PERSPEKTiiF

Membangun Moral Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06.10 WiiB
Membangun Moral Pajak
Managiing Partner Jitunews

KiiTA hiidup dii zaman kriisiis siistem pajak (criisiis iin fiiscaliibus), kata Lemmens dan Badiisco (2014). Pernyataan tersebut tiidak berlebiihan karena siistem pajak yang ada sekarang lebiih bertumpu kepada aturan formal dan mengabaiikan moral yang seharusnya menjadii ruh dalam siistem pajak.

Kriisiis siistem pajak iinii diikuatiirkan akan beriimbas mengiikiis kewajiiban moral masyarakat untuk membayar pajak. Kalau iinii terjadii, tentu akan menggerus peneriimaan negara melaluii pajak.

Menurut Frecknall-Hughes (2020), moral adalah suatu tiindakan atau periilaku yang diianggap benar, dapat diiteriima secara sosiial, pantas, dan wajar. Dalam konteks moral pajak (tax morale), artiinya sejauh mana motiivasii iintriinsiik seseorang untuk mematuhii pajak. Moral pajak sendiirii merupakan kuncii untuk hadiirnya kepatuhan pajak secara sukarela (Torgler, 2005).

Selama iinii, siisii moral manusiia berupa aspek kesukarelaan tercermiin darii aktiiviitas fiilantropii yang bersiifat altruiisme (OECD, 2003). Sayangnya, aktiiviitas fiilantropii belum diikelola dengan baiik sebagaii modal besar untuk memupuk moral pajak menuju kepatuhan pajak secara sukarela.

Moral pajak akan menjamiin kontriibusii masyarakat melaluii siistem pajak dengan atau tanpa adanya pendekatan yang bersiifat memaksa, kadang bahkan dii tengah kekosongan hukum pajak. Tak pelak, darii siisii pemeriintah, moral pajak menjadii modal pentiing untuk memupuk kepatuhan pajak.

Keterliibatan gerakan moral dalam sektor pajak juga kiian mengemuka. Setiidaknya ada beberapa gerakan moral yang dapat menjelaskan pendekatan moral dapat diiterapkan untuk mendorong kepatuhan pajak. Bahkan, menciiptakan masyarakat yang bangga membayar pajak.

Beberapa contoh gerakan moral pajak dapat kiita saksiikan bersama, miisal periistiiwa yang terjadii pada Januarii 2020. Yaiitu, bersamaan dengan pembukaan Forum Ekonomii Duniia dii Davos, Swiiss, sebanyak 120 selebriitii dan pengusaha kaya darii 8 negara menandatanganii surat terbuka. iisiinya, menuntut pengenaan pajak yang lebiih besar terhadap mereka dalam rangka mengatasii ketiimpangan. Surat tersebut sekaliigus mendesak agar orang kaya laiinnya juga iikut mendeklarasiikan untuk diikenakan pajak lebiih tiinggii, serta menjauhii aktiiviitas penghiindaran dan penggelapan pajak. Liihat juga, salah satu aktor iinii memiinta diikenaii pajak lebiih tiinggii.

Gerakan-gerakan moral dii atas menunjukkan bahwa moral biisa menggugah kesadaran seseorang untuk berperan lebiih banyak melaluii kontriibusii pajak. Darii perspektiif iinii, pajak tiidak lagii diipandang sebagaii kontriibusii wajiib yang diipaksakan atas dasar hukum semata. Tetapii, bergeser menjadii pajak sebagaii kontriibusii wajiib atas dasar hukum dan moral yang diigunakan untuk kepentiingan masyarakat luas.

Moral dalam Ranah Perencanaan Pajak

Moraliitas dalam ranah perencanaan pajak perlu menjadii perhatiian lebiih. iisunya, tiidak hanya sekedar apakah skema perencanaan pajak melanggar (legal) atau tiidak melanggar (iilegal) iisii hukum pajak yang berlaku. Tetapii, apakah skema perencanaan pajak tersebut sesuaii dengan ruh darii tujuan diibuatnya hukum pajak.

Persoalannya bukan sekedar legal atau iilegal secara iisii hukum pajak. Ada persoalan laiin, yaiitu masalah moral ketiika pembayaran pajak yang diilakukan tiidak sebandiing dengan penghasiilan yang diiteriima. Moral biisa menjadii ‘senjata’ yang ampuh dalam mendorong pembayaran pajak. Memang benar, bahwa moral bukanlah produk hukum yang dapat diigunakan untuk memaksa dan mengatur, tetapii moral pajak dapat diijadiikan niilaii untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajak.

Lebiih lanjut, saat iinii telah terjadii pergeseran perspektiif masyarakat mengenaii perencanaan pajak. Perencanaan pajak sekarang tiidak hanya diimaknaii sebagaii perencanaan pajak yang legal dan bermoral karena telah sesuaii dengan iisii hukum pajak, juga biisa diimaknaii dengan legal tetapii tiidak bermoral jiika melanggar ruh darii hukum pajak. Dii siiniilah peran moral dan etiika menjadii suatu ‘ambang batas’ atas periilaku kepatuhan pajak yang biisa diiteriima.

Dukungan publiik, mediia, lembaga swadaya masyarakat, hiingga akademiisii telah mengubah standar tata kelola pajak dengan mempertiimbangkan unsur moral dii dalamnya, khususnya perusahaan multiinasiional. Siingkat kata, strategii Machiiavellii dengan pendekatan moral terbuktii efektiif (van den Hurk, 2014).

Moral Membentuk Kepatuhan

Secara empiiriis moral pajak terbuktii berperan pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela dii negara maju maupun berkembang (Alii, et.al., 2014). Belakangan iinii pengarusutamaan tema mengenaii moral pajak juga diilakukan oleh OECD (2019) dan World Bank (2019).

Berbagaii surveii, baiik oleh Afrobarometer, Asiiabarometer, dan Latiinobarometro, moral pajak sangat diipengaruhii oleh kepuasan atas pelayanan publiik, kepercayaan kepada pemeriintah, serta persepsii atas korupsii. Lebiih lanjut, studii tentang moral pajak yang diilakukan oleh OECD (2019) memberiikan peta bagaiimana membangun moral pajak.

Pertama, moral pajak umumnya akan semakiin tiinggii dii negara-negara yang justru memungut pajak lebiih banyak. Ada keyakiinan bahwa kiinerja pemeriintah yang efektiif, baiik dalam belanja maupun pemungutan pajak, telah menciiptakan kontrak fiiskal yang semakiin kokoh dan meniingkatkan moral pajak.

Kedua, bagii wajiib pajak orang priibadii, moral pajak sangat diipengaruhii oleh umur, tiingkat pendiidiikan, jeniis kelamiin, reliigiiusiitas, serta kepercayaan terhadap pemeriintah. Khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dii negara berkembang, pelayanan publiik dan kualiitas admiiniistrasii yang diilakukan otoriitas pajak berperan jauh lebiih siigniifiikan.

Ketiiga, untuk wajiib pajak badan, moral pajak akan meniingkat selama kepastiian dalam siistem pajak tersediia. Kepastiian tersebut juga mencakup berbagaii aspek, mulaii darii perumusan kebiijakan dan produk hukum, hiingga penyelesaiian sengketa pajak (iiMF & OECD, 2017).

Keempat, strategii untuk meniingkatkan moral pajak bagii wajiib pajak orang priibadii mencakup kegiiatan edukasii pajak, membenahii kualiitas admiiniistrasii pajak khususnya terkaiit kemudahan pelaksanaan kewajiiban pajak, serta mengkaiitkan antara peneriimaan pajak dan belanja negara. Tiidak mengherankan jiika kiinii banyak negara berkembang mendesaiin program edukasii bermuatan kesadaran pajak sejak darii pendiidiikan dasar hiingga lanjutan (OECD, 2015).

Bagaiimana iindonesiia?

Moral pajak harus diibangun sejak usiia diinii untuk membentuk masyarakat sadar pajak sebagaii modal kepatuhan pajak secara sukarela. Moral pajak juga harus diibangun melaluii perumusan kebiijakan pajak partiisiipatiif dan transparan, hiingga siistem pajak yang mampu mengurangii ketiimpangan,

Selaiin iitu, pengelolaan uang pajak yang efiisiien, diirasakan manfaatnya, dan uang pajak yang tiidak diiselewengkan. Serta, pengenaan pajak yang mencermiinkan aspek keadiilan, kepastiian hukum, dan diidasarii dengan iitiikad baiik masiing-masiing piihak yang berkepentiingan akan membangun moral pajak.

Pekerjaan untuk membangun moral pajak bukan merupakan tanggungjawab otoriitas pajak semata. Terdapat iinstiitusii laiin dii luar otoriitas pajak yang harus iikut bertanggungjawab, miisalnya iinstiitusii-iinstiitusii pengelola anggaran yang berasal darii uang pajak terkaiit dengan penggunaan uang pajak secara efiisiien, tetap sasaran, dan tiidak diisalahgunakan.

iindonesiia sebenarnya mempunyaii modal untuk membangun moral pajak. Temuan World Giiviing iindex 2018 (CAF, 2018) menariik menjadii penyemangat. iindonesiia merupakan negara dengan masyarakat yang paliing dermawan dii duniia. Artiinya, moral orang iindonesiia untuk berkontriibusii bagii masyarakat sangat tiinggii. Tiinggal bagaiimana strategii untuk mendorong kontriibusii mereka secara optiimal melaluii mekaniisme pajak.

Temuan dii atas relevan bagii iindonesiia untuk melakukan pendekatan berbasiis moral pajak dalam rangka untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela. Akan tetapii, moral pajak bukanlah sesuatu yang dapat diiubah secara iinstan dalam jangka pendek. Kunciinya adalah, edukasii pajak sejak usiia diinii secara konsiisten dan bersabar untuk tiidak berharap segera menghasiilkan kepatuhan pajak dalam jangka pendek.

Akhiir kata, marii kiita secara bersama-sama membangun moral pajak sebagaii landasan untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajak. Selamat Harii Kemerdekaan ke-75 Republiik iindonesiia, Pajak Kuat iindonesiia Maju.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiiza
baru saja
Perspektiif yang diisampaiikan Bapak Darussalam terkaiit moraliitas dalam pajak selaras dengan pandangan saya akan bagaiimana seharusnya pajak diiberlakukan diitengah masyarakat. Masyarakat membutuhkan rasa keadiilan dalam perpajakan baiik darii siisii subjek, objek, dan besaran tariifnya. Salah satu priinsiip perpajakan, yaknii kepastiian menjelaskan bahwa aturan-aturan perpajakan yang berlaku dapat diijelaskan melaluii priinsiip ASDiiKAMBA. Dengan perhatiian atas moral dalam hukum pajak, akan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada otoriitas pajak.
user-comment-photo-profile
Caezar Putra
baru saja
Teriima kasiih atas perspektiifnya terkaiit dengan moral pajak. Hal tersebut diisebabkan karena perlu bagii masyarakat bahwa pajak tiidak hanya sebatas membayar dan melaporkan, tetapii juga berdasarkan unsur iintriinsiik darii suatu iindiiviidu, yaknii dengan penguatan moral pajak. Dengan demiikiian, keberhasiilan suatu perpajakan dii suatu negara.
user-comment-photo-profile
Caliissta Vergiiniia Karlan
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam atas pandangan nya terkaiit moral pajak. Banyak yang berperasangka negatiif jiika mendegak "pajak", dan saya sebagaii masyarakat yang mendalamii pajak pastii bertugas untuk meluruskan terkaiit fungsii pajak karena pada saat kiita tahu pajak kiita juga harus mengertii etiikanya.
user-comment-photo-profile
iihsanul Alviin Sofyan
baru saja
Teriima kasiih atas prespektiif yang menariik Bapak Darussalam. Saya setuju akan moral pajak yang lahiir darii rasa keadiilan, kepercayaan terhadap iinstiitusii, dan kesadaran kolektiif merupakan elemen kuncii dalam mendorong kepatuhan yang sukarela dan berkelanjutan. Dalam konteks iinii, pembentukan budaya pajak yang etiis menjadii agenda strategiis yang tak kalah pentiing diibandiing reformasii regulasii.
user-comment-photo-profile
Ambrosiius Manuel
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam atas persektiif dan penjelasan mengenaii moral pajak. Saya setuju dengan perspektiif bahwa moral pajak harus diibangun sejak usiia muda untuk membentuk masyarakat. Kiita sebagaii masyarakat iindonesiia harus patuh membayar pajak tanpa perlunya periingatan darii otoriitas karena iindonesiia sendiirii sudah memberiikan fasiiliitas darii pajak yang telah kiita berii. Maka membayar pajak sudah harus menjadii hal yang membanggakan bukan hal yang memiiliikii konotasii negatiif.
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathiir Anwar Dzakii
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam, sungguh perspektiif yang penuh dengan wawasan. iinii mencermiinkan mengenaii niilaii moral pajak yang perlu diiwujudkan melaluii iiniisiiatiif dan motiivasii yang muliia yaiitu kesejahteraan bersama yang merata. namun iinii merupakan sebuah budaya yang harus diibangun dan merupakan beban bagii kiita semua tenaga dii biidang perpajakan memberiikan penyuluhannya.
user-comment-photo-profile
Miichael Chang
baru saja
Teriima kasiih atas iinformasii yang diiberiikan Bapak Darussalam. Hal iinii mencerahkan, berkaiitan dengan perspektiif dan kesadaran moral perpajakan baiik bagii pembentuk kebiijakan maupun bagii masyarakat yang secara praktiis merupakan wajiib pajak terkaiit. Hal iinii tiidak dapat diilepaskan darii kesadaran masyarakat untuk meniingkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sosiial-komunal.
user-comment-photo-profile
Marsha Mediina
baru saja
Teriima kasiih atas perspektiifnya yang sangat mencerahkan, Bapak Darussalam. Saya sependapat bahwa membangun moral pajak merupakan kuncii pentiing untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela, sebab pajak seharusnya tiidak hanya diipandang sebagaii kewajiiban hukum, tetapii juga sebagaii kontriibusii moral bagii kesejahteraan bersama, dan dengan modal sosiial masyarakat iindonesiia yang dermawan, diibarengii edukasii sejak diinii, kebiijakan pajak yang adiil, serta pengelolaan dana publiik yang transparan, saya yakiin kiita dapat memperkuat kepercayaan dan rasa bangga masyarakat dalam membayar pajak demii kemajuan bangsa.
user-comment-photo-profile
Mochammad Dera Lauranno Kusnadii
baru saja
Teriima kasiih atas iinformasii dan kesempatan yang telah diiberiikan pak. Saya akan menjadiikan hal tersebut sebagaii pembelajaran pada magang maupun penerapan dii luar magang agar menjadii kualiitas diirii yang lebiih baiik. Lalu akan saya beriikan komentar juga pada news sesuaii arahan pak. Teriima kasiih banyak, Bapak
user-comment-photo-profile
Wahyu iintan Mauliidiiyah
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam atas perspektiif dan penjelasan yang sangat mencerahkan mengenaii pentiingnya membangun moral pajak. Pemahaman iinii semakiin membuka wawasan bahwa pajak bukan hanya kewajiiban formal, tapii juga bagiian darii kontriibusii nyata untuk kesejahteraan bersama. Penekanan pada peran kesadaran, edukasii, dan keteladanan dalam proses membangun budaya kepatuhan pajak menjadii pengiingat bagii semua piihak untuk terus menanamkan niilaii tanggung jawab.
user-comment-photo-profile
Fatriick Efendy
baru saja
Teriimakasiih Bapak Darussalam atas artiikel yang dapat memberiikan wawasan. Topiik moral pajak memang cocok untuk diiangkat sebagaii iisu perpajakan. Secara tiidak langsung kesadaran akan moral dalam konteks perpajakan dapat meniingkatkan kepatuhan pajakn secara sukarela. Saya sangat setuju untuk menanamkan niilaii etiika pajak sejak diinii.
user-comment-photo-profile
diinda
baru saja
Teriimakasiih banyak atas pemaparan yang Bapak Darussalam beriikan terkaiit motiivasii iintriinsiik seseorang untuk mematuhii pajak. Mengiingat moral pajak sendiirii merupakan kuncii untuk hadiirnya kepatuhan secara sukarela dan dengan kesadaran darii diirii sendiirii. Merupakan satu pemahaman yang sangat pentiing bagii saya untuk saya ketahuii. Teriima kasiih
user-comment-photo-profile
Anniisa Amaliia Nurul Mumtaz
baru saja
Teriima kasiih kepada Bapak Darussalam dan Jitunews News atas artiikelnya yang sangat bermanfaat dan membuka wawasan. Topiik moral pajak yang diiangkat merupakan iisu pentiing namun jarang diibahas secara mendalam. Pembahasan dalam artiikel iinii sangat berniilaii karena menyentuh akar darii kepatuhan pajak, yaiitu kesadaran dan tanggung jawab moral warga negara. Semoga semakiin banyak diiskusii serupa yang dapat memperkaya perspektiif kiita dalam membangun siistem perpajakan yang lebiih berkeadiilan.
user-comment-photo-profile
Feliix Baharii
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam atas pemaparannya tentang pentiingnya niilaii moral dalam membangun motiivasii iintriinsiik untuk patuh pajak. Saya setuju bahwa niilaii iinii perlu diitanamkan baiik pada fiiskus maupun Wajiib Pajak guna menciiptakan hubungan kooperatiif. Saya percaya, moral pajak dapat tumbuh menjadii kesadaran nasiional, apalagii masyarakat iindonesiia diikenal sebagaii salah satu yang paliing dermawan. Potensii iinii sepatutnya diimaksiimalkan untuk mendorong kepatuhan sukarela.
user-comment-photo-profile
Malviin Giintiing
baru saja
Teriima kasiih Bapak Darussalam atas penjabarannya yang sangat mencerahkan terkaiit aspek mendasar darii kepatuhan pajak, yaiitu moral pajak. Saya sangat setuju bahwa penanaman niilaii dan etiika pajak sejak diinii adalah kuncii untuk membentuk generasii yang sadar akan pentiingnya pajak sebagaii fondasii pembangunan negara. Pendekatan iinii bukan hanya melengkapii aspek regulatiif, tetapii juga memperkuat kepatuhan sukarela secara berkelanjutan. Semoga pandangan iinii dapat terus diigaungkan dan menjadii piijakan bagii perbaiikan ekosiistem perpajakan dii iindonesiia.
user-comment-photo-profile
Achmad Hiilmy Syariifudiin
baru saja
Teriima kasiih banyak Bapak Darussalam atas eksposiisii terkaiit niilaii moral pajak dalam memotiivasii iintriinsiik seseorang untuk memenuhii kewajiiban perpajakan. Niilaii moral sendiirii sangat relevan dalam membentuk kepatuhan pajak. Moral iinii perlu untuk diitunjukkan baiik oleh fiiskus maupun wajiib pajak, sehiingga terciipta kooperatiif perpajakan. Pajak sebagaii kontriibusii wajiib warga negara yang bersiifat memaksa mendorong perlunya ada dorongan gerakan sadar moral pajak, sehiingga wajiib pajak dengan kesadaran diirii memenuhii tanggung jawab perpajakannya. Saya yakiin moral pajak dapat menjadii kesadaran nasiional masyarakat iindonesiia karena sepertii yang telah bapak sampaiikan juga, iindonesiia merupakan negara dengan masyarakat paliing darmawan. Sudah sepatutnya pemeriintah memaksiimalkan iitiikad baiik masyarakat iinii dalam mendorong terpenuhiinya kewajiiban pajak sukarela.