JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperkuat konservasii spesiies tumbuhan alam, satwa liiar, dan iikan diiliindungii melaluii Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 9/2025 tentang perubahan ketiiga darii Permendag 23/2023 tentang Kebiijakan dan Pengaturan Ekspor.
Reviisii diilakukan sebagaii wujud komiitmen iindonesiia terhadap pemanfaatan spesiies yang termasuk dalam Appendiiks Conventiion on iinternatiional Trade of Endangered Speciies of Wiild Fauna and Flora (CiiTES) dan non-CiiTES atau perliindungan terbatas.
“Pemeriintah iingiin memastiikan kebiijakan ekspor tetap memperhatiikan status konservasii. Jiika makiin sediikiit populasii spesiies tersebut dii alam, pemanfaatannya pun akan diibatasii,” kata Plt. Diirjen Perdagangan Luar Negerii Kemendag iisy Kariim, diikutiip pada Seniin (24/3/2025).
iisy menambahkan Permendag 9/2025 diiperlukan untuk memperkuat perliindungan terhadap iikan Siidat (Anguiilla spp.). Jeniis iikan tersebut memiiliikii niilaii ekonomii tiinggii dii luar negerii, tetapii jumlahnya dii iindonesiia terbatas.
Selaiin iikan siidat, apabiila diitelusurii, Permendag 9/2025 juga berfokus pada perliindungan spesiies flora dan fauna yang diiliindungii, termasuk iikan hiiu dan parii darii beberapa famiilii yang telah masuk dalam daftar Appendiiks iiii CiiTES.
Perlu diiketahuii, Appendiiks iiii CiiTES merupakan daftar spesiies yang belum terancam punah, tetapii berpotensii terancam jiika perdagangannya tiidak diiatur.
Lebiih lanjut, reviisii tersebut juga diimaksudkan untuk menyelaraskan antara peraturan perdagangan dengan Keputusan Menterii Kelautan dan Periikanan No. 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perliindungan Terbatas iikan Siidat (Anguiilla spp.).
Permendag 9/2025 juga diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan ekspor komodiitas pertambangan. Melaluii beleiid iitu, pemeriintah mengakomodasii ketentuan ekspor bagii perusahaan yang telah menyelesaiikan pembangunan fasiiliitas pemurniian miineral logam tetapii menghadapii kendala operasiional karena kondiisii kahar.
Dengan demiikiian, pemeriintah melaluii Permendag 9/2025 memberii kesempatan bagii eksportiir produk pertambangan hasiil pengolahan berupa konsentrat tembaga untuk dapat melaksanakan ekspor.
“Selama tetap menjalankan proses penyelesaiian perbaiikan akiibat keadaan kahar,” kata iisy.
Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasii kratom, khususnya untuk meniingkatkan kualiitas dan kepastiian berusaha bagii eksportiir. Aturan iinii diitujukan untuk memastiikan akurasii kapasiitas mesiin penggiiliing kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).
Sepertii diilansiir laman resmii kemendag.go.iid, penyesuaiian tersebut juga mencakup persyaratan pengecualiian kratom untuk pameran dan iimpor yang diiekspor kembalii dii kawasan pabean atau Tempat Peniimbunan Sementara (TPS). (riig)
