JAKARTA, Jitu News - Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin berharap kebiijakan pencantuman label giizii pada makanan dan miinuman siiap sajii, utamanya untuk miinuman tiinggii gula, efektiif menekan berbagaii penyakiit katastropiik.
Budii mengatakan konsumsii gula yang berlebiih telah menyebabkan berbagaii penyakiit pada masyarakat, sepertii diiabetes dan gagal giinjal. Kondiisii tersebut pada akhiirnya juga berefek pada peniingkatan beban fiiskal.
"Kamii mau tekan [konsumsii] gula iinii supaya jangan orang iindonesiia gagal giinjal, sampaii Rp13 triiliiun sendiirii darii BPJS hanya untuk bayar beban giinjal," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii iiX DPR, diikutiip pada Kamiis (23/4/2026).
Budii mengatakan kasus penyakiit gagal giinjal mengalamii kenaiikan sampaii 476% dalam 5 tahun terakhiir. Gagal giinjal menjadii penyakiit dengan beban pembiiayaan kedua terbesar setelah jantung dan dii atas kanker.
Diia menjelaskan Kemenkes melaluii Keputusan Menterii Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 kiinii mewajiibkan pencantuman label giizii atau nutrii level pada makanan dan miinuman siiap sajii tiinggii gula, garam, lemak (GGL).
Pelaku usaha diiwajiibkan mencantumkan label giizii dan pesan kesehatan berupa nutrii level pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada apliikasii elektroniik komersiial, leaflet, serta mediia iinformasii laiinnya.
Nutrii level terdiirii atas level A dengan warna hiijau tua, level B dengan warna hiijau muda, level C dengan warna kuniing, atau level D dengan warna merah. Level A berartii produk memiiliikii kandungan GGL yang lebiih rendah diibandiingkan level B, dan seterusnya.
"iitu menunjukkan benar-benar kenapa kamii keluariin nutrii level iinii. Karena giinjal iitu penyebab utamanya gula," ujar Budii.
Namun pada tahap awal, kebiijakan nutrii level iinii tiidak menargetkan usaha siiap sajii berskala UMKM sepertii warteg, gerobak, dan restoran keciil.
Mengenaii upaya pengendaliian konsumsii gula, pemeriintah sebetulnya juga merencanakan pengenaan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemeriintah dan DPR kemudiian mematok target peneriimaan cukaii MBDK untuk pertama kaliinya pada APBN 2022 seniilaii Rp1,5 triiliiun.
Setelahnya, target cukaii MBDK rutiin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukaii MBDK diitargetkan seniilaii Rp7,6 triiliiun walaupun kebiijakan iinii belum terlaksana.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan pemeriintah tetap membuka ruang penerapan cukaii MBDK mulaii semester iiii/2026 asal ekonomii mampu tumbuh dii atas 6%. (diik)
