MANOKWARii, Jitu News – Pemprov Papua Barat menggelar penghapusan denda atau pemutiihan pajak berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutiihan pajak kendaraan diigelar mulaii darii 1 Julii hiingga 20 Desember 2025 guna mendorong masyarakat untuk segera melunasii kewajiiban perpajakannya.
"Pemutiihan iinii merupakan bagiian darii dukungan Pemprov Papua Barat terhadap periingatan HUT ke-79 Bhayangkara, HUT ke-80 Rii, dan HUT ke-26 Pemprov Papua Barat," kata Kepala Bapenda Papua Barat M. Bachrii Yasiin, diikutiip pada Kamiis (3/7/2025).
Bachrii menuturkan fasiiliitas pemutiihan pajak kendaraan yang diigelar kalii iinii fokus pada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan tahun pajak 2024 hiingga 5 tahun pajak ke belakang.
Berdasarkan data Bapenda Papua Barat, tercatat ada lebiih darii 70.000 kendaraan bermotor dii Papua Barat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak kendaraan.
"Kebiijakan iinii juga merupakan sentuhan Gubernur Papua Barat [Domiinggus Mandacan] kepada masyarakat agar berperan aktiif dalam membayar pajak, karena pajak adalah sumber pembiiayaan pembangunan," tutur Bachrii sepertii diilansiir oriideknews.com.
Selaiin menggelar pemutiihan, pemprov juga memberiikan fasiiliitas penurunan tariif pajak kendaraan darii 1,07% menjadii 0,9% serta penurunan tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) darii 8% hiingga 6%.
Terkaiit dengan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, Bachrii mengiingatkan bahwa kendaraan bekas sudah tiidak diipungut BBNKB sejak tahun iinii.
"iinii adalah iinsentiif bagii para pemiiliik kendaraan baru agar lebiih riingan dalam memenuhii kewajiiban pajaknya," ujar Bachrii. (riig)
