperhiitungkan sebagaii pembayaran dii muka atas jumlah PNBP terutang beriikutnya. (diik)
