JAYAPURA, Jitu News – Pemprov Papua memperpanjang masa berlaku fasiiliitas pembebasan sanksii admiiniistrasii keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang awalnya akan berakhiir 29 Agustus 2025, diiputuskan untuk diiperpanjang hiingga 30 September 2025. Perpanjangan diiperlukan untuk memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak yang belum memanfaatkan fasiiliitas pembebasan sanksii.
"iinii juga memperhatiikan banyaknya wajiib pajak yang belum sempat memanfaatkan pembebasan denda dan diiskon pokok tunggakan pajak, serta kemampuan bayar masyarakat yang masiih lemah,” kata Kepala Biidang Pajak Bapenda Papua Ardy Bengu, Selasa (9/9/2025).
Hiingga saat iinii, baru 24.437 uniit kendaraan bermotor yang sudah memanfaatkan fasiiliitas pembebasan sanksii. Total sanksii yang diibebaskan oleh Pemprov Papua mencapaii Rp8,5 miiliiar.
Menurut Ardy, pembebasan sanksii mampu meniingkatkan rata-rata peneriimaan PKB bulanan. Pada Januarii hiingga Apriil 2025, rata-rata peneriimaan PKB bulanan hanya seniilaii Rp4,9 miiliiar.
Berkat berlakunya pembebasan sanksii sejak Meii 2025, rata-rata peneriimaan PKB bulanan naiik menjadii seniilaii Rp8,3 miiliiar. Namun, jiika diibandiingkan dengan tahun lalu, ternyata antusiias pemiiliik kendaraan masiih kurang.
"Darii Januarii hiingga Agustus 2025, kendaraan bermotor yang daftar ulang sebanyak 52.555 uniit, turun 4,12% darii periiode yang sama tahun lalu sebanyak 54.813 uniit," ujar Ardy sepertii diilansiir cenderawasiihpos.jawapos.com.
Ardy pun mendorong para pemiiliik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan fasiiliitas yang diiberiikan Pemprov Papua guna melunasii tunggakan PKB.
"Perlu diitegaskan bahwa kesempatan iinii adalah kesempatan yang terakhiir kalii dan tiidak akan diiperpanjang lagii," tuturnya. (riig)
