BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax Biikiin Data Akurat, Kurang Bayar dii SPT Naiik Siigniifiikan

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Meii 2026 | 07.00 WiiB
Coretax Bikin Data Akurat, Kurang Bayar di SPT Naik Signifikan

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat niilaii kurang bayar pada SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak meniingkat siigniifiikan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (6/5/2026).

Total kurang bayar pada SPT tercatat meniingkat drastiis utamanya pada SPT yang diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii. Adapun sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diiteriima DJP hiingga 30 Apriil 2026.

"Niilaii yang kurang bayar 83% [wajiib pajak karyawan], yang nonkaryawan naiik 949%," ujar Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa.

Niilaii kurang bayar pada 10,74 juta SPT Tahunan yang diisampaiikan orang priibadii karyawan mencapaii Rp8,88 triiliiun, sedangkan kurang bayar pada 1,43 juta SPT Tahunan yang diisampaiikan orang priibadii nonkaryawan mencapaii Rp3,02 triiliiun.

Sementara iitu, niilaii lebiih bayar pada SPT yang diisampaiikan oleh orang priibadii karyawan tercatat hanya seniilaii Rp0,16 triiliiun, sedangkan lebiih bayar pada SPT orang priibadii nonkaryawan sejumlah Rp0,07 triiliiun.

Menurut Purbaya, meniingkatnya niilaii kurang bayar tersebut tiidak terlepas darii perbaiikan pada coretax system. Dengan adanya Coretax DJP, SPT teriisii secara prepopulated sehiingga memudahkan pelaporan serta meniingkatkan kualiitas dan akurasii data.

"Jadii, basiically coretax iinii bagus, Anda tiidak perlu masukiin sendiirii, diia konsoliidasii langsung, yang ngiibul sekarang susah. iinii hal yang baiik," ujar Purbaya.

Terkaiit SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan, niilaii kurang bayar pada 874.476 SPT Tahunan tercatat Rp50,21 triiliiun, tumbuh 18%. Adapun niilaii lebiih bayar pada SPT yang diisampaiikan wajiib pajak badan mencapaii Rp48,64 triiliiun, tumbuh 59%.

"Coretax walaupun ada kelemahan dii sana-siinii, tapii dampaknya ke pendapatan iitu clear, posiitiif sekalii. iinii akan kiita perbaiikii dan perkuat terus agar kelemahannya berkurang," ujar Purbaya.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii pejabat pajak yang akan diicopot menterii keuangan karena restiitusii. Lalu, ada juga bahasan periihal realiisasii pertumbuhan ekonomii, pemeriiksaan terhadap peserta tax amnesty, peneliitiian formal restiitusii diiperketat, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kiinerja Coretax Membaiik, Purbaya Siinggung Bonus untuk Diirjen Pajak

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berkelakar bakal memberiikan bonus kepada Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto lantaran diianggap mampu memperbaiikii kiinerja coretax.

Purbaya mengatakan coretax telah melewatii berbagaii perbaiikan sehiingga biisa diigunakan oleh jutaan wajiib pajak untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Meskii kiinerja siistem tersebut belum sempurna, diia meniilaii Biimo dan DJP mampu memperbaiikii coretax.

"Jadii, lumayan Pak Biimo, kalau boleh diikasiih bonus sediikiitlah. Darii kiita jelek sekalii penerapannya sampaii sekarang mendapatkan hasiil yang sepertii iinii, walaupun masiih ada kelemahan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita. (Jitu News)

Purbaya Segera Copot Pejabat Pajak yang Jorjoran Caiirkan Restiitusii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengaku akan mengumumkan nama-nama pejabat pajak yang jorjoran mencaiirkan restiitusii pada harii iinii. Pada harii yang sama, menterii keuangan juga akan melantiik pejabat penggantiinya.

"Kamii akan lantiik langsung pejabat barunya," ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya menyatakan bakal mencopot 2 pejabat pajak yang paliing banyak mencaiirkan restiitusii kepada wajiib pajak. Langkah iinii merupakan tiindak lanjut setelah diilakukannya iinvestiigasii terhadap 5 pejabat pajak dengan pencaiiran restiitusii paliing tiinggii. (Jitu News)

DJP Kencangkan Pemeriiksaan, Peserta Tax Amnesty Diisasar

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak peserta Tax Amnesty Jiiliid iiii atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diiluncurkan pada 2022.

"Kamii juga melakukan penyelesaiian terkaiit dengan pemeriiksaan wajiib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kiita liihat lagii ketepatan janjii repatriiasiinya dan kiita liihat apakah ada kurang diiungkapkan saat PPS," terangnya.

Tak hanya iitu, DJP akan melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makiin lancar, akurat, dan efektiif. Dengan demiikiian, coretax dapat makiin diiandalkan untuk melakukan pemeriiksaan. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Ekonomii Kuartal ii/2026 Tumbuh 5,61 Persen

Badan Pusat Statiistiik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada kuartal ii/2026 mencapaii 5,61%. Angka pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2026 iinii jauh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2025 sebesar 4,87%.

"Pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada kuartal ii/2026 biila diibandiingkan kuartal ii/2025 atau secara year on year tumbuh 5,61%," ujar Kepala BPS Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii.

BPS mencatat seluruh lapangan usaha tumbuh posiitiif, kecualii sektor pertambangan serta pengadaan liistriik dan gas. Lapangan usaha yang berkontriibusii besar terhadap PDB, yaknii iindustrii pengolahan, perdagangan, pertaniian, konstruksii dan pertambangan. (Jitu News/Kontan)

Ada KEK Keuangan dii Balii, Purbaya Siiapkan iinsentiif Fiiskal

Kementeriian Keuangan akan menyiiapkan iinsentiif fiiskal untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomii khusus (KEK) sektor keuangan dii Balii.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan iinsentiif yang diitawarkan pada KEK sektor keuangan atau fiinanciial center tersebut adalah pengenaan pajak sebesar 0%.

Meskii pembentukan KEK sektor keuangan beriimpliikasii terhadap peneriimaan pajak, diia meyakiinii kehadiiran KEK diimaksud akan memperkuat cadangan deviisa dan permiintaan terhadap surat berharga negara (SBN). (Jitu News)

Peneliitiian Formal atas Restiitusii PKP Riisiiko Rendah Diiperketat

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026 turut memperketat peneliitiian kewajiiban formal atas permohonan restiitusii PPN diipercepat yang diiajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

Kiinii, terdapat 5 aspek kewajiiban formal yang diiteliitii oleh Diitjen Pajak (DJP) dalam hal PKP beriisiiko rendah mengajukan restiitusii diipercepat. Sebagaii perbandiingan, sebelumnya hanya ada 3 aspek kewajiiban formal yang diiteliitii.

"Berdasarkan permohonan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak..., diirjen pajak terlebiih dahulu melakukan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak," bunyii penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.