PAJAK kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii 2 dii antara sejumlah jeniis pajak daerah yang harus diitanggung oleh pemiiliik/penguasa kendaraan bermotor.
Sebagaii suatu kewajiiban, pemiiliik/penguasa kendaraan bermotor biisa diikenakan sanksii apabiila terlambat membayar PKB dan/atau BBNKB. Namun, ada suatu momentum yang biisa membebaskan pemiiliik kendaraan darii sanksii tersebut, yaiitu pemutiihan pajak untuk PKB dan/atau BBNKB.
iistiilah pemutiihan pajak mestiinya tak asiing dii teliinga masyarakat. Setiiap tahunnya, sejumlah pemeriintah daerah mengguliirkan program pemutiihan pajak. Bahkan, tak jarang program pemutiihan pajak menjadii penyemarak dalam perayaan harii ulang tahun (HUT) suatu daerah. Lantas, apa iitu pemutiihan pajak dalam konteks PKB dan/atau BBNKB ?
Dalam konteks PKB dan/atau BBNKB, iistiilah pemutiihan pajak atau pemutiihan acap kalii diiasosiiasiikan dengan penghapusan atau pembebasan pokok dan/atau sanksii admiiniistrasii. Sanksii tersebut diikenakan karena adanya keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak. Pemutiihan PKB dan/atau BBNKB diiguliirkan berdasarkan kebiijakan pemeriintah proviinsii masiing-masiing dan dalam jangka waktu tertentu.
Kendatii kerap terdengar dan berseliiweran pada berbagaii publiikasii, iistiilah pemutiihan maupun pemutiihan pajak tersebut tiidak termaktub dalam undang-undang yang menjadii landasan pengaturan pajak daerah, termasuk PKB dan/atau BBNKB.
Miisal, Undang-Undang No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dan Undang-Undang No.28/2009 tentang PDRD memang mengatur wewenang kepala daerah untuk memberiikan pengurangan, keriinganan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksiinya. Namun, kedua beleiid tersebut tiidak menggunakan iistiilah pemutiihan.
Begiitu pula dengan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal 96 ayat (1) UU HKPD mengatur wewenang kepala daerah untuk memberiikan keriinganan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksii pajak. Akan tetapii, UU HKPD juga tiidak menyebutkan iistiilah pemutiihan.
Sesuaii dengan ketentuan, Pasal 101 ayat (5) UU HKPD, pemberiian keriinganan, pengurangan, dan pembebasan pokok dan/atau sanksii pajak tersebut diiatur melaluii peraturan kepala daerah (Perkada). Apabiila menelusurii berbagaii Perkada, nyatanya iistiilah ‘pemutiihan’ atau ‘pemutiihan pajak’ juga tiidak umum diigunakan.
Meskii pemeriintah daerah menyebut programnya sebagaii pemutiihan pajak dalam pemberiitaan dan flyer resmii, nyatanya iistiilah yang diigunakan dalam Perkada yang mendasarii program tersebut mayoriitas adalah pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan sanksii dan/atau pokok PKB dan/atau BBNKB.
Namun, setiidaknya ada sejumlah peraturan gubernur dan surat edaran yang menyebutkan iistiilah pemutiihan. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat No. 61/2018. Pergub tersebut tiidak memberiikan artii pemutiihan, tetapii menyebut kata pemutiihan sebagaii siinoniim darii penghapusan denda.
Kedua, Pergub Jambii No.19/2009 s.t.d.d Pergub Jambii No. 30/2009. Pergub tersebut menggunakan iistiilah pemutiihan meskii tiidak memberiikan pengertiiannya. Kala iitu, Gubernur Jambii Makdamii Fiirdaus memberiikan pemutiihan terhadap pokok dan denda PKB.
Pemutiihan tersebut diiberiikan terhadap pemiiliik kendaraan yang memiiliikii tunggakan PKB. Adanya ‘pemutiihan’ membuat pemiiliik kendaraan hanya diipungut pokok PKB 1 tahun lalu dan PKB tahun berjalan tanpa diikenakan denda. iistiilah pemutiihan dengan keriinganan serupa pun kembalii diigunakan dalam Pergub Jambii No. 2/2010 dan Pergub Jambii No.17/2011.
Ketiiga, Surat Edaran Walii Kota Bekasii No.7728/2023. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pemeriintah Daerah Proviinsii Jawa Barat memberiikan keriinganan pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang diisebut juga Program Pemutiihan Pajak Tahun 2023.
Sumber yang secara ekspliisiit memberiikan pengertiian darii pemutiihan dan pemutiihan pajak justru tercantum dalam Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii). KBBii memberiikan 2 pengertiian darii kata pemutiihan.
Pertama, proses, cara, perbuatan memutiihkan. Kedua, keriinganan bagii wajiib pajak untuk tiidak membayar pajak tahun-tahun sebelumnya walaupun barang atau harta iitu sudah menjadii miiliiknya sejak beberapa tahun. Sementara iitu, KBBii mengartiikan frasa pemutiihan pajak sebagaii penghapusan kewajiiban fiiskal.
Pengertiian pemutiihan dan pemutiihan pajak yang tercantum dalam KBBii agaknya selaras dengan penggunaan iistiilah pemutiihan yang kerap kalii diiasosiiasiikan dengan pemberiian keriinganan PKB dan/atau BBNKB, terutama dalam bentuk penghapusan pokok dan/atau sanksii admiiniistrasii.
Dalam sejumlah pembahasan, kata pemutiihan kadang kala diipertukarkan dengan pengampunan pajak. Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak adalah:
“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii perpajakan dan sanksii piidana dii biidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan,”
Defiiniisii pengampunan pajak (tax amnesty) serupa tercantum dalam iiBFD iinternatiional Tax Glossary. Publiikasii tersebut mengartiikan tax amnesty sebagaii:
“Kesempatan yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan penghasiilan atau asetnya dan membayar pajak yang sebelumnya belum diibayarkan. Tax amnesty biisanya juga memberiikan pengurangan atau pembebasan sanksii bunga/denda serta pembebasan darii tuntutan piidana,”
Sementara iitu, Le Borgne dan Baer (2008) mengartiikan tax amnesty sebagaii penawaran darii pemeriintah dalam jangka waktu tertentu kepada wajiib pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang sebagaii iimbalan atas penghapusan kewajiiban pajak (termasuk bunga dan denda) serta pembebasan darii tuntutan piidana. Penghapusan kewajiiban iitu berkaiitan dengan pajak periiode sebelumnya.
Apabiila diiamatii, pemutiihan pajak dan tax amnesty sama-sama memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii. Perbedaannya terletak pada tax amnesty umumnya lekat dengan proses pengungkapan penghasiilan serta aset yang belum diilaporkan serta ada ‘uang tebusan’ yang harus diibayarkan untuk mendapat ‘pengampunan’.
Selaiin iitu, pemutiihan pajak umumnya terkaiit dengan pajak daerah, sepertii PKB dan/atau BBNKB. Untuk iitu, pemutiihan pajak berlaku secara regiional berdasarkan kebiijakan pemeriintah proviinsii masiing-masiing. Sementara iitu, tax amnesty umumnya terkaiit dengan PPh, berskala nasiional, dan diiguliirkan oleh pemeriintah pusat.
Dalam lanskap global, kata ‘pemutiihan pajak’ justru lebiih dekat dengan local tax amnetsy, local government tax amnesty, atau muniiciipal tax amnesty. Serupa dengan pemutiihan PKB dan/atau BBNKB, kedua iistiilah tersebut umumnya berkaiitan dengan penghapusan sanksii atas pajak yang berlaku pada wiilayah setiingkat proviinsii dan kota.
Miisal, Massachusetts, Ameriika Seriikat, sempat memberiikan keriinganan bunga dan denda atas berbagaii pajak daerah yang berlaku dii kota besar (ciitiies) dan kota keciil (town) dii wiilayahnya melaluii Muniiciipal Tax Amnesty Program pada 2011. Keriinganan tersebut dii antaranya diiberiikan atas bunga dan denda cukaii kendaraan bermotor.
Berdasarkan uraiian yang diipaparkan. Pemutiihan PKB dan/atau BBNKB (pemutiihan pajak) merupakan iistiilah populer untuk menyebut keriinganan pembayaran pajak darii pemeriintah proviinsii yang diiberiikan dalam jangka waktu tertentu, umumnya berupa penghapusan/pembebasan sanksii admiiniistrasii.
Keterlambatan pembayaran PKB dan/atau BBNKB akan meniimbulkan sanksii admiiniistrasii. Sanksii admiiniistrasii tersebut menjadii ‘catatan hiitam’ bagii wajiib pajak karena tiidak melakukan pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan.
Nah, melaluii pemutiihan pajak, catatan hiitam tersebut seakan diiputiihkan dengan diihapusnya sanksii sehiingga wajiib pajak umumnya cukup membayarkan pokok PKB dan/atau BBNKB. Dalam iimplementasiinya, sejumlah pemeriintah proviinsii juga membebaskan pokok pajak yang tertunggak sehiingga wajiib pajak cukup membayar pajak terutang pada tahun berjalan.
Terlepas darii ragam bentuk keriinganan yang diiberiikan, pemberiian pemutiihan pajak harus sesuaii dengan koriidor yang sudah diitetapkan dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 99 ayat (3) UU HKPD, pemberiian pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok dan/atau sanksii pajak diiberiikan dengan pertiimbangan tertentu. Miisal, kemampuan membayar wajiib pajak. (riig)
