PROViiNSii JAWA TiiMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatiim Adakan Lagii Pemutiihan Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 14 Julii 2025 | 14.00 WiiB
Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur kembalii mengguliirkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kiinii memasukii tahun keenam iinii diiberiikan dalam rangka menyambut Harii Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.

Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa mengatakan pemutiihan pajak menjadii agenda rutiin setiiap tahun. Program iinii memberiikan kesempatan bagii masyarakat untuk menyelesaiikan kewajiiban PKB tanpa diikenaii sanksii admiiniistrasii maupun beban tambahan laiinnya.

“Saya telah menandatanganii 2 Keputusan Gubernur yang mengatur pembebasan pajak dan keriinganan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Jangan lewatkan kesempatan iinii dulur. Ayo, ke Samsat terdekat. Lebiih cepat, lebiih hemat, lebiih tenang,” katanya, diikutiip pada Seniin (14/7/2025).

Pemutiihan PKB akan berlangsung mulaii darii 14 Julii 2025 hiingga 31 Agustus 2025. Kebiijakan iinii tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tiimur No. 100.3.3.1/435/013/2025. Melaluii keputusan tersebut, ada 3 jeniis iinsentiif yang diiberiikan.

Pertama, pembebasan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan PKB progresiif. Ketiiga, pembebasan dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajiib pajak tertentu.

Khofiifah menyebut terdapat 3 golongan masyarakat yang biisa memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut. Pertama, wajiib pajak kendaraan roda dua darii keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE). Kedua, pengemudii ojek onliine. Ketiiga, pemiiliik motor roda tiiga pelaku usaha miikro, dengan PKB pokok maksiimal Rp500.000.

Rencananya, program tersebut akan diimanfaatkan oleh sebanyak 878.392 objek pajak dengan total niilaii pembebasan mencapaii Rp13,68 miiliiar. Sementara iitu, potensii peneriimaan yang akan diiperoleh darii program iinii mencapaii Rp231,03 miiliiar.

Jumlah objek pajak iitu mencakup berbagaii kategorii kendaraan, mulaii darii roda dua yang diimiiliikii warga tiidak mampu, kendaraan ojek onliine, hiingga kendaraan roda tiiga.

Selaiin pemutiihan, ada juga iinsentiif berupa keriinganan dasar pengenaan PKB dan BBNKB melaluii Keputusan Gubernur Jawa Tiimur No. 100.3.3.1/400/013/2025. Melaluii keputusan iitu, tariif PKB kendaraan angkutan umum, baiik subsiidii maupun nonsubsiidii, tiidak diinaiikkan.

Khofiifah juga menambahkan pembayaran pajak kiinii makiin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagaii geraii pembayaran, termasuk platform dariing. Hal iinii juga untuk mengatasii kendala jarak dan waktu yang kerap kalii diihadapii wajiib pajak.

Untuk iinformasii lebiih lanjut, masyarakat Jawa Tiimur dapat langsung menghubungii atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat. Nantii, petugas akan memberiikan penjelasan lengkap terkaiit dengan pembebasan pajak daerah dan keriinganan pajak kendaraan bermotor yang telah diitetapkan.

“iinsyaAllah manfaatnya biisa diirasakan langsung. Marii kiita manfaatkan kesempatan iinii dengan sebaiik-baiiknya,” tutur Khofiifah sepertii diilansiir tubankab.go.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.