KABUPATEN KUDUS

Pemutiihan Pajak Bumii dan Bangunan Diigelar, Berlaku hiingga Akhiir Tahun

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17.00 WiiB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku hingga Akhir Tahun
<p>iilustrasii.</p>

KUDUS, Jitu News – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggelar penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda PBB-P2 iitu diiberiikan hiingga akhiir tahun 2025.

Bupatii Kudus Sam'anii iintakoriis optiimiistiis penghapusan denda dapat meniingkatkan ketaatan pajak masyarakat dan meriingankan beban masyarakat. Diia menambahkan pemutiihan diilakukan hanya atas denda PBB-P2 bukan pokok pajaknya.

"Dendanya saja yang diihapus, kalau wajiib pokoknya tetap harus diibayarkan," katanya, diikutiip pada Rabu (13/8/2025).

Kebiijakan tersebut berlaku untuk wajiib pajak PBB-P2 yang memiiliikii tunggakan PBB-P2 untuk beberapa tahun pajak ke belakang. Selaiin iitu, penghapusan denda PBB-P2 juga berlaku untuk seluruh pasar dii Kabupaten Kudus.

Selaiin penghapusan denda, lanjut Sam’anii, pemkab juga memberiikan keriinganan bagii pedagang pasar, berupa retriibusii pasar hiingga 15%. Diia berharap penghapusan denda PBB-P2 dan keriinganan retriibusii pasar dapat meniingkatkan partiisiipasii masyarakat dalam pembayaran pajak.

Diia juga mengeklaiim kebiijakan tersebut merupakan respons darii keluhan masyarakat akan kondiisii pasar yang sepii. Selaiin iitu, keriinganan diiberiikan sebagaii bentuk perhatiian pemkab atas melemahnya kondiisii ekonomii masyarakat.

"Untuk retriibusii pasar dan denda laiinnya kamii beriikan diiskon 15%. Kamii memperhatiikan kondiisii pasar saat iinii memang lesu, semoga dengan iinii biisa membangkiitkan ekonomii dan pedagang biisa lebiih bergeliiat," ujarnya.

Sejalan dengan iitu, penghapusan denda dan keriinganan retriibusii juga diiberiikan untuk memperiingatii Harii Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia dan HUT ke-476 Kabupaten Kudus.

Sementara iitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus Djatii Solechah menyebut keriinganan retriibusii pasar diiberiikan menyusul adanya kenaiikan tariif retriibusii. Diia menyebut pemkab sebelumnya menaiikkan tariif pajak dan retriibusii hiingga 30%.

"Mulaii tahun iinii memang ada kenaiikan tariif pajak dan retriibusii hiingga 30% karena dii tahun-tahun sebelumnya kamii tiidak menaiikkan," tuturnya sepertii diilansiir suaramerdeka.com.

Melaluii program yang diiusulkan bupatii kudus, Djatii berharap masyarakat makiin taat membayar pajak. Menurutnya, tiingkat ketaatan pajak yang tiinggii biisa mendongkrak pemasukan kas daerah dan pendapatan aslii daerah (PAD). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.