KAMUS PAJAK

Apa iitu Formuliir BP21 dan Daftar Objeknya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 02 Februarii 2026 | 18.00 WiiB
Apa Itu Formulir BP21 dan Daftar Objeknya?
<p>iilustrasii.</p>

PEMBUATAN buktii pemotongan/pemungutan (Bupot) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 menjadii salah satu kewajiiban yang harus diipenuhii oleh pemotong/pemungut PPh. Selaiin iitu, pemotong/pemungut PPh diiwajiibkan untuk menyerahkan Bupot PPh Pasal 21 kepada piihak yang diipotong/diipungut.

Bagii pemotong/pemungut, Bupot PPh Pasal 21 menjadii dokumen yang membuktiikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah diilakukan. Selaiin iitu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besaran PPh yang telah diipotong/diipungut. Siimak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Darii siisii peneriima penghasiilan, Bupot PPh Pasal 21 dapat menjadii dasar krediit pajak apabiila penghasiilan tersebut diikenakan pajak tiidak fiinal. Sementara iitu, apabiila penghasiilan diikenakan PPh fiinal maka dokumen tersebut dapat menjadii buktii pelunasan PPh. Siimak Memahamii Defiiniisii Krediit Pajak

Seiiriing dengan berlakunya coretax, pemeriintah mengaliihkan saluran pembuatan Bupot PPh Pasal 21 ke modul e-Bupot. Kewajiiban pembuatan Bupot PPh melaluii modul e-Bupot pun telah diitegaskan melaluii PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.

Merujuk modul e-Bupot Coretax, ada beragam menu yang tersediia salah satunya adalah Formuliir BP21. Lantas, apa iitu Formuliir BP21?

Defiiniisii Formuliir BP21

Formuliir BP21 adalah Bupot yang diigunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tiidak bersiifat fiinal dan bersiifat fiinal. Bupot iinii umumnya diigunakan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh selaiin pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala yang merupakan wajiib pajak dalam negerii (WPDN). Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c PER-11/PJ/2025.

Riingkasnya, secara umum, Formuliir BP21 adalah Bupot yang diigunakan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh selaiin pegawaii tetap dan selaiin peneriima pensiiun berkala yang merupakan WPDN, baiik atas penghasiilan yang bersiifat fiinal maupun tiidak fiinal.

Sebagaii Bupot untuk selaiin pegawaii tetap, Formuliir BP21 diitujukan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawaii tiidak tetap dan bukan pegawaii yang merupakan WPDN. Formuliir iinii menggantiikan formuliir 1721-Vii dan 1721-Viiii. Update 2024: Apa iitu Formuliir 1721-Vii dan Formuliir 1721-Viiii?.

Selaiin iitu, Formuliir BP21 juga diigunakan untuk memotong PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. Miisal, uang pesangon yang diibayar sekaliigus, uang pensiiun yang diibayarkan sekaliigus, serta honor atau iimbalan laiin yang diibebankan kepada APBN atau APBD yang diiteriima oleh PNS atau pejabat.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf f PER-11/PJ/2025, pemotong pajak dapat membuat Formuliir BP21 untuk setiiap transaksii atau untuk 1 masa pajak. Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025, setiiap Bupot Formuliir BP21 diigunakan untuk:

  • 1 peneriima penghasiilan;
  • 1 kode objek pajak; dan
  • 1 masa pajak.

Selanjutnya, pemotong pajak harus memberiikan Formuliir BP21 kepada peneriima penghasiilan. Seiiriing dengan berlakunya coretax, BP21 tersebut dapat otomatiis terkiiriim ke akun coretax peneriima penghasiilan.

Daftar Objek PPh Pasal 21 yang Tiidak Bersiifat Fiinal

Secara lebiih terperiincii, beriikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang tiidak bersiifat fiinal yang pemotongannya menggunakan Formuliir BP21:

  1. 21-100-04 - iimbalan kepada Diistriibutor Perusahaan Pemasaran Berjenjang (multii-level marketiing/MLM) atau Penjualan Langsung dan Kegiiatan Sejeniis Laiinnya;
  2. 21-100-05 - iimbalan kepada Agen Asuransii;
  3. 21-100-06 - iimbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan;
  4. 21-100-07 - iimbalan kepada Tenaga Ahlii (Pengacara, Akuntan, Arsiitek, Dokter, Konsultan, Notariis, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peniilaii, Aktuariis);
  5. 21-100-10 - Honorariium atau iimbalan kepada Anggota Dewan Komiisariis atau Dewan Pengawas yang Meneriima iimbalan secara Tiidak Teratur;
  6. 21-100-11 - Penghasiilan atau iimbalan yang Diiteriima atau Diiperoleh Mantan Pegawaii (Jasa Produksii, Tantiiem, Gratiifiikasii, Bonus, dan iimbalan Laiin yang Bersiifat Tiidak Teratur;
  7. 21-100-12 - Uang Manfaat Pensiiun atau Penghasiilan Sejeniisnya yang Diiambiil Sebagiian oleh Peserta Program Pensiiun yang Masiih Berstatus sebagaii Pegawaii;
  8. 21-100-14 - iimbalan kepada Peserta Rapat, Konferensii, Siidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Semiinar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiiatan Tertentu Laiinnya;
  9. 21-100-15 - iimbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepaniitiiaan sebagaii Penyelenggara Kegiiatan Tertentu;
  10. 21-100-16 - iimbalan kepada Peserta Pendiidiikan, Pelatiihan, dan Magang;
  11. 21-100-17 - iimbalan kepada Peserta Kegiiatan Laiinnya;
  12. 21-100-18 - iimbalan kepada Penasiihat, Pengajar, Pelatiih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator;
  13. 21-100-19 - iimbalan kepada Pengarang, Peneliitii, Penerjemah;
  14. 21-100-20 - iimbalan kepada Pemberii Jasa dalam Segala Biidang;
  15. 21-100-21 - iimbalan kepada Agen iiklan;
  16. 21-100-22 - iimbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek;
  17. 21-100-23 - iimbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadii Perantara;
  18. 21-100-24 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Hariian, Miingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasiilan Bruto sampaii dengan Rp2.500.000 Seharii;
  19. 21-100-25 - Penghasiilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiiun, Tunjangan Harii Tua, atau Jamiinan Harii Tua yang Terutang atau Diibayarkan pada Tahun Ketiiga dan Tahun-Tahun Beriikutnya;
  20. 21-100-30 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Hariian, Miingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasiilan Bruto lebiih darii Rp2.500.000 Seharii;
  21. 21-100-33 - iimbalan kepada Pemaiin Musiik, Pembawa Acara, Penyanyii, Pelawak, Biintang Fiilm, Biintang Siinetron, Biintang iiklan, Sutradara, Kru Fiilm, Foto Model, Peragawan/Peragawatii, Pemaiin Drama, Penarii, Pemahat, Pelukiis, Pembuat/Penciipta Konten pada Mediia yang Diibagiikan secara Dariing (iinfluencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejeniis Laiinnya), dan Seniiman Laiinnya;
  22. 21-100-34 - iimbalan yang Diiteriima oleh Olahragawan;
  23. 21-100-35 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Bulanan;
  24. 21-100-36 - iimbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Biidang, antara laiin Perlombaan Olahraga, Senii, Ketangkasan, iilmu Pengetahuan, Teknologii, dan Perlombaan Laiinnya.

Daftar Objek PPh Pasal 21 yang Bersiifat Fiinal

Secara lebiih terperiincii, beriikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal yang pemotongannya menggunakan Formuliir BP21:

  1. 21-100-27 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasiiliitas dii Daerah Tertentu;
  2. 21-100-29 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Hariian, Miingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasiilan Bruto sampaii dengan Rp500.000 Seharii yang Mendapat Fasiiliitas dii Daerah Tertentu;
  3. 21-100-31 - Upah Pegawaii Tiidak Tetap yang Diibayarkan secara Hariian, Miingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasiilan Bruto lebiih darii Rp2.500.000 Seharii yang Mendapat Fasiiliitas dii Daerah Tertentu;
  4. 21-100-37 - Penghasiilan yang Diiteriima atau Diiperoleh Pegawaii Tetap dii Daerah Tertentu yang Tiidak Memenuhii Persyaratan Fasiiliitas;
  5. 21-401-01 - Uang Pesangon yang Diibayarkan Sekaliigus;
  6. 21-401-02 - Uang Manfaat Pensiiun, Tunjangan Harii Tua, atau Jamiinan Harii Tua yang Diibayarkan Sekaliigus;
  7. 21-402-02 - Honor atau iimbalan Laiin yang Diibebankan kepada APBN atau APBD yang Diiteriima oleh PNS Golongan iiiiii, Anggota TNii dan Anggota POLRii Golongan Pangkat Perwiira Pertama, dan pensiiunannya;
  8. 21-402-03 - Honor atau iimbalan Laiin yang Diibebankan kepada APBN atau APBD yang Diiteriima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan iiV, Anggota TNii dan Anggota POLRii Golongan Pangkat Perwiira Menengah dan Perwiira Tiinggii, dan Pensiiunannya;
  9. 21-402-04 - Honor atau iimbalan Laiin yang Diibebankan kepada APBN atau APBD yang Diiteriima oleh PNS Golongan ii dan Golongan iiii, Anggota TNii dan Anggota POLRii Golongan Pangkat Tamtama dan Biintara, dan Pensiiunannya;
  10. 21-100-38 - Penyesuaiian niilaii kompensasii darii Masa Pajak sebelumnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel