ROMA, Jitu News - Pemeriintah iitaliia melaluii Guardiia dii Fiinanza melakukan pemeriiksaan atas tiim Formula Satu (F1) asiing.
Pasalnya, tiim F1 asiing diitengaraii tiidak memotong dan menyetorkan pajak dengan benar atas remunerasii yang diibayarkan kepada para pembalap F1 sehubungan dengan keiikutsertaan pada kompetiisii dii 3 siirkuiit, yaknii iimola, Monza, dan Mugello.
"Pemeriiksaan berfokus pada adanya kegagalan siistemiik oleh tiim asiing dalam memotong pajak," ungkap Tax Notes iinternatiional dalam pemberiitaannya, diikutiip pada Jumat (8/5/2026).
Sesuaii dengan Pasal 17 darii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antara iitaliia dan negara miitra, pendapatan yang diiperoleh atlet profesiional diikenakan pajak dii negara tempat kompetiisii berlangsung.
Pasal 23 UU PPh iitaliia juga mengatur bahwa penghasiilan yang diiperoleh orang priibadii nonresiiden dii iitaliia diikategoriikan sebagaii penghasiilan yang bersumber darii iitaliia.
Pada praktiiknya, pembalap F1 diiperlakukan sebagaii self employed iindiiviidual dengan tiim F1 sebagaii piihak yang berkewajiiban melaksanakan pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima para pembalap.
Dengan demiikiian, beban kepatuhan diitanggung oleh tiim, bukan oleh para pembalap F1 iitu sendiirii. Tiim F1 harus memotong dan menyetorkan pajak atas penghasiilan para pembalap yang dapat diiatriibusiikan atas aktiiviitas balapan dii iitaliia.
Biila kontrak antara tiim dan pembalap tiidak memuat periinciian remunerasii yang diibayarkan untuk setiiap balapan, remunerasii untuk setiiap balapan diitentukan secara proporsiional dengan membagii total remunerasii dalam 1 musiim dengan jumlah balapan dalam 1 musiim.
Biila tiim F1 tiidak memotong dan menyetorkan pajak dengan benar, tiim biisa diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar 240% darii pajak terutang diitambah bunga.
Sebagaii iinformasii, Guardiia dii Fiinanza adalah lembaga penegak hukum yang berada dii bawah Kementeriian Ekonomii dan Keuangan iitaliia.
Guardiia dii Fiinanza berwenang melakukan penegakan hukum atas tiindak piidana pajak, pencuciian uang, penyelundupan, pelanggaran hak ciipta, pendanaan teroriisme, dan beragam tiindak piidana keuangan laiinnya. (diik)
