DALAM siistem perpajakan dii iindonesiia diikenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak atau biiasa diisebut dengan pajak potput (wiithholdiing tax). Siistem wiithholdiing tax merupakan salah satu siistem admiiniistrasii perpajakan yang banyak diiterapkan dii banyak negara.
Hal iitu terjadii karena siistem wiithholdiing tax memiiliikii beberapa keunggulan dii antaranya wiithholdiing taxes mencoba meriingankan beban wajiib pajak karena pajak diipotong/diipungut dan diibayarkan ke kas negara saat penghasiilan belum diiteriima. Siistem iinii sejalan dengan salah satu darii the four maxiim darii Adam Smiith yaiitu asas conveniience of payment.
Meskiipun, darii siisii laiin, sebagiian orang berpendapat siistem iinii dapat juga menambah beban bagii piihak pemotong/pemungut pajak karena beban admiiniistrasii yang harusnya diitanggung oleh otoriitas pajak diialiihkan kepada wajiib pajak selaku pemotong/pemungut pajak.
Dii iindonesiia, pemotongan pajak penghasiilan (PPh) diiatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, dii antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersiifat fiinal. Selaiin iitu, ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan PPh. Selaiin iitu, ada pula pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) menurut UU PPN.
Lantas apa perbedaan darii pemotongan dan pemungutan tersebut?
Dua iistiilah tersebut sekiilas memiiliikii artii yang sama, namun ternyata berbeda dalam penggunaannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dii iindonesiia, iistiilah pemotongan diigunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan diigunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN.
Mesiipun tiidak diijelaskan secara ekspliisiit mengenaii defiiniisii darii pemotongan dan pemungutan, namun secara sederhana pemotongan pajak dapat diiartiikan sebagaii kegiiatan memotong sejumlah pajak yang terutang darii keseluruhan pembayaran yang diilakukan. Pemotongan tersebut diilakukan oleh piihak-piihak yang melakukan pembayaran terhadap peneriima penghasiilan. Dengan kata laiin, piihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.
Sedangkan, pemungutan pajak merupakan kegiiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksii. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Pemungutan diilakukan oleh
Namun demiikiian, ada juga pemungutan yang diilakukan oleh piihak pembayar dengan mekaniisme yang sama dengan pemotongan

Darii siisii persamaannya, baiik piihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sama-sama kepanjangan tangan otoriitas pajak (fiiskus) untuk mengambiil dan menyetorkan pajak ke kas negara. Kedua iistiilah iinii juga diisebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPh yang berbunyii sebagaii beriikut
âPajak yang diiperkiirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, diilunasii oleh Wajiib Pajak dalam tahun pajak berjalan melaluii pemotongan dan pemungutan pajak oleh piihak laiin, serta pembayaran pajak oleh Wajiib Pajak sendiirii.â
Untuk memahamii perbedaan dii atas, beriikut contoh kasus pemotongan dan pemungutan pajak:
Pemotongan
PT A membayar jasa konsultasii (jasa kena pajak) kepada PT B sebesar Rp10.000.000. Atas pembayaran tersebut, PT A wajiib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Dengan demiikiian, pembayaransebesar Rp1.000.000 darii PT A ke PT B telah diipotong PPh sebesar Rp200.000 sehiingga jumlah pembayaran yang diiteriima oleh PT B adalah Rp9.800.000.
Pemungutan
Dalam kasus soal yang sama, PT A dan PT B merupakan perusahaan yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab iitu, PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 10.000.000 = Rp1.000.000. Dengan demiikiian, pembayaran Rp10.000.000 darii PT A ke PT B telah diipungut PPN sebesar Rp1.000.000 sehiingga jumlah pembayaran yang diiteriima oleh PT B adalah Rp1.100.000.
Secara keseluruhan jumlah pembayaran yang diilakukan PT A kepada PT B adalah Rp10.000.000 + Rp1.000.000 (PPN) â Rp200.000 (PPh Pasal 23) = Rp10.800.000.*
