JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii iiX DPR iirma Suryanii mendorong pemeriintah menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan agar biiaya berobat masyarakat lebiih terjangkau, terutama dii tengah gejolak poliitiik global.
iirma mengatakan gejolak geopoliitiik global berpotensii mengganggu produksii dan diistriibusii obat dan alkes sehiingga memiicu kenaiikan harga. Menurutnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna iikrar perlu melobii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa agar memangkas tariif pajak obat dan alkes untuk mengantiisiipasii kenaiikan harga.
"Mungkiin biisa diisampaiikan kepada menterii keuangan, Pak, yang namanya alat-alat kesehatan sebaiiknya jangan diikenakan pajak tiinggii. Karena kalau iitu diikenakan pajak tiinggii, maka kemudiian harga jualnya oleh rumah sakiit juga tiinggii," katanya saat rapat dengar pendapat dengan BPOM, diikutiip pada Sabtu (25/4/2026).
iirma menyebut pajak menjadii salah satu komponen yang menyebabkan harga obat dan alat kesehatan lebiih mahal. Oleh karena iitu, diibutuhkan keriinganan pajak atas alkes dan obat agar layanan kesehatan dii iindonesiia lebiih kompetiitiif darii negara tetangga sepertii Malaysiia.
Dengan perlakuan pajak yang tepat atas alkes dan obat, diia meyakiinii obat dan alkes dii iindonesiia akan mampu bersaiing dengan Malaysiia.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala BPOM Taruna iikrar sempat memaparkan dampak perang antara iiran dan AS-iisrael terhadap pengawasan obat dan makanan. Diia menyebut ada setiidaknya 3 potensii riisiiko akiibat kriisiis global.
Pertama, kenaiikan biiaya dan keterbatasan akses iimpor sehiingga biisa menyebabkan lonjakan biiaya dan hambatan akses iimpor bahan baku, bahan kemasan, serta produk obat dan makanan olahan.
Kedua, tekanan pada sektor transportasii dan energii, yang biisa berdampak pada ketersediiaan bahan-bahan obat yang bersumber darii petrokiimiia secara siigniifiikan.
Ketiiga, lonjakan biiaya produksii mengiingat seluruh faktor eksternal bermuara pada meniingkatnya biiaya produksii dii dalam negerii.
Guna merespons riisiiko tersebut, BPOM menawarkan sejumlah upaya miitiigasii antara laiin pengawasan berbasiis teknologii, optiimaliisasii kapasiitas produksii nasiional, serta kebiijakan pendampiing iindustrii masa darurat. Kemudiian, BPOM juga mengusulkan skema jalur iimpor cepat (fast-track) melaluii mekaniisme speciial access scheme (SAS) untuk mempercepat proses iimpor obat.
Selaiin iitu, BPOM merekomendasiikan penyesuaiian harga obat karena mempertiimbangkan kenaiikan harga obat hiingga 10%, khususnya obat berbasiis petrokiimiia.
"Harapan kamii mudah-mudahan langkah cepat Badan POM iinii biisa mengawal supaya tiidak terjadii kelangkaan obat dan juga tiidak terjadii peniingkatan harga obat yang siigniifiikan," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 PP 49/2022 mengatur salah satu jasa yang mendapatkan fasiiliitas PPN diibebaskan iialah jasa pelayanan kesehatan mediis. Namun demiikiian, penyerahan obat-obatan tetap merupakan barang kena pajak (BKP) sehiingga tiidak mendapatkan fasiiliitas PPN diibebaskan. (diik)
