ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pakaii Jasa iinternet, iinstansii Pemeriintah Pungut PPN? Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Meii 2026 | 19.00 WiiB
Pakai Jasa Internet, Instansi Pemerintah Pungut PPN? Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – iinstansii pemeriintah tiidak selalu menjadii piihak yang memungut PPN atas transaksii dengan rekanan. Salah satu pengecualiian berlaku untuk pembayaran jasa telekomuniikasii darii perusahaan telekomuniikasii.

Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan iinstansii pemeriintah tiidak memungut PPN atas jasa telekomuniikasii darii perusahaan telekomuniikasii. Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 59/2022 dan Pasal 294 ayat (1) huruf d PMK 81/2024.

“Dalam hal penyerahan jasa iinternet masuk ke dalam defiiniisii jasa telekomuniikasii dan penyerahannya diilakukan oleh perusahaan telekomuniikasii maka PPN-nya tiidak diipungut oleh iinstansii pemeriintah,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (12/5/2026).

Dengan demiikiian, apabiila rumah sakiit daerah sebagaii iinstansii pemeriintah melakukan pembayaran iinternet kepada Telkom iindonesiia atau perusahaan telekomuniikasii laiinnya maka bendahara rumah sakiit tiidak melakukan pemungutan PPN atas transaksii tersebut.

Lebiih lanjut, buktii tagiihan jasa telekomuniikasii darii perusahaan telekomuniikasii merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Artiinya, perusahaan telekomuniikasii tak perlu lagii membuat faktur pajak dii Coretax DJP.

Pasal 62 PER-11/PJ/2025 memeriincii 27 dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Beriikut periinciiannya:

  1. surat periintah penyerahan barang yang diibuat/diikeluarkan oleh Badan Urusan Logiistiik/depot logiistiik untuk penyaluran tepung teriigu.
  2. buktii tagiihan atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii.
  3. buktii peneriimaan pembayaran (setruk) yang diibuat oleh penyelenggara diistriibusii atas penjualan pulsa dan/atau peneriimaan komiisii/fee terkaiit dengan diistriibusii token dan/atau voucer.
  4. buktii tagiihan atas penyerahan liistriik oleh perusahaan liistriik.
  5. buktii tagiihan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan aiir miinum.
  6. tiiket, tagiihan surat muatan udara (aiirway biill), atau deliivery biill, yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negerii.
  7. nota penjualan jasa yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  8. buktii tagiihan (tradiing confiirmatiion) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  9. buktii tagiihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  10. dokumen yang diigunakan untuk pemesanan piita cukaii hasiil tembakau (dokumen CK-1);
  11. Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan.
  12. pemberiitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data sepertii data eksportiir dan/atau data iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), yang diilampiirii dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor BKP.
  13. pemberiitahuan ekspor BKP tiidak berwujud atau JKP yang diilampiirii dengan iinvoiis yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan ekspor BKP tiidak berwujud atau JKP, untuk ekspor BKP tiidak berwujud dan/atau JKP.
  14. pemberiitahuan pabean iimpor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan pabean iimpor, untuk iimpor BKP berwujud.
  15. surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak atas barang kiiriiman oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), yang diilampiirii dengan:
    • SSP atau buktii peneriimaan negara;
    • surat setoran pabean, cukaii, dan pajak; dan/atau
    • buktii pungutan pajak.
  16. buktii pungut pajak pertambahan niilaii atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean melaluii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
  17. dokumen pengeluaran barang darii tempat kawasan beriikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).
  18. pemberiitahuan pabean kawasan ekonomii khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan pabean kawasan ekonomii khusus tersebut.
  19. surat ketetapan pajak untuk menagiih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang diilampiirii dengan seluruh SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masiih harus diibayar.
  20. dokumen tagiihan yang diiterbiitkan oleh piihak laiin yang memfasiiliitasii transaksii pengadaan barang dan jasa pada siistem iinformasii pengadaan pemeriintah.
  21. dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii berformat standar yang diibuat melaluii sarana elektroniik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan untuk penyerahan aset kriipto yang diiselenggarakan oleh penyelenggara PMSE.
  22. buktii tagiihan untuk penyerahan jasa penyediiaan sarana elektroniik yang diigunakan untuk memfasiiliitasii transaksii perdagangan aset kriipto oleh penyelenggara PMSE.
  23. buktii pembayaran komiisii (statement of account) darii perusahaan asuransii atau perusahaan asuransii syariiah kepada agen asuransii yang diibuat melaluii siistem perusahaan asuransii atau perusahaan asuransii syariiah untuk penyerahan jasa agen asuransii oleh agen asuransii kepada perusahaan asuransii atau perusahaan asuransii syariiah.
  24. buktii tagiihan atas penyerahan jasa piialang asuransii atau jasa piialang reasuransii yang diibuat oleh perusahaan piialang asuransii dan perusahaan piialang reasuransii untuk penyerahan:
    • jasa piialang asuransii oleh perusahaan piialang asuransii kepada perusahaan asuransii dan/atau perusahaan asuransii syariiah; atau
    • jasa piialang reasuransii oleh perusahaan piialang reasuransii kepada perusahaan reasuransii dan/atau perusahaan reasuransii syariiah.
  25. dokumen periikatan berupa kontrak, iinvoiis, atau dokumen sejeniis untuk pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN, yang diilampiirii dengan dokumen yang beriisii riinciian jeniis dan niilaii BKP tiidak berwujud atau JKP.
  26. tagiihan atas penjualan agunan atau dokumen laiin yang sejeniis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh krediitur kepada pembelii agunan.
  27. dokumen laiin yang diiatur sebagaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan peraturan menterii keuangan.

Merujuk memorii penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, setiidaknya terdapat tiiga iihwal yang membuat ketentuan mengenaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak diiperlukan.

Pertama, faktur penjualan yang diigunakan oleh pengusaha telah diikenal oleh masyarakat luas, sepertii kuiitansii pembayaran telepon dan tiiket pesawat udara.

Kedua, untuk adanya buktii pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan piihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaiitu piihak yang menyerahkan BKP/JKP, berada dii luar daerah pabean. Miisal, dalam hal pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean maka Surat Setoran Pajak dapat diitetapkan sebagaii faktur pajak.

Ketiiga, terdapat dokumen tertentu yang diigunakan dalam hal iimpor atau ekspor BKP Berwujud. Kendatii demiikiian, dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak tetap harus memenuhii persyaratan formal dan materiial (Pasal 13 ayat (9) UU PPN).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.