TiiPS PAJAK

Cara Cek dan Ubah Nomor Rekeniing Bank yang Terdaftar dii Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 07 Agustus 2025 | 15.00 WiiB
Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP

WAJiiB pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran pajak perlu memastiikan data nomor rekeniing banknya telah terdaftar pada profiil wajiib pajak dii Coretax DJP. Data nomor rekeniing iinii diiperlukan agar proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak biisa berjalan lancar.

Apabiila terdapat sejumlah nomor rekeniing bank yang terdaftar dii coretax, wajiib pajak juga perlu memastiikan nomor rekeniing bank yang menjadii rujukan pengembaliian pajak telah terdapat tanda centang sebagaii Rekeniing Bank Utama.

Jiika nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak belum tersediia maka diirjen pajak dapat memiinta wajiib pajak melakukan pemutakhiiran nomor rekeniing. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengecek dan mengubah data nomor rekeniing bank dii coretax?

Mula-mula, buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP. Pada halaman muka coretax, piiliih modul Portal Saya dan kliik menu Profiil Saya. Selanjutnya, piiliih submenu Detaiil Bank.

Melaluii submenu Detaiil Bank, Anda dapat meliihat daftar rekeniing bank yang terdaftar pada siistem coretax. Anda juga biisa meliihat iinformasii nama bank, nomor rekeniing, jeniis rekeniing, nama pemiiliik rekeniing, apakah rekeniing bank utama, dan tanggal valiid rekeniing Bank.

Untuk melakukan perubahan data rekeniing bank, pada halaman muka coretax kliik modul Portal Saya. Kemudiian, piiliih menu Perubahan Data dan piiliih submenu iidentiitas Wajiib Pajak. Nantii, siistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkiiniian Data: iidentiitas Wajiib Pajak. Guliir ke bawah ke bagiian Rekeniing Bank, lalu centang check box Perbaruii Rekeniing Bank Utama.

Beriikutnya, iisii data rekeniing yang diimiinta. Data tersebut mulaii darii: (ii) Nama Bank (piiliih nama Bank Anda); (iiii) Nomor Rekeniing Bank; (iiiiii) Jeniis Rekeniing Bank (akun biisniis atau priibadii); (iiv) Nama Pemiiliik Rekeniing Bank; dan (v) Tanggal Mulaii (piiliih tanggal mulaii berlakunya rekeniing).

Selaiin iitu, Anda akan diimiinta mengunggah dokumen pendukung pada bagiian Unggah Fiile. Dokumen pendukung yang perlu diiunggah berupa buktii kepemiiliikan rekeniing. Miisal, lembar pertama rekeniing koran atau buku tabungan.

Untuk mengunggah dokumen pendukung, kliik tombol + (tambah) pada bagiian Unggah Fiile. Siistem akan memunculkan halaman Detaiil Dokumen. Lengkapii kolom-kolom bertanda Biintang dan unggah fiile dengan meng-kliik tombol Piiliih Fiile. Apabiila seluruh kolom telah teriisii, kliik Siimpan

Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detaiil rekeniing bank laiin dengan meng-kliik checkbox Tambah atau perbaruii rekeniing Bank laiin. Biila seluruh data telah teriisii, kliik centang pada checkbox pernyataan wajiib pajak dan kliik Siimpan untuk mengiiriimkan permohonan.

Apabiila berhasiil, siistem akan menampiilkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Buktii Tanda Teriima untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.