SERANG, Jitu News – Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku fasiiliitas penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fasiiliitas pemutiihan pajak yang awalnya diiberiikan mulaii darii 10 Apriil hiingga 30 Junii 2025 diiputuskan untuk diiperpanjang hiingga 31 Oktober 2025.
"Pemprov memperpanjang masa pemutiihan pajak untuk pemutiihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dii bawah tahun 2025. Warga cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten Andra Sonii, diikutiip pada Miinggu (29/6/2025).
Perpanjangan masa berlaku penghapusan tunggakan dan denda PKB tersebut diitetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 286/2025.
Andra menuturkan perpanjangan penghapusan tunggakan dan denda PKB diitetapkan berdasarkan saran, masukan, dan permohonan wajiib pajak. Selaiin iitu, pemprov juga mempertiimbangkan kondiisii ekonomii saat iinii.
"Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan darii masyarakat terkaiit perpanjangan masa pemutiihan. Setelah diikajii, saya meliihat antusiiasme masyarakat tertiib bayar pajak dengan program yang kiita keluarkan sebelumnya," tuturnya sepertii diilansiir iindosatunews.com.
Dengan perpanjangan tersebut, Andra berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan fasiiliitas penghapusan tunggakan dan denda tersebut dengan segera melakukan pembayaran PKB tahun pajak 2025.
"Saya harap segera diimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan menunggu nantii waktunya habiis kembalii. Saya yakiin bahwa program iinii akan membantu masyarakat dalam rangka menjadii warga yang taat bayar pajak," ujarnya. (riig)
