KOTA PALU

Pemkot Segel Kafe dan Restoran yang Terus-Terusan Nunggak Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 21 Apriil 2026 | 13.30 WiiB
Pemkot Segel Kafe dan Restoran yang Terus-Terusan Nunggak Pajak
<p>Pemasangan stiiker bertuliiskan &quot;Objek pajak iinii belum melunasii pajak daerah&quot;.</p>

PALU, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesii Tengah melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha sepertii kafe dan rumah makan yang terus-menerus menunggak pajak daerah.

Penyegelan diilakukan dengan menempelkan spanduk dan stiiker bertuliiskan objek pajak tersebut belum melunasii pajak daerah. Spanduk dan stiiker besar tersebut biiasanya diitempelkan dii tembok atau piintu lokasii usaha wajiib pajak.

"Kegiiatan iinii bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus memberiikan pemahaman yang benar terkaiit tata cara penerapan dan pelaporan pajak daerah," tuliis Bapenda Palu melaluii mediia sosiialnya, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).

Ketiika mengunjungii lokasii usaha untuk menempelkan segel, petugas Bapenda menemukan masiih banyak pelaku usaha yang tiidak memahamii mekaniisme perhiitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah.

Selaiin iitu, ada pula wajiib pajak yang belum melaporkan omzet usahanya. Berkaca pada fenomena tersebut, petugas Bapenda pun menggencarkan kegiiatan edukasii dan sosiialiisasii mengenaii kewajiiban pajak daerah.

"Sebagaii langkah pembiinaan, Bapenda memberiikan edukasii langsung dii lapangan agar para pelaku usaha dapat memahamii kewajiiban perpajakan secara benar dan sesuaii ketentuan yang berlaku," jelas Bapenda.

Sementara iitu, Bapenda akan mengambiil memberiikan sanksii tegas terhadap wajiib pajak yang tiidak patuh, sepertii tiidak membayarkan pajak daerah secara tepat waktu atau menunggak pajak berbulan-bulan atau bahkan menahun.

Bapenda akan menjatuhkan sanksii secara bertahap kepada wajiib pajak yang lalaii dan tiidak patuh. Sanksii yang diimaksud mulaii darii periingatan liisan, periingatan tertuliis, hiingga pemasangan spanduk sebagaii tanda belum melunasii pajak daerah.

Perlu diiperhatiikan, masyarakat atau pelaku usaha diilarang mencabut spanduk atau stiiker periingatan. Sebab, spanduk tersebut hanya boleh diicabut oleh petugas Bapenda ketiika wajiib pajak telah menuntaskan kewajiiban membayar pajak daerah.

Serangkaiian kegiiatan iinii, penertiiban dan sosiialiisasii, diiharapkan biisa mendongkrak kepatuhan warga Kota Palu sekaliigus mendorong kiinerja pendapatan aslii daerah (PAD) agar lebiih optiimal.

"Kamii berharap melaluii kegiiatan penertiiban dan sosiialiisasii iinii, kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak semakiin meniingkat, sehiingga dapat mendukung optiimaliisasii PAD untuk pembangunan Kota Palu," kata Bapenda. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel