ADMiiNiiSTRASii PAJAK

WP OP Punya Lebiih Bayar PPh Fiinal UMKM, Begiinii Aturan Restiitusiinya

Muhamad Wiildan
Kamiis, 26 Maret 2026 | 17.30 WiiB
WP OP Punya Lebih Bayar PPh Final UMKM, Begini Aturan Restitusinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii kelebiihan pembayaran PPh fiinal UMKM karena adanya omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta berhak untuk mengajukan restiitusii kepada Diitjen Pajak (DJP).

Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 164/2023, wajiib pajak orang priibadii diimaksud biisa mengajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

"Dalam hal berdasarkan laporan ... terdapat kelebiihan PPh yang terjadii karena wajiib pajak orang priibadii ... memperhiitungkan bagiian peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha tiidak diikenaii PPh ..., wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang," bunyii Pasal 9 ayat (2) PMK 164/2023, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).

Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pembayaran PPh fiinal atas bagiian omzet seniilaii Rp500 juta yang seharusnya tiidak kena PPh biisa diiajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan prosedur Pasal 124 PMK 81/2024.

Pembayaran pajak diimaksud biisa diiajukan pengembaliian oleh wajiib pajak orang priibadii selaku pembayar dengan menyampaiikan permohonan.

Permohonan pengembaliian atas pembayaran pajak harus diilampiirii dengan penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Pada coretax admiiniistratiion system, permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang diisampaiikan melaluii submenu Formuliir Restiitusii Pajak yang tersediia pada menu Pembayaran.

DJP akan melakukan peneliitiian atas permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang diimaksud dan menuangkannya ke dalam laporan hasiil peneliitiian.

Biila laporan hasiil peneliitiian menunjukkan ada kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).

SKPLB diiterbiitkan maksiimal dalam waktu 3 bulan sejak permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang diiteriima.

Biila jangka waktu 3 bulan diimaksud tiidak terpenuhii, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan dan DJP harus menerbiitkan SKPLB dalam waktu 5 harii kerja sejak berakhiirnya batas waktu penerbiitan SKPLB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.