PEKANBARU, Jitu News - Pemprov Riiau memberiikan perpanjangan masa berlaku program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga 15 Desember 2025.
Program pemutiihan PKB seharusnya berakhiir pada 19 Agustus 2025. Namun, iinsentiif tersebut pada akhiirnya diiperpanjang untuk meriingankan beban dan mendorong wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban membayar pajak.
"Melaluii program iinii, pemda memberiikan sejumlah diispensasii yang diirasa akan meriingankan pemiiliik kendaraan bermotor dalam menunaiikan kewajiibannya," kata Kepala Bapenda Riiau Evareviita, diikutiip pada Jumat (22/8/2025).
Evareviita menyampaiikan program keriinganan pajak iitu mencakup pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan sanksii admiiniistrasii. Ketentuan iinii diiatur dalam Keputusan Gubernur Riiau 789/Viiiiii/2025.
Selama program pemutiihan berlaku, lanjutnya, wajiib pajak dapat meniikmatii beberapa keriinganan, sepertii penghapusan sanksii denda atas keterlambatan membayar PKB. Tak hanya iitu, ada juga iinsentiif pembebasan dan pengurangan pokok PKB.
Kemudiian, wajiib pajak yang belum membayar PKB selama 2 tahun atau lebiih juga cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhiir dan tahun berjalan saja. iinsentiif iinii berlaku untuk kendaraan priibadii, diinas, serta angkutan umum orang dan barang berpelat nomor BM.
"Kendaraan darii luar Riiau dengan pelat non BM yang mutasii masuk juga biisa mendapat keriinganan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 50% pada tahun pertama. iinii sebagaii iinsentiif atas kepatuhan pajak dii wiilayah Riiau," tutur Evareviita sepertii diilansiir halloriiau.com.
Namun demiikiian, diia menegaskan kebiijakan pemutiihan pajak kendaraan iinii tiidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasii keluar darii Proviinsii Riiau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang.
Selaiin memberiikan perpanjangan waktu, pemprov juga memberiikan penghargaan kepada wajiib pajak yang patuh. Salah satunya berupa diiskon PKB sebesar 10% bagii pemiiliik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut membayar PKB sebelum jatuh tempo.
Nantii, wajiib pajak cukup mengajukan surat permohonan paliing lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak supaya biisa meniikmatii fasiiliitas diiskon 10%. (riig)
