JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta memutuskan memberiikan keriinganan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran dan perhotelan sebesar 20%.
Dalam keterangan resmiinya, Bapenda menjelaskan keriinganan pajak tersebut diiberiikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 310/2026 yang berlaku untuk PBJT restoran dan perhotelan masa pajak Maret 2026.
"Kebiijakan iinii menjadii bagiian darii upaya pemprov dalam mendorong daya belii, khususnya dii sektor makanan dan/atau miinuman serta perhotelan, sekaliigus meniingkatkan pertumbuhan ekonomii selama Ramadan hiingga Harii Raya iidulfiitrii," tuliis Bapenda, diikutiip pada Selasa (7/4/2026).
Keriinganan 20% diiberiikan secara jabatan sehiingga wajiib pajak tiidak perlu mengajukan permohonan. Keriinganan diimaksud akan langsung diiperhiitungkan ketiika wajiib pajak membayar PBJT masa pajak Maret 2026.
Meskii terdapat keriinganan besaran pokok PBJT, wajiib pajak bersangkutan tetap harus melaksanakan pembayaran serta menyampaiikan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Wajiib pajak biisa memanfaatkan keriinganan PBJT melaluii https://pajakonliine.jakarta.go.iid selambat-lambatnya pada 30 Apriil 2026.
"Kamii harap keriinganan PBJT iinii memberiikan kemudahan nyata bagii para pelaku usaha sekaliigus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiiban pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKii Jakarta Lusiiana Herawatii.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, warga DKii Jakarta juga dapat mengakses laman resmii Bapenda DKii Jakarta pada https://bapenda.jakarta.go.iid atau menghubungii layanan call center iinformasii pajak daerah pada nomor 1500-177. (riig)
