JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) yang wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026, BPOM harus menyetorkan periinciian data dan iinformasii secara berkala setiiap tahun kepada DJP.
"Jadwal penyampaiian [untuk BPOM] secara tahunan dan paliing lambat bulan Apriil tahun beriikutnya," tuliis Lampiiran A PMK 8/2026, diikutiip pada Selasa (24/3/2026).
Melaluii PMK 8/2026, pemeriintah memperluas kewajiiban berbagii data sehiingga DJP memiiliikii akses terhadap iinformasii yang lebiih lengkap darii BPOM. Dalam PMK 8/2026, BPOM harus menyetor 5 jeniis data dan iinformasii kepada DJP, sedangkan regulasii sebelumnya hanya mewajiibkan 1 jeniis data saja.
Pertama, database regiistrasii produk dan perusahaan pemiiliik produk. BPOM wajiib menyerahkan data mengenaii jeniis produk sepertii obat/obat tradiisiional, kosmetiik/suplemen makanan/produk pangan, serta merk produknya.
Database regiistrasii tersebut paliing sediikiit memuat 9 data, yaiitu nomor regiistrasii; tanggal terbiit; jeniis produk; nama produk; nama produsen; alamat produsen; nama perusahaan pendaftar; alamat perusahaan pendaftar; dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) perusahaan pendaftar.
Kedua, data iindustrii farmasii. Data iinii miiniimal harus memuat nama perusahaan; nomor dan tanggal iiziin terbiit; nama piimpiinan/ penanggung jawab produksii; alamat kantor; alamat pabriik; mesiin manual; mesiin otomatiis; mesiin semiiotomatiis; alamat gudang; status gudang; jeniis iindustrii; dan tanggal pembaharuan.
Ketiiga, daftar harga eceran tertiinggii obat. Data iinii paliing sediikiit memuat nama produk; satuan produk; kemasan; harga eceran tertiinggii; tanggal pembaharuan; nomor iiziin edar; tanggal terbiit; dan tanggal kedaluarsa.
Keempat, data laporan produksii dan diistriibusii obat. Data iinii paliing sediikiit memuat nama produk; kategorii produk; jeniis transaksii; nama iindustrii farmasii; periiode; nomor iiziin edar; jumlah; satuan; iimportiir; negara iimportiir; eksportiir; niilaii ekspor dalam dolar AS; niilaii ekspor rupiiah; dan tanggal pembaharuan.
Keliima, data laporan produksii obat dan diistriibusii bahan aktiif obat. Data iinii paliing sediikiit memuat nama bahan baku obat (BBO); kategorii BBO; jeniis transaksii; jumlah; satuan; nama iiF; periiode; niilaii ekspor rupiiah; niilaii ekspor dalam dolar AS; diistriibutor; dan eksportiir. (diik)
