KELAS PPh PASAL 21 (13)

PPh Pasal 21 Fiinal atas Pesangon yang Diibayarkan Sekaliigus

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 15 Oktober 2025 | 13.30 WiiB
PPh Pasal 21 Final atas Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN).

Selaiin diikenakan PPh yang bersiifat tiidak fiinal, ada beberapa jeniis penghasiilan yang diikenakan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. PPh yang bersiifat fiinal berartii seluruh pajak yang telah diipotong/diipungut oleh piihak pemotong/pemungut diianggap telah selesaii penghiitungannya.

Dengan demiikiian, jumlah pajak yang diipotong dengan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal tiidak dapat diikrediitkan darii total PPh yang terutang pada akhiir tahun pajak saat mengiisii SPT Tahunan PPh orang priibadii. Beberapa penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal meliiputii:

  1. uang pesangon yang diibayarkan sekaliigus;
  2. uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau hamiinan harii tua yang diibayarkan sekaliigus; dan
  3. honorariium atau iimbalan laiin dengan nama apapun yang menjadii beban APBN atau APBD yang diiteriima pejabat negara, pegawaii negerii siipiil (PNS), dan TNii/Polrii.

Sebagaii penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal, ketiiga jeniis penghasiilan tersebut diipotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan khusus. Hal iinii berartii pemotongan PPh Pasal 21 atas ketiiga jeniis penghasiilan tersebut tiidak menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER) dan tiidak menggunakan tariif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Nah, serii kelas pajak kalii iinii akan membahas ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal atas pesangon yang diibayarkan sekaliigus. Ketentuan mengenaii pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diibayarkan sekaliigus diiatur dalam: (ii) Peraturan Pemeriintah (PP) 68/2009; dan (iiii) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 16/2010.

Tariif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Diibayarkan Sekaliigus

Uang pesangon adalah penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawaii, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak.

Sesuaii dengan ketentuan, uang pesangon yang diibayarkan sekaliigus kepada pegawaii diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. Penghasiilan berupa uang pesangon diianggap diibayarkan sekaliigus apabiila sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal terutang pada saat diilakukan pembayaran uang pesangon yang diibayarkan sekaliigus. Pesangon yang diibayarkan sekaliigus tersebut diikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tariif bersiifat progresiif sebagaii beriikut;

  • sebesar 0% atas penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50.000.000;
  • sebesar 5% atas penghasiilan bruto dii atas Rp50.000.000 sampaii dengan Rp100.000.000;
  • sebesar 15% atas penghasiilan bruto dii atas Rp100.000.000 sampaii dengan Rp500.000.000;
  • sebesar 25% atas penghasiilan bruto dii atas Rp500.000.000.

Tariif PPh Pasal 21 tersebut diiterapkan atas jumlah kumulatiif uang pesangon yang diibayarkan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.

Hal yang perlu diiperhatiikan, apabiila terdapat bagiian pesangon yang diibayarkan pada tahun ketiiga dan tahun-tahun beriikutnya maka pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan dengan menerapkan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon yang diibayarkan pada tahun ketiiga dan tahun beriikutnya iitu diilakukan atas jumlah bruto seluruh penghasiilan yang terutang atau diibayarkan kepada pegawaii pada masiing-masiing tahun kalender yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 yang diipotong atas bagiian pesangon yang diibayarkan pada tahun ketiiga dan tahun beriikutnya tersebut tiidak bersiifat fiinal dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran pajak pendahuluan atau krediit pajak.

Contoh Perhiitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Diibayarkan Sekaliigus

Miisal, Tuan Diika bekerja sebagaii pegawaii tetap pada PT Harmonii sejak 1994. Pada Januarii 2024, Tuan Diika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meneriima pembayaran uang pesangon sebesar Rp550.000.000 darii PT Harmonii. Penghiitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon adalah sebagaii beriikut:

Apabiila PT Harmonii melakukan pembayaran uang pesangon kepada Tuan Diika secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagaii beriikut:

  1. Bulan Januarii 2024 seniilaii Rp240.000.000
  2. Bulan Januarii 2025 seniilaii Rp120.000.000
  3. Bulan Julii 2025 seniilaii Rp120.000.000
  4. Bulan Januarii 2026 seniilaii Rp70.000.000

Penghiitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon tersebut adalah sebagaii beriikut:

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon yang Diibayarkan Sekaliigus

Pembayaran uang pesangon kepada pegawaii dapat diilakukan secara langsung oleh pemberii kerja atau diialiihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja. Apabiila pemberii kerja mengaliihkan uang pesangon secara sekaliigus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja maka pegawaii diianggap telah meneriima hak atas uang pesangon.

Dalam kondiisii tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan oleh pemberii kerja saat uang pesangon diialiihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja. Selanjutnya, pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada pegawaii maka tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Sementara iitu, apabiila pemberii kerja mengaliihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja maka pegawaii diianggap belum meneriima hak atas uang pesangon.

Dalam kondiisii tersebut maka pemberii kerja tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat mengaliihkan uang pesangon. Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon akan diilakukan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja saat membayarkan uang pesangon kepada pegawaii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.