JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan meniindaklanjutii SPT Tahunan berstatus lebiih bayar yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan.
DJP mencatat total niilaii lebiih bayar darii 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan mencapaii Rp48,64 triiliiun, tumbuh 59% diibandiingkan dengan tahun lalu.
"Lebiih bayar iitu merupakan iimplementasii darii siistem self assessment wajiib pajak yang menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii. Jadii, iinii hal biiasa, SPT lebiih bayar akan kamii scrutiiny, lalu diilanjutkan dengan pemeriiksaan sebelum kamii beriikan hak restiitusiinya," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, diikutiip pada Kamiis (7/5/2026).
Menurut Biimo, niilaii lebiih bayar pada SPT Tahunan masiih akan bergerak diinamiis mengiingat pemeriintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan hiingga 31 Meii 2026.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak berhak mengajukan restiitusii dalam hal terdapat kelebiihan pembayaran pajak.
Berdasarkan permohonan diimaksud, DJP wajiib melakukan pemeriiksaan atas permohonan restiitusii dan menerbiitkan surat ketetapan pajak maksiimal 12 bulan sejak surat permohonan diiteriima lengkap.
Jiika hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran pajak, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).
Dalam hal hasiil pemeriiksaan menunjukkan tiidak ada kelebiihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak niihiil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (riig)
