JAKARTA, Jitu News - Tak diikabulkannya permohonan restiitusii diipercepat tak serta-merta menghentiikan proses restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak.
Biila hasiil peneliitiian atas permohonan restiitusii diipercepat oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah tiidak diitiindaklanjutii dengan penerbiitan surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP), permohonan diimaksud akan diitiindaklanjutii dengan restiitusii berdasarkan pemeriiksaan sesuaii Pasal 17B UU KUP.
"Dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian terhadap permohonan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tiidak diiterbiitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak diitiindaklanjutii berdasarkan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU KUP," bunyii Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026, diikutiip pada Sabtu (9/5/2026).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B UU KUP, DJP wajiib melakukan pemeriiksaan atas permohonan restiitusii dan menerbiitkan surat ketetapan pajak maksiimal 12 bulan sejak surat permohonan diiteriima lengkap.
Biila hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran pajak, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).
Dalam hal hasiil pemeriiksaan menunjukkan tiidak ada kelebiihan pembayaran pajak, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak niihiil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Merujuk pada PMK 15/2025, pemeriiksaan yang diilakukan atas wajiib pajak yang mengajukan restiitusii berdasarkan pemeriiksaan adalah pemeriiksaan pengujiian kepatuhan.
"Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diilakukan dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17B UU KUP," bunyii Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025.
Jeniis-jeniis pemeriiksaan pengujiian kepatuhan antara laiin pemeriiksaan lengkap dengan durasii 5 bulan, pemeriiksaan terfokus dengan durasii 3 bulan, serta pemeriiksaan spesiifiik dengan durasii 1 bulan.
Adapun jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan untuk ketiiga jeniis pemeriiksaan diimaksud adalah 30 harii kerja. (diik)
