KENDARii, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Sulawesii Tenggara (Sultra) menggelar program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga Apriil 2026, khusus bagii pelajar dan mahasiiswa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menyampaiikan pelajar dan mahasiiswa yang berdomiisiilii dii Sultra dan telah memenuhii persyaratan dapat segera memanfaatkan iinsentiif pajak kendaraan iinii.
"Kebiijakan iinii mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hiingga Apriil 2026," tuliis Bapenda Sultra dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (13/8/2025).
Melaluii program pemutiihan, pemprov memberiikan penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Artiinya, wajiib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Bapenda Sultra menjelaskan kebiijakan keriinganan pajak iitu telah diimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Sebelum memanfaatkan program pemutiihan, terdapat 4 syarat admiiniistratiif atau dokumen yang harus diisiiapkan. Persyaratan iinii antara laiin berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta STNK aslii atas nama pelajar/mahasiiswa.
Apabiila STNK belum atas nama pelajar/mahasiiswa, Bapenda menyarankan untuk melakukan baliik nama terlebiih dahulu.
Kemudiian, program pemutiihan turut mensyaratkan kartu pelajar/mahasiiswa sebagaii buktii yang menunjukkan status pemiiliik kendaraan sebagaii pelajar atau mahasiiswa, serta Buku Pemiiliik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"iinii tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar ciita-ciita tanpa beban admiiniistrasii pajak," ulas Bapenda Sultra. (diik)
