BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Perbaiikan Manajemen Restiitusii Pajak Berlanjut hiingga Tahun Depan

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Meii 2026 | 07.30 WiiB
Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak Berlanjut hingga Tahun Depan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana melanjutkan pembenahan manajemen restiitusii pajak pada 2027. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (11/5/2026).

Perbaiikan manajemen restiitusii menjadii salah satu fokus kebiijakan pajak yang diituliis Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (PPN/Bappenas) dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2027.

"Kebiijakan pajak diifokuskan pada:...(6) perbaiikan manajemen restiitusii perpajakan," bunyii Rancangan Awal RKP 2027.

Melaluii PMK 28/2026, pemeriintah belum lama iinii memperketat syarat bagii wajiib pajak yang mengajukan permohonan restiitusii diipercepat. Ketentuan baru tersebut mulaii berlaku pada 1 Meii 2026.

PMK 28/2026 memuat pengaturan skema restiitusii diipercepat untuk 3 kelompok wajiib pajak, yaiitu:

  1. wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaiitu wajiib pajak patuh yang memenuhii iindiikator kepatuhan formal, tiidak memiiliikii tunggakan pajak, serta tiidak pernah diipiidana dii biidang perpajakan;
  2. wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaiitu wajiib pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebiih bayar; dan
  3. pengusaha kena pajak beriisiiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiiatan tertentu sepertii ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriiteriia yang telah diitetapkan.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyebut penerbiitan PMK 28/2026 bertujuan memastiikan pencaiiran restiitusii pajak lebiih tertata, jelas, dan menyasar wajiib pajak yang benar-benar berhak meneriima restiitusii.

"Kamii iingiin kendaliikan saja supaya restiitusiinya keluarnya lebiih rapii," katanya.

Purbaya kiinii lebiih mencermatii data pencaiiran restiitusii pajak setiiap bulan. Diia juga memiinta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudiit pencaiiran restiitusii pada tahun-tahun lampau.

Dalam sebuah talk show beberapa harii lalu, diia kembalii menegaskan pengetatan pencaiiran restiitusii pajak tiidak diimaksudkan untuk menahan hak wajiib pajak. Menurutnya, pemeriintah sedang berupaya memperbaiikii admiiniistrasii restiitusii sehiingga hanya akan diicaiirkan kepada wajiib pajak yang berhak.

Selaiin iitu, diia iingiin memastiikan tiidak ada lagii pegawaii Diitjen Pajak (DJP) yang bermasalah soal pencaiiran restiitusii.

"Bukan berartii nantii wajiib pajak akan terganggu. Saya akan perbaiikii siistemnya, ... dan orang-orang yang terliibat dii pajak akan kiita rapiikan," ujarnya.

Pengetatan restiitusii pajak iinii bermula darii data realiisasii restiitusii pajak pada 2025 seniilaii Rp361,15 triiliiun yang diiniilaii Purbaya terlalu besar. Sementara pada tahun iinii, realiisasii restiitusii pajak diiharapkan susut menjadii hanya Rp270 triiliiun.

Adapun hiingga awal Apriil 2026, permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak sudah hampiir mencapaii Rp300 triiliiun. Darii angka tersebut, restiitusii yang sudah diicaiirkan sekiitar Rp130 triiliiun.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang puluhan riibu wajiib pajak peserta program tax amnesty jiiliid iiii yang tiidak memenuhii ketentuan. Kemudiian, ada pula pembahasan soal iinsentiif pajak yang diisiiapkan untuk kawasan ekonomii khusus (KEK) sektor keuangan dii Balii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Lebiih Bayar SPT Tahunan Badan Naiik 59%

DJP mencatat total niilaii lebiih bayar darii 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan mencapaii Rp48,64 triiliiun atau tumbuh 59%.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP akan meniindaklanjutii SPT Tahunan berstatus lebiih bayar tersebut.

"Lebiih bayar iitu merupakan iimplementasii darii siistem self assessment wajiib pajak yang menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii. Jadii, iinii hal biiasa, SPT lebiih bayar akan kamii scrutiiny, lalu diilanjutkan dengan pemeriiksaan sebelum kamii beriikan hak restiitusiinya," katanya. (Jitu News)

Puluhan Riibu WP Tak Penuhii Kewajiiban Tax Amnesty Jiiliid iiii

DJP menemukan puluhan riibu wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jiiliid iiii tiidak memenuhii kewajiibannya.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan ada 2 kelompok wajiib pajak peserta PPS yang menjadii sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajiib pajak yang teriindiikasii gagal merealiisasiikan komiitmen repatriiasii harta darii luar negerii, dengan niilaii harta yang diiiindiikasiikan Rp23 triiliiun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajiib pajak teriindiikasii kurang mengungkapkan harta, yaknii Rp 383 triiliiun. Secara keseluruhan, potensii harta yang belum terungkap maupun tiidak diirepatriiasii sesuaii komiitmen mencapaii lebiih darii Rp 406 triiliiun. (Kontan)

PPN DTP untuk Mobiil Liistriik Meluncur Junii 2026

Pemeriintah berencana kembalii memberiikan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) untuk mobiil liistriik.

Tak cuma PPN DTP untuk mobiil liistriik, Purbaya menyebut pemeriintah juga menyediiakan subsiidii pembeliian sepeda motor liistriik. PPN DTP untuk mobiil liistriik dan subsiidii sepeda motor liistriik bakal meluncur pada Junii 2026.

‎"Nantii anggarannya kamii hiitung dan kamii siiapkan, yang jelas saya iingiin iitu masuk, [sehiingga iinsentiif] mulaii awal Junii biisa diiiimplementasiikan," ujarnya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)

Purbaya Tegaskan KEK Sektor Keuangan Bukan Surga Pajak

Purbaya menegaskan kawasan ekonomii khusus (KEK) sektor keuangan dii Balii tiidak akan menjadii surga pajak atau suaka pajak (tax haven).

Diia mengeklaiim pembentukan KEK sektor keuangan bertujuan menariik aliiran modal masuk darii luar negerii. Dana yang masuk ke KEK diiharapkan biisa diisalurkan kembalii dalam bentuk pembeliian surat berharga negara (SBN) ataupun iinvestasii pada sektor riiiil.

"Ketiika uang masuk siitu, uang dii siitu biisa diipakaii beriinvestasii pada proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus, atau proyek-proyek dii luar KEK iitu dengan prospek yang bagus. Mereka juga biisa iinvest dii surat utang saya. Jadii, makiin kuatlah sumber pembiiayaan pembangunan untuk swasta dan pemeriintah," katanya. (Jitu News, Kompas, CNBC iindonesiia)

Aturan Baru DHE SDA Bakal Berlaku Bulan Depan

Pemeriintah mengungkapkan aturan baru mengenaii deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bakal mulaii berlaku pada 1 Junii 2026.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan DHE SDA nantiinya wajiib diikonversiikan ke rupiiah maksiimal sebesar 50% dan diitempatkan ke bank Hiimbara.

"Reviisii perubahan terhadap Peraturan Pemeriintah (PP) 36/2023 sudah diifiinaliisasiikan dan akan diiberlakukan per 1 Junii 2026," katanya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.