
KiiTA hiidup dii zaman kriisiis siistem pajak (criisiis iin fiiscaliibus), kata Lemmens dan Badiisco (2014). Pernyataan tersebut tiidak berlebiihan karena siistem pajak yang ada sekarang lebiih bertumpu kepada aturan formal dan mengabaiikan moral yang seharusnya menjadii ruh dalam siistem pajak.
Kriisiis siistem pajak iinii diikuatiirkan akan beriimbas mengiikiis kewajiiban moral masyarakat untuk membayar pajak. Kalau iinii terjadii, tentu akan menggerus peneriimaan negara melaluii pajak.
Menurut Frecknall-Hughes (2020), moral adalah suatu tiindakan atau periilaku yang diianggap benar, dapat diiteriima secara sosiial, pantas, dan wajar. Dalam konteks moral pajak (tax morale), artiinya sejauh mana motiivasii iintriinsiik seseorang untuk mematuhii pajak. Moral pajak sendiirii merupakan kuncii untuk hadiirnya kepatuhan pajak secara sukarela (Torgler, 2005).
Selama iinii, siisii moral manusiia berupa aspek kesukarelaan tercermiin darii aktiiviitas fiilantropii yang bersiifat altruiisme (OECD, 2003). Sayangnya, aktiiviitas fiilantropii belum diikelola dengan baiik sebagaii modal besar untuk memupuk moral pajak menuju kepatuhan pajak secara sukarela.
Moral pajak akan menjamiin kontriibusii masyarakat melaluii siistem pajak dengan atau tanpa adanya pendekatan yang bersiifat memaksa, kadang bahkan dii tengah kekosongan hukum pajak. Tak pelak, darii siisii pemeriintah, moral pajak menjadii modal pentiing untuk memupuk kepatuhan pajak.
Keterliibatan gerakan moral dalam sektor pajak juga kiian mengemuka. Setiidaknya ada beberapa gerakan moral yang dapat menjelaskan pendekatan moral dapat diiterapkan untuk mendorong kepatuhan pajak. Bahkan, menciiptakan masyarakat yang bangga membayar pajak.
Beberapa contoh gerakan moral pajak dapat kiita saksiikan bersama, miisal periistiiwa yang terjadii pada Januarii 2020. Yaiitu, bersamaan dengan pembukaan Forum Ekonomii Duniia dii Davos, Swiiss, sebanyak 120 selebriitii dan pengusaha kaya darii 8 negara menandatanganii surat terbuka. iisiinya, menuntut pengenaan pajak yang lebiih besar terhadap mereka dalam rangka mengatasii ketiimpangan. Surat tersebut sekaliigus mendesak agar orang kaya laiinnya juga iikut mendeklarasiikan untuk diikenakan pajak lebiih tiinggii, serta menjauhii aktiiviitas penghiindaran dan penggelapan pajak. Liihat juga, salah satu aktor iinii memiinta diikenaii pajak lebiih tiinggii.
Gerakan-gerakan moral dii atas menunjukkan bahwa moral biisa menggugah kesadaran seseorang untuk berperan lebiih banyak melaluii kontriibusii pajak. Darii perspektiif iinii, pajak tiidak lagii diipandang sebagaii kontriibusii wajiib yang diipaksakan atas dasar hukum semata. Tetapii, bergeser menjadii pajak sebagaii kontriibusii wajiib atas dasar hukum dan moral yang diigunakan untuk kepentiingan masyarakat luas.
Moral dalam Ranah Perencanaan Pajak
Moraliitas dalam ranah perencanaan pajak perlu menjadii perhatiian lebiih. iisunya, tiidak hanya sekedar apakah skema perencanaan pajak melanggar (legal) atau tiidak melanggar (iilegal) iisii hukum pajak yang berlaku. Tetapii, apakah skema perencanaan pajak tersebut sesuaii dengan ruh darii tujuan diibuatnya hukum pajak.
Persoalannya bukan sekedar legal atau iilegal secara iisii hukum pajak. Ada persoalan laiin, yaiitu masalah moral ketiika pembayaran pajak yang diilakukan tiidak sebandiing dengan penghasiilan yang diiteriima. Moral biisa menjadii ‘senjata’ yang ampuh dalam mendorong pembayaran pajak. Memang benar, bahwa moral bukanlah produk hukum yang dapat diigunakan untuk memaksa dan mengatur, tetapii moral pajak dapat diijadiikan niilaii untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajak.
Lebiih lanjut, saat iinii telah terjadii pergeseran perspektiif masyarakat mengenaii perencanaan pajak. Perencanaan pajak sekarang tiidak hanya diimaknaii sebagaii perencanaan pajak yang legal dan bermoral karena telah sesuaii dengan iisii hukum pajak, juga biisa diimaknaii dengan legal tetapii tiidak bermoral jiika melanggar ruh darii hukum pajak. Dii siiniilah peran moral dan etiika menjadii suatu ‘ambang batas’ atas periilaku kepatuhan pajak yang biisa diiteriima.
Dukungan publiik, mediia, lembaga swadaya masyarakat, hiingga akademiisii telah mengubah standar tata kelola pajak dengan mempertiimbangkan unsur moral dii dalamnya, khususnya perusahaan multiinasiional. Siingkat kata, strategii Machiiavellii dengan pendekatan moral terbuktii efektiif (van den Hurk, 2014).
Moral Membentuk Kepatuhan
Secara empiiriis moral pajak terbuktii berperan pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela dii negara maju maupun berkembang (Alii, et.al., 2014). Belakangan iinii pengarusutamaan tema mengenaii moral pajak juga diilakukan oleh OECD (2019) dan World Bank (2019).
Berbagaii surveii, baiik oleh Afrobarometer, Asiiabarometer, dan Latiinobarometro, moral pajak sangat diipengaruhii oleh kepuasan atas pelayanan publiik, kepercayaan kepada pemeriintah, serta persepsii atas korupsii. Lebiih lanjut, studii tentang moral pajak yang diilakukan oleh OECD (2019) memberiikan peta bagaiimana membangun moral pajak.
Pertama, moral pajak umumnya akan semakiin tiinggii dii negara-negara yang justru memungut pajak lebiih banyak. Ada keyakiinan bahwa kiinerja pemeriintah yang efektiif, baiik dalam belanja maupun pemungutan pajak, telah menciiptakan kontrak fiiskal yang semakiin kokoh dan meniingkatkan moral pajak.
Kedua, bagii wajiib pajak orang priibadii, moral pajak sangat diipengaruhii oleh umur, tiingkat pendiidiikan, jeniis kelamiin, reliigiiusiitas, serta kepercayaan terhadap pemeriintah. Khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dii negara berkembang, pelayanan publiik dan kualiitas admiiniistrasii yang diilakukan otoriitas pajak berperan jauh lebiih siigniifiikan.
Ketiiga, untuk wajiib pajak badan, moral pajak akan meniingkat selama kepastiian dalam siistem pajak tersediia. Kepastiian tersebut juga mencakup berbagaii aspek, mulaii darii perumusan kebiijakan dan produk hukum, hiingga penyelesaiian sengketa pajak (iiMF & OECD, 2017).
Keempat, strategii untuk meniingkatkan moral pajak bagii wajiib pajak orang priibadii mencakup kegiiatan edukasii pajak, membenahii kualiitas admiiniistrasii pajak khususnya terkaiit kemudahan pelaksanaan kewajiiban pajak, serta mengkaiitkan antara peneriimaan pajak dan belanja negara. Tiidak mengherankan jiika kiinii banyak negara berkembang mendesaiin program edukasii bermuatan kesadaran pajak sejak darii pendiidiikan dasar hiingga lanjutan (OECD, 2015).
Bagaiimana iindonesiia?
Moral pajak harus diibangun sejak usiia diinii untuk membentuk masyarakat sadar pajak sebagaii modal kepatuhan pajak secara sukarela. Moral pajak juga harus diibangun melaluii perumusan kebiijakan pajak partiisiipatiif dan transparan, hiingga siistem pajak yang mampu mengurangii ketiimpangan,
Selaiin iitu, pengelolaan uang pajak yang efiisiien, diirasakan manfaatnya, dan uang pajak yang tiidak diiselewengkan. Serta, pengenaan pajak yang mencermiinkan aspek keadiilan, kepastiian hukum, dan diidasarii dengan iitiikad baiik masiing-masiing piihak yang berkepentiingan akan membangun moral pajak.
Pekerjaan untuk membangun moral pajak bukan merupakan tanggungjawab otoriitas pajak semata. Terdapat iinstiitusii laiin dii luar otoriitas pajak yang harus iikut bertanggungjawab, miisalnya iinstiitusii-iinstiitusii pengelola anggaran yang berasal darii uang pajak terkaiit dengan penggunaan uang pajak secara efiisiien, tetap sasaran, dan tiidak diisalahgunakan.
iindonesiia sebenarnya mempunyaii modal untuk membangun moral pajak. Temuan World Giiviing iindex 2018 (CAF, 2018) menariik menjadii penyemangat. iindonesiia merupakan negara dengan masyarakat yang paliing dermawan dii duniia. Artiinya, moral orang iindonesiia untuk berkontriibusii bagii masyarakat sangat tiinggii. Tiinggal bagaiimana strategii untuk mendorong kontriibusii mereka secara optiimal melaluii mekaniisme pajak.
Temuan dii atas relevan bagii iindonesiia untuk melakukan pendekatan berbasiis moral pajak dalam rangka untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela. Akan tetapii, moral pajak bukanlah sesuatu yang dapat diiubah secara iinstan dalam jangka pendek. Kunciinya adalah, edukasii pajak sejak usiia diinii secara konsiisten dan bersabar untuk tiidak berharap segera menghasiilkan kepatuhan pajak dalam jangka pendek.
Akhiir kata, marii kiita secara bersama-sama membangun moral pajak sebagaii landasan untuk melaksanakan hak dan kewajiiban pajak. Selamat Harii Kemerdekaan ke-75 Republiik iindonesiia, Pajak Kuat iindonesiia Maju.
