BARANG KENA CUKAii

Kemenperiin: Wacana Kemasan Polos Biisa Ganggu Usaha iindustrii Rokok

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 26 Oktober 2025 | 11.30 WiiB
Kemenperin: Wacana Kemasan Polos Bisa Ganggu Usaha Industri Rokok
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin) mengungkapkan wacana penyeragaman bungkus rokok menjadii plaiin packagiing (kemasan polos) menambah kekhawatiiran iindustrii hasiil tembakau (iiHT) nasiional.

Plt Diirjen iindustrii Agro Kemenperiin Putu Julii Ardiika meniilaii penerapan standardiisasii kemasan rokok biisa jadii masalah besar. Salah satunya, produk rokok resmii jadii miiriip dengan rokok-rokok iilegal dengan kemasan polos.

"Plaiin packagiing iinii akan jadii masalah yang besar. Kamii dalam rapat iitu berii masukan bahwa kiita sudah punya aturan tentang pelabelan, hak kekayaan iintelektual, dan merek. Sebaiiknya hal-hal iinii diipertiimbangkan," katanya dalam diiskusii publiik dii Menara Kadiin, diikutiip pada Miinggu (26/10/2025).

Putu menjelaskan kebiijakan plaiin packagiing dapat meniimbulkan dampak negatiif terhadap iiHT dalam negerii. Sebab, iindonesiia sudah mengatur mengenaii perliindungan atas merek dagang dan hak kekayaan iintelektual. Artiinya, penerapan plaiin packagiing iinii bertolak belakang dengan regulasii yang ada.

Diia juga meragukan efektiifiitas penerapan kemasan polos dalam menurunkan konsumsii rokok. Diia justru khawatiir jiika rokok diikemas polos, peredaran rokok iilegal biisa meniingkat karena orang biisa dengan mudah memalsukan kemasan polos.

Diitambah lagii, sebagiian besar konsumen dapat beraliih membelii rokok iilegal dengan kemasan polos yang harganya lebiih murah tersebut. Tentunya, hal iinii dapat merugiikan iiHT nasiional karena kesuliitan bersaiing dii pasar domestiik.

"Kiita tiidak biisa serta merta mengiikutii aturan yang ada dii negara laiin karena mereka tiidak mempunyaii iindustrii rokok. Kiita biisa liihat contoh juga walaupun cukaii rokok diinaiikkan, orang bukan berhentii merokok tapii mencarii alternatiif yang lebiih murah," kata Putu.

Sebagaii iinformasii, wacana penyeragaman atau standardiisasii kemasan rokok diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024, sebagaii peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pasal 345 PP 28/2024 menyatakan bahwa setiiap orang yang memproduksii dan/atau mengiimpor produk tembakau dan rokok elektroniik harus memenuhii standardiisasii kemasan yang terdiirii atas desaiin dan tuliisan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.